BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam masyarakat Islam di beberapa negara terdapat
kelompok-kelompok yang meragukan otoritas hadits sebagai sumber kedua penetapan
hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menanamkan dirinya kaum
“Inkarussunnah”. Karena sikap mereka menolak perlunya kaum muslim berpegang
pada sunnah, maka golongan ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh
Islam. Pada banyak kasus mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan
masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadits. Sudah jelas,
di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya tidaklah
identik.
Yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas dari
pada yang kedua (hadits). Bahkan dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna
yang lebih prinsipil daripada hadits. Sebab yang disebutkan sebagai sumber
kedua sesudah Kitab Suci al-Qur’an ialah sunnah, bukan hadits, sebagaimana
sering dituturkan tentang adanya sabda Nabi saw. “Aku tinggalkan di antara
kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selamanya berpegang kepada
keduanya: Kitab Allah dan sunnah Rasul Nya.” Tapi sekarang ini sunnah memang
tidak dapat dibedakan dari hadits, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang
menyebut “sunnah” maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab
koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal diantaranya ialah dua kitab koleksi
oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn, “Dua Yang Sahih”), dan yang
lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud,
al-Turmudzi dan al-Nasa’i. Tapi sebelum mereka sudah ada seorang kolektor
hadits yang amat kenamaan dan berpengaruh besar yaitu sarjana dan pemikir dari
Madinah, Malik Ibn Anas (pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang
menghasilkan kitab hadits al-Muwaththa’.
Dalam beberapa literatur ilmu hadits, kelompok
inkarussunnah berdasarkan tahun kemunculan dan karakteristiknya dibedakan atas
dua periode, yakni: pertama, kelompok inkarussunnah abad klasik (munkir
al-sunnah qadim); kedua, kelompok inkarussunnah abad modern (munkir al-sunnah
hadits).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian dan
sejarah inkarussunnah
2.
Pokok-pokok
ajaran inkarussunnah, alasan Munkir al-sunnah dan
pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )
C.
TUJUAN
1.
Memberikan pengetahuan
tentang sejarah inkarussunnah
2.
Memberikan
wawasan tentang Pokok-pokok ajara inkarussunnah,
alasan Munkir al-sunnah dan pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll
)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan sejarah Inkarussunnah
1). Pengertian Inkarussunnah
Telah kita ketahui bersama bahwa
kedudukan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam telah di sepakati oleh
hamper seluruh ulama dan umat islam. Akan tetapi, dalam kenyataanya masih di
temukan adanya sebagian kecil dari para ulama dan umat islam yang bersikap
menolak. Mereka ini di kenal dengan istilah Inkarussunnah.
Kata inkarussunnah terdiri dari dua kata, yaitu inkar dan sunnah. Kata inkar
berasal dari akar bahasa Arab yaitu: اَنْكَرَ يُنْكِرُ اِنْكَارًا yang mempunyai
beberapa arti di antaranya : “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan
dan di hati, bodoh atau tidak mengakui sesuatu dan menolak apa yang tidak
tergambarkan dari hati”.[1]
Dapat disimpulkan
bahwa ingkar secara etimologis diartikan menolak, tidak mengakui, dan tidak
menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang
dilatarbelakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain-lain.
Sedangkan kata
sunnah menurut bahasa banyak artinya, di antaranya: اَلْسِيْرَةُالْمُتْبَعَةُ (suatu perjalanan
yang di ikuti), baik di nilai perjalanan baik atau perjalanan buruk. Makna
sunnah yang lain di artikan: الْعَادَةُالْمُسْتَمِرًّةُ (tradisi yang
kontinyu), seperti firman Allah SWT. Dalam surah (Al-Fath {48}:23)
sp¨Zß «!$# ÓÉL©9$# ôs% ôMn=yz `ÏB ã@ö6s% ( `s9ur yÅgrB Ïp¨ZÝ¡Ï9 «!$# WxÏö7s? ÇËÌÈ
Artinya: “sebagai suatu sunnatullah[2]
yang telah Berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan peubahan
bagi sunnatullah itu”.
