Rabu, 21 Januari 2015

MAKALAH ULUMUL HADITS - INKARUSSUNNAH - (Pengertian, Sejarah & Pokok-pokok Ajarannya)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Dalam masyarakat Islam di beberapa negara terdapat kelompok-kelompok yang meragukan otoritas hadits sebagai sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menanamkan dirinya kaum “Inkarussunnah”. Karena sikap mereka menolak perlunya kaum muslim berpegang pada sunnah, maka golongan ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh Islam. Pada banyak kasus mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadits. Sudah jelas, di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya tidaklah identik.
Yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas dari pada yang kedua (hadits). Bahkan dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada hadits. Sebab yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah Kitab Suci al-Qur’an ialah sunnah, bukan hadits, sebagaimana sering dituturkan tentang adanya sabda Nabi saw. “Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selamanya berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Rasul Nya.” Tapi sekarang ini sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadits, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyebut “sunnah” maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal diantaranya ialah dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn, “Dua Yang Sahih”), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi dan al-Nasa’i. Tapi sebelum mereka sudah ada seorang kolektor hadits yang amat kenamaan dan berpengaruh besar yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik Ibn Anas (pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadits al-Muwaththa’.
Dalam beberapa literatur ilmu hadits, kelompok inkarussunnah berdasarkan tahun kemunculan dan karakteristiknya dibedakan atas dua periode, yakni: pertama, kelompok inkarussunnah abad klasik (munkir al-sunnah qadim); kedua, kelompok inkarussunnah abad modern (munkir al-sunnah hadits).
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian dan sejarah inkarussunnah
2.      Pokok-pokok ajaran inkarussunnah, alasan Munkir al-sunnah dan pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )
C.    TUJUAN
1.      Memberikan pengetahuan tentang sejarah inkarussunnah
2.      Memberikan wawasan tentang Pokok-pokok ajara inkarussunnah, alasan Munkir al-sunnah dan pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )


                                                                        BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan sejarah Inkarussunnah
1). Pengertian Inkarussunnah
Telah kita ketahui bersama bahwa kedudukan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam telah di sepakati oleh hamper seluruh ulama dan umat islam. Akan tetapi, dalam kenyataanya masih di temukan adanya sebagian kecil dari para ulama dan umat islam yang bersikap menolak. Mereka ini di kenal dengan istilah Inkarussunnah.
Kata inkarussunnah terdiri dari dua kata, yaitu inkar dan sunnah. Kata inkar  berasal dari akar bahasa Arab yaitu:  اَنْكَرَ يُنْكِرُ اِنْكَارًا yang mempunyai beberapa arti di antaranya : “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengakui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan dari hati”.[1]
Dapat disimpulkan bahwa ingkar secara etimologis diartikan menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang dilatarbelakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain-lain.
Sedangkan kata sunnah menurut bahasa banyak artinya, di antaranya: اَلْسِيْرَةُالْمُتْبَعَةُ (suatu perjalanan yang di ikuti), baik di nilai perjalanan baik atau perjalanan buruk. Makna sunnah yang lain di artikan: الْعَادَةُالْمُسْتَمِرًّةُ (tradisi yang kontinyu), seperti firman Allah SWT. Dalam surah (Al-Fath {48}:23)
sp¨Zß «!$# ÓÉL©9$# ôs% ôMn=yz `ÏB ã@ö6s% ( `s9ur yÅgrB Ïp¨ZÝ¡Ï9 «!$# WxƒÏö7s? ÇËÌÈ  
Artinya: “sebagai suatu sunnatullah[2] yang telah Berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan peubahan bagi sunnatullah itu”.
Arti Inkarussunnah menurut istilah ada beberapa definisi yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya, diantara sebagai berikut:
a.       Paham yang timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadits atau sunnah sebagai sumber ajaran agama islam kedua setelah Al-Quran.[3]
b.      Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat islam yang menolak dasar hukum islam dari sunnah shahih, baik sunnah praktisi atau yang secar formal di kodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.[4]
Definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam ingkar sunnah yang terjadi disebagian masyarakat belakangan ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunnah sebagai dasar hukum islam.