Arti Inkarussunnah menurut istilah ada beberapa definisi yang sifatnya masih sangat sederhana
pembatasannya, diantara sebagai berikut:
a. Paham yang timbul dalam masyarakat islam
yang menolak hadits atau sunnah sebagai sumber ajaran agama islam kedua setelah
Al-Qur’an.[3]
b. Suatu paham yang timbul pada sebagian
minoritas umat islam yang menolak dasar hukum islam dari sunnah shahih, baik sunnah
praktisi atau yang secar formal di kodifikasikan para ulama, baik secara
totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat
diterima.[4]
Definisi kedua lebih rasional yang
mengakumulasi berbagai macam ingkar sunnah yang terjadi disebagian masyarakat
belakangan ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin terjadi
karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunnah sebagai
dasar hukum islam.
Mereka berpendapat bahwa sumber ajaran islam
itu hanya satu yaitu Al-Qur’an. Faham ini telah ada sejak tahun 204 H / 820 M.
Bahkan, Imam As-Syafi’i telah membuat bantahan argumentasi mereka dengan membuktikan
keabsahan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam, sehingga kegigihan
beliau membuat ulama generasi sesudahnya memberikan gelar sebagai ulama pembela
hadits atau pembela sunnah.
Munculnya kelompok inkar sunnah, telah
diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. ”Berita dari Yazid bin Harun berkata: berita
dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi
berkata: Rasulullah bersabda: Ingatlah al-Quran dan hal yang seperti al-Quran
yaitu hadis telah diturunkan kepadaku. Waspadalah ! kelak akan muncul orang
yang perutnya kenyang, ia malas-malas di atas kursinya. Ia mengatakan pakai
al-Quran saja, apabila disitu ada keterangan yang menghalalkan, maka halalkan
dan jika mengharamkan, maka haramkanlah.
Menurut Azmi paham inkar sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini didukung oleh fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah sebagai sumber ajaranm Islam,” al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushain mengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain”Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen, padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Orang tadi menjawab; Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya. Dan ia kemudian hari menjadi seorang faqih.
Menurut Azmi paham inkar sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini didukung oleh fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah sebagai sumber ajaranm Islam,” al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushain mengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain”Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen, padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Orang tadi menjawab; Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya. Dan ia kemudian hari menjadi seorang faqih.
Sejarah
peerkembangan inkar sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa
modern, menurut Prof. Dr. M. Mushthafa Al-Azhami, sejarah inkar sunnah klasik
terjadi pada masa Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/7 M, kemudian hilang dari
peredaranya selama lebih kurang 11 abad.16 Kemudian pada abad modern ingkar sunnah
timbul kembali di India dan Mesir dari abad 19 M/13 M sampai pada masa
sekarang. Sedang
pada masa pertengahan, ingkar sunnah tidak muncul kembali, kecuali barat
meluaskan kolonialismenya ke Negara-negara Islam dengar manaburkan fitnah dan
mencoreng-coreng citra agam Islam.
2). Sejarah Inkarussunnah
Sejarah peerkembangan inkar
sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern, menurut Prof.
Dr. M. Mushthafa Al-Azhami, sejarah inkar sunnah klasik terjadi pada masa
Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/7 M, kemudian hilang dari peredaranya selama
lebih kurang 11 abad.[5] Kemudian pada abad modern ingkar sunnah
timbul kembali di India dan Mesir dari abad 19 M/13 H sampai pada masa
sekarang. Sedang pada masa
pertengahan, ingkar sunnah tidak muncul kembali, kecuali barat meluaskan
kolonialismenya ke Negara-negara Islam dengan manaburkan fitnah dan mencoreng-coreng citra agam Islam.
a. Inkarussunnah Klasik
Terjadi pada pada
masa Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) yang menolak kehujahan sunnah dan menolak
sunnah sebagai sumber hukum Islam, baik mutawatir atau ahad. Imam Asy-Syafi’i
yang dikenal sebagai Nashir As-sunnah (pembela sunnah) pernah didatangi oleh
seseorang yang disebut sebagai ahli tentang madzhab teman-temannya yang menolak
seluruh sunnah, baik mutawatir atau ahad. Ia datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan Asy-Syafi’i
secara panjag lebar dengan berbagai argumentasi yang ia ajukan.[6] Namun, semua argumentasi yang dikemukakan orang
tersebut dapat ditangkis oleh Asy-Syafi’i dengan jawaban yang argumentatif ,
ilmiah, dan rasional sehingga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.
Menurut penelitian
Muhammad Al-khudhari beik bahwa seorang yang mengajak berdebat dengan
Asy-syafi’i tersebut dari kelompok mu’tazilah, karena dinyatakan oleh
Asy-Syafi’i bahwa ia datang dari bashrah. Sementara bashrah pada saat itu menjadi basis pusat teologi
mu’tazilah dan munculnya para tokoh Mu’tazilah yang dikenal sebagai oposisi
ahlu hadits.[7] Sedangkan
menurut keterangan Muhammad abu zahrah, Abdurrahman bin Mahdi (salah seorang
pembela Asy-Syafi’i dan hidup semasanya) orang tersebut dari kalangan ekstrimis
kaum Khawarij tidak mengakui kaum Khawarij dan Zindik dengan alasan sebagian
golongan Khawarij tidak mengakui hukum rajam bagi pezina muhsam (telah nikah)
karena tidak diebutkan dalam al-Qur’an.[8]
b. Inkarussunnah
Modern
Setelah vacum selama hampir sebelas abad
sebagai konsekuensi logis dari argumentasi argumentasi al-Syafi’i, maka pada
sekitar peralihan abad kesembilan belas ke abad kedua puluh Masehi kelompok
inkarussunnah kembali muncul ke permukaan sekaligus ingin menyebarluaskan
pendapat mereka kepada umat Islam. Kelompok
inkarussunnah inilah yang lantas dianggap sebagai kelompok inkarussunnah
abad modern (munkir al-sunnah hadits). Jika kelompok inkarussunnah
abad klasik hanya terdapat di Irak, khususnya di Basrah, maka kelompok inkarussunnah
abad modern meunurut Al-Mawdudi yang dikutip
oleh Khadim Husein Ilahi Najasy seorang Guru Besar Fakultas Tarbiyah Jamiah
Ummi Al-Qura Thalif, demikian juga dikutip beberapa ahli hadits juga mengatakan bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India, setelah kelahiranya
pertama di Irak masa klasik.[9] Selanjutnya
berbeda dengan kelompok inkarussunnah klasik yang sulit untuk diidentifikasi
secara pasti, kelompok inkarussunnah abad modern, terutama tokoh-tokohnya dapat
diketahui dengan jelas dan pasti. Tokoh-tokohnya ialah sayyid Ahmad Khan (w.1897 M),
Ciragh Ali (w.1898 M) Maulevi Abdullah Jakralevi (w. 1918 M), Ahmad Ad-Din
Amratserri (w. 1933 M), Aslam Cirachburri (w.1955 M), Ghulam Ahmad Parwes, dan
Abdul Khaliq Malwadah.[10]
Sayyid Ahmad Khan sebagai
penggagas, sedang Ciragh Ali dan lain-lainya sebagai pelanjut ide-ide Abu
Al-hudzail pemikiran ingkar sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok-kelompok
sempalan Al-Qur’aniyyun seperti Ahl-Dzikir wa Al-Qur’an didirikan oleh Abdullah,
Ummat Muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu’ Al-Islam yang didirikan oleh
parwez dan Gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq Malwadah.[11]
Sebab utama pada awla timbulnya
ingkar sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat
sejak awal abad 19 M di dunia Islam,
terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan colonial Inggris
1857 M. berbagai usaha-usaha yang dilakukan colonial untuk pendangkalan ilmu
agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan
tergiurnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi
hakikat Islam.[12] Seperti yang dilakukan
oleh Ciragh Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadhyani dan tokoh-tokoh lain yang
mengingkari hadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis
tersebut.[13] Di samping ada usaha dari
pihak umat Islam menyatukan berbagai Mazhab hokum Islam, Syafi’I, Hambali,
Hanafi, dan maliki kedalam satu bendera Islam, akan tetapi pengetahuan
keIslaman mereka kurang mendalam.[14]
B. Pokok-pokok
ajaran inkarussunnah, alasan Munkir al-sunnah dan pembelanya ( Naasiru
al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )
1).
Pokok-pokok ajaran inkarussunnah
Di antara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai
berikut:
a.
Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah SAW. Menurut mereka hadis itu
karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
b.
Dasar hokum Islam hanya Alquran saja.
c.
Syahadat meraka; Isyahadu bi anna muslimun.
d.
Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat
dan ada yang hanya elimg saja (ingat).
e.
Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja
yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat
demikian merujuk ayat:
f.
Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram, yaitu Muharram, Rajab,
Dzulqa’idah, Dzulhijjah.
g.
Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu
waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serja
memakai jas/dasi
h.
Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
i.
Nabi Muhammad SAW tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Alquran
(kandungan isi Alquran).
Demikian di antara ajaran pokok ingkar sunnah yang
intinya menolak ajaran sunnah yang dibawa oleh Rasulullah dan hanya menerima
Alquran saja secara sepotong-potong.
2). Alasan Munkir al-sunnah dan
pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )
Alasan Munkir al-sunnah dan di antara argumentasi yang dijadikan pedoman inkarussunnah serta tanggapan para ulama adalah sebagai berikut:
a.
Alquran turun sebagai penerangan atas segala secara sempurna, bakan yang
diterangkan. Jadi, Alquran tidak perlu keterangan dari sunnah , jika Alquran
perlu keterangan berarti tidak sempurna. Kesempurnaan Alquran telah diterangkan
oleh Allah SWT dalam al-Qur’an:
$¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4
Artinta: “tidak ada sesuatu yang Kami
tinggalkan dalam Al-Kitab” (QS. Al-An’am {6}: 38)
$uZø9¨tRur øn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx«
Artinya: “dan Kami turunkan kepadamu
Al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan
segala sesuatu” (QS. An-Nahl {16}: 89)
Argumentasi ini mendapat
tanggapan dari beberapa ulama sunnah Al-Azhar, di anatarany Prof. Dr. Abdul
Ghani Khaliq yang menandakan bahwa ayat yang dijadikan pedoman para ingkar
sunnah sebagai hujah tidak benar Karen maksud Al-Kitab dalam surat Al-An’am (6)
: 37 adalah Lawh Al-Mahfidz yang mengandung sesuatu. Atau kalau dikatakan bahwa
Alquran menjelaskan segala sesuatu
sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nahl(16): 89 perlu ditakwilkan
bahwa Alquran menjelaska segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama
dalam hokum-hukumnya. Penjelasan
Alquran secara mujmal (globalitas) dan yang pokok-pokok saja.[16]
Masalah-masalah cabang (furu’iyah) oleh sunnah.
b.
Penuliasn sunnah dialarang,
seandainya sunnah dijadikan dasar hukum Islam pasti Nabi tidak melarang. Memang
penulisan sunnah pada masa Nabi dilarang untuk umum, tetapi bagi orang-orang
khusus ada yang diperbolehkan. Atau dalam istilah lain, catatan hadits untuk umum
dilarang, tetapi untuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan Nabi SAW,
seperti catatan Abdullah bin Amr bin Al-ash yang diberi nama Ash-Shahifah
Ash-Shadiqah, Abu Syah Seorang sahabat dari Yaman di mana sabhabat lain yang
diizinkan Nabi cukup beralasan sebagai alasan yang religious dan social, antara
lain sebagai berikut:
1) Penulisan hadis dikahawatirkan campur dengan
penulisan Alquran, karena kondisi yang belum memungkinkan dan kepandaian tulis
menulis serta sarana prasarana yang belum memadai.
2) Umat Islam pada awal perkembangan Islam bersifat
ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) kecuali hanya beberapa sahabat
saja yang dapat dihitung dengan jari, itu pun diperhitungkan penulisan Alquran.
3) Kondisi perkembangan teknologi yang sangat masih primitif
, Alquran saja masih ditulis diatas pelepah kurma, kuli, tulang binatang,
batu-batuan, dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum adanya kertas, pena,
tinta spidol, dan apalagi fotokopi, jadi tidak bisa dianalogikan pada zaman
modern sekarang.
4)
Sekalipun orang-orang Arab mayoritas ummi, namun hafalan mereka
kuat-kuat, sehingga Nabi cukup mengahndalkan dengan hafalan mereka dalam
mengingat hadis
Penjelasan yang lebih medalam akan dibahas pada bab
berikutnya Sejarah penghimpunan dan pembinaan hadis.
c. Alquran bersifat qath’i (pasti, absolute
kebenarannya), Sedangkan sunnah bersifat Zhanni ( bersifat relatif
kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antarkeduanya, sunnah tidak dapat
berdiri sendiri sebagai produk hokum baru.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Alquran yang memerintahkan
menjauhi zhann,[17] seperti:
$tBur ßìÎ7Gt óOèdçsYø.r& wÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# w ÓÍ_øóã z`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx©
Artinya: Dan kebanyakan mereka idak mengakui kecuali persangkutan
saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai
kebenaran. (QS. Yunus (10): 36)
Dari uraian diatas dapat disimpulkam bahwa seluruh sunnah Zhann
dan Zhann tidak dapat dijadikan hujan dalam beragama. Untuk lebih
jelasnya bagaimana kedudukan zhann dalam hadis, akan penulisan paparkan
sebagai berikut.