Mereka berpendapat bahwa sumber ajaran islam itu hanya satu yaitu Al-Qur’an. Faham ini telah ada sejak tahun 204 H / 820 M. Bahkan, Imam As-Syafi’i telah membuat bantahan argumentasi mereka dengan membuktikan keabsahan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam, sehingga kegigihan beliau membuat ulama generasi sesudahnya memberikan gelar sebagai ulama pembela hadits atau pembela sunnah.
Munculnya kelompok inkar sunnah, telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. ”Berita dari Yazid bin Harun berkata: berita dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi berkata: Rasulullah bersabda: Ingatlah al-Quran dan hal yang seperti al-Quran yaitu hadis telah diturunkan kepadaku. Waspadalah ! kelak akan muncul orang yang perutnya kenyang, ia malas-malas di atas kursinya. Ia mengatakan pakai al-Quran saja, apabila disitu ada keterangan yang menghalalkan, maka halalkan dan jika mengharamkan, maka haramkanlah.
Menurut Azmi paham inkar sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini didukung oleh fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah sebagai sumber ajaranm Islam,” al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushain mengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain”Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca
al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen, padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Orang tadi menjawab; Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya. Dan ia kemudian hari menjadi seorang faqih.
Sejarah peerkembangan inkar sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern, menurut Prof. Dr. M. Mushthafa Al-Azhami, sejarah inkar sunnah klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/7 M, kemudian hilang dari peredaranya selama lebih kurang 11 abad.16  Kemudian pada abad modern ingkar sunnah timbul kembali di India dan Mesir dari abad 19 M/13 M sampai pada masa sekarang. Sedang pada masa pertengahan, ingkar sunnah tidak muncul kembali, kecuali barat meluaskan kolonialismenya ke Negara-negara Islam dengar manaburkan fitnah dan mencoreng-coreng citra agam Islam.
2). Sejarah Inkarussunnah
Sejarah peerkembangan inkar sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern, menurut Prof. Dr. M. Mushthafa Al-Azhami, sejarah inkar sunnah klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/7 M, kemudian hilang dari peredaranya selama lebih kurang 11 abad.[5]  Kemudian pada abad modern ingkar sunnah timbul kembali di India dan Mesir dari abad 19 M/13 H sampai pada masa sekarang. Sedang pada masa pertengahan, ingkar sunnah tidak muncul kembali, kecuali barat meluaskan kolonialismenya ke Negara-negara Islam dengan manaburkan fitnah dan mencoreng-coreng citra agam Islam.
a. Inkarussunnah Klasik
Terjadi pada pada masa Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) yang menolak kehujahan sunnah dan menolak sunnah sebagai sumber hukum Islam, baik mutawatir atau ahad. Imam Asy-Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir As-sunnah (pembela sunnah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang madzhab teman-temannya yang menolak seluruh sunnah, baik mutawatir atau ahad. Ia datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan Asy-Syafi’i secara panjag lebar dengan berbagai argumentasi yang ia ajukan.[6] Namun, semua argumentasi yang dikemukakan orang tersebut dapat ditangkis oleh Asy-Syafi’i dengan jawaban yang argumentatif , ilmiah, dan rasional sehingga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.