·
Kata Zhann
di beberapa tempat dalam Alquran tidak hanya mempunyai satu arti saja
sebagaimana yang ditimbulakan yang dituduhkan oleh ingkar sunnah diatas,, ia
mempunyai banyak makna, di antaranya; Bermakna yakin (al-yakin), misalnya
firman Allah SWT:
tûïÏ%©!$# tbqZÝàt Nåk¨Xr& (#qà)»n=B öNÍkÍh5u öNßg¯Rr&ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu ÇÍÏÈ
(Yaitu orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan
menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kebali kepada-Nya.(QS. Al-baqarah (2) : 46)
Arti zhann memang ada yang tercela, tetapi ada pula yang terpuji
dalam syara’, sebagaimana yang disebutkan dala ayat-ayat Alquran di atas. Zhann
hadis ahad mempunyai banyak makna “dugaan kuat dan unggul” di antara dua sisi
yang berlawanan, yaitu antara dugaan lemah dan dugaan kuat, Dugaan kuat inilah
yang disebut Zhann, oposisinya dugaan lemah yang disebut waham,
sedang dua dugaan yang seimbang tidak ada yang kuat dan tidak ada yang lemah
disebut dengan syakk (keraguan).[18]
Zhann seperti ini diterima oleh ulama hadis yang mengantarkan validitas
suatu berita, bahwa ia diduga kuat benar
dair Nabi, bahkan jika didapatkan qarinah atau bukti yang kuat dapat
naik menjadi ilmu dan pasti. Dikalangan ulama Islam terjadi kotra pada
eksitensi kualitas hadis ahad , apakah ia dapat member faedah zhann
(dugaan kuat), atau ilmu. An-Nawawi berpendapat hadis ahad berfaedah zhann,
sedangkan menurut mayoritas ahli hadis berfaedah ilmu dan menurut Ibnu Hamz dan
amal.[19]
Zhann di sini diartikan “dugaan kuat” posisinya dibawah sedikit
ilmu, bahkan jika diperkuat[20]
dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dapat
dipertangggungjawabkan dapa naik menjadi ilmu, tidak seperti zhann yang
diguga oleh ingkar sunnah di atas yang hanya diartikan syakk (ragu).
Jika datang kepada kita seorang periwayat yang terpecaya dengan sanad yang
lengkap, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa
dari Al-Zanad dari Al-A’raj, dari Abu Huraurah dari Rasul SAW berkata
demikian. Kita mengetahui, bahwa setiap periwayat tersebut ahlu dirayah
dan riwayah serta tsiqah (dapat dirpercaya kejujuran dan daya
ingatannya) tentu kita yakin pada berita yang dibawahnya.
Demikian di antara agrumentasi ingkar
sunnah yang dikemukakan yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena
menolak sunnah karena ketidaktahuannya, baik segi keilmuan hadis atau sejarah
terkodifikasikannya. Di samping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan
agama yang tidak memadai dan buku-buku bacaan tulisan kaum orientalis atau yang
sepemikiran dengan mereka. Jadi, jelaslah kiranya alasan-alasan ingkar sunnah
sangat lemah dan memepermainkan agama semata.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan sebagai
berikut :
1)
Pada masa lalu sudah ada kelompok orang yang
menentang hadits, tetapi lenyap pada akhir abad ke-tiga. Penolakan terhadap
hadits muncul kembali pada abad ke-13 H akibat pengaruh penjajahan barat.
2)
Argumen-argumen pengingkar sunnah masa kini
tidak berbeda dengan argumen pengingkar sunnah tempo dulu. Pengingkaran
tersebut tidak berlandaskan suatu ilmu atau pemahaman, tetapi karena
kesalahpahaman sebagai akibat dari penjajahan pikiran. Baik pikiran yunani
tempo dulu atau pikiran Barat masa kini.
3)
Pada dasarnya, golongan Khawarij, Mu’tazilah,
dan syi’ah menerima dan mengamalkan hadits seperti kebanyakan kaum muslim.
Meski, mereka banyak mengkritik hadits Rasul.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Qadir, Abdul Muhdi bin. 1998. Al-Madkhal ila As-Sunnah An-Nabawiyah.
Cairo: Dar al-I’tisham.
Ash-Shalih,
Shubhi, Dr. 1969, ‘Uulum Al-Hadits wa Mushthalahuh.Cet. Ke-5. Beirut:
Dar Al-‘Ilmi li Al-Malayin.
Khon,
Abdul Majid. Ulumul Hadis. Jakarta: AMZAH, 2013.
Ali
Quds, Abdul Hamid bin Muhammad. t.th. Latha’if Al-Isyarat ‘ala Tashil
At-Thuruqat li Nazm Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqhriyyat. Bandung:
Al-Ma’rifat.
Abu
Rayyah, Mahmud. t.th. Adhwa ‘ala As-Sunnah Al-Muhammadiyah. Cet. Ke-6.
Cairo: Dar Al-Ma’arif.
Abdul
Khaliq, Abdul Ghani. 1986. Hujiyyat As-Sunnah. Cet. Ke-1. Beirut: Dar
Al-Qur’an.
Najasy,
Khadim Husein Ilahi. 1989. Al-Qur’aniyyah wa Syubuhatuhum Haula As-Sunnah.
Cet. Ke-1. Thaif: Maktabah Ash-Shiddiq.
Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di
Indondesia, hlm. 32.
Al-A’zhami,
M. Mushthafa. 1992. Dirasaf fi Al-Hadits An-Nabawi wa Tarikh Tadwinih.
Juz 1. Beirut: Al-Maktab Al-Islami.
Muhammad Abu Zahrah, Asy-Syafi’i Hayatuh, hlm. 197
dan Ahmad Asy-Syahrastani, Al-Mila, hlm. 121.
Al-Khudri
Beik, Muhammad. t.th. Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami. Cet. Ke-6. Surabaya:
Ahmad bin Sa’id bin Nabhan.
Asy-Syafi’I,
Muhammad bin Idris. (w. 204 H). 1983. Al-Umm. Cet. Ke-2. Beirut:
Al-Ma’rifah.
Khon,
Abdul Majid. 2004. Sunnah dan Pengingkarnya di Mesir Modern. Disertasi
2004.
Tim IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi, hlm.
428-429.
Anis,
Ibrahim. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. Juz 3. Mesir: Dar Al-Ma’arif.
[1] Ibrahim Anis, Al-Mu’jam Al-Wasith,
juz 3, hlm. 951 dan Ar-Raghib Al-Ashfahani, Mu’jam Mufrodat, hlm. 526-527.
[8] Muhammad Abu Zahrah, Asy-Syafi’i
Hayatuh, hlm. 197 dan Ahmad Asy-Syahrastani, Al-Mila, hlm. 121.
[9] Najasy, Al-Qur’aniyun wa
Syubuhatuhum, hlm. 99, Al-A’zhami, Dirasaf fi Al-Hadits, hlm. 26 dan
Abdul Mawjud, As-Sunnah An-Nabawiyah Bayn, hlm. 77.
[12] Ibid, hlm. 21-24. Ketika umatb islam
India mengumandangkan komando jihad, kolonial Inggris sadar bahwa komando ini
sangat berbahaya bagi mereka. Oleh karena itu,mereka membuat kelompok Ulama
Muslimin yang memberikan fatwa bahwa islam tidak mewajibkan jihad dengan pedang
cara mencerca hadits-hadits tentang jihad. Al-A’zhami, Dirasaf fi Al-Hadits,
juz 1, hlm. 28 dan Ali Mushthafa Ya’qub (Mushthafa Ya’qub), Kritik Hadis,
hlm. 50.
[17] Mahmud Abu Rayyah, Adhwa ala As-Sunnah,
hlm. 250.
[18] Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds, Latha’if
Al-Isyarat, hlm. 16 dan Abi Yahya Zakariya Al-Anshari, Ghayah Al-Wushul,
hlm. 22.
[19] As-Shalih, ‘Uulum Al-Hadits wa
Mushthalahuh, hlm. 151.
[20] Abdul Muhdi, Al-Madkhal, hlm. 318-320.