Menurut penelitian Muhammad Al-khudhari beik bahwa seorang yang mengajak berdebat dengan Asy-syafi’i tersebut dari kelompok mu’tazilah, karena dinyatakan oleh Asy-Syafi’i bahwa ia datang dari bashrah. Sementara bashrah pada  saat itu menjadi basis pusat teologi mu’tazilah dan munculnya para tokoh Mu’tazilah yang dikenal sebagai oposisi ahlu hadits.[7] Sedangkan menurut keterangan Muhammad abu zahrah, Abdurrahman bin Mahdi (salah seorang pembela Asy-Syafi’i dan hidup semasanya) orang tersebut dari kalangan ekstrimis kaum Khawarij tidak mengakui kaum Khawarij dan Zindik dengan alasan sebagian golongan Khawarij tidak mengakui hukum rajam bagi pezina muhsam (telah nikah) karena tidak diebutkan dalam al-Qur’an.[8]
b. Inkarussunnah Modern
Setelah vacum selama hampir sebelas abad sebagai konsekuensi logis dari argumentasi argumentasi al-Syafi’i, maka pada sekitar peralihan abad kesembilan belas ke abad kedua puluh Masehi kelompok inkarussunnah kembali muncul ke permukaan sekaligus ingin menyebarluaskan pendapat mereka kepada umat Islam. Kelompok inkarussunnah inilah yang lantas dianggap sebagai kelompok inkarussunnah abad modern (munkir al-sunnah hadits). Jika kelompok inkarussunnah abad klasik hanya terdapat di Irak, khususnya di Basrah, maka kelompok inkarussunnah abad modern meunurut Al-Mawdudi yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasy seorang Guru Besar Fakultas Tarbiyah Jamiah Ummi Al-Qura Thalif, demikian juga dikutip beberapa ahli hadits juga mengatakan bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India, setelah kelahiranya pertama di Irak masa klasik.[9]  Selanjutnya berbeda dengan kelompok inkarussunnah klasik yang sulit untuk diidentifikasi secara pasti, kelompok inkarussunnah abad modern, terutama tokoh-tokohnya dapat diketahui dengan jelas dan pasti. Tokoh-tokohnya ialah sayyid Ahmad Khan (w.1897 M), Ciragh Ali (w.1898 M) Maulevi Abdullah Jakralevi (w. 1918 M), Ahmad Ad-Din Amratserri (w. 1933 M), Aslam Cirachburri (w.1955 M), Ghulam Ahmad Parwes, dan Abdul Khaliq Malwadah.[10]  Sayyid Ahmad Khan sebagai penggagas, sedang Ciragh Ali dan lain-lainya sebagai pelanjut ide-ide Abu Al-hudzail pemikiran ingkar sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok-kelompok sempalan Al-Qur’aniyyun seperti Ahl-Dzikir wa Al-Qur’an didirikan oleh Abdullah, Ummat Muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu’ Al-Islam yang didirikan oleh parwez dan Gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq Malwadah.[11]
Sebab utama pada awla timbulnya ingkar sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M  di dunia Islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M. berbagai usaha-usaha yang dilakukan colonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakikat Islam.[12] Seperti yang dilakukan oleh Ciragh Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadhyani dan tokoh-tokoh lain yang mengingkari hadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis tersebut.[13] Di samping ada usaha dari pihak umat Islam menyatukan berbagai Mazhab hokum Islam, Syafi’I, Hambali, Hanafi, dan maliki kedalam satu bendera Islam, akan tetapi pengetahuan keIslaman mereka kurang mendalam.[14]
B. Pokok-pokok ajaran inkarussunnah, alasan Munkir al-sunnah dan pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )
1). Pokok-pokok ajaran inkarussunnah
Di antara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
a.       Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah SAW. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
b.      Dasar hokum Islam hanya Alquran saja.
c.       Syahadat meraka; Isyahadu bi anna muslimun.
d.      Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya elimg saja (ingat).
e.       Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian merujuk ayat:
f.       Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’idah, Dzulhijjah.
g.      Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serja memakai jas/dasi
h.      Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
i.        Nabi Muhammad SAW tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Alquran (kandungan isi Alquran).
j.        Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Alquran.[15]
Demikian di antara ajaran pokok ingkar sunnah yang intinya menolak ajaran sunnah yang dibawa oleh Rasulullah dan hanya menerima Alquran saja secara sepotong-potong.
2). Alasan Munkir al-sunnah dan pembelanya ( Naasiru al-sunnah oleh al-syafi’I, dll )
Alasan Munkir al-sunnah dan di antara argumentasi yang dijadikan pedoman inkarussunnah serta tanggapan para ulama adalah sebagai berikut:
a.       Alquran turun sebagai penerangan atas segala secara sempurna, bakan yang diterangkan. Jadi, Alquran tidak perlu keterangan dari sunnah , jika Alquran perlu keterangan berarti tidak sempurna. Kesempurnaan Alquran telah diterangkan oleh Allah SWT dalam al-Quran:
 $¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4
Artinta: “tidak ada sesuatu yang Kami tinggalkan dalam Al-Kitab” (QS. Al-An’am {6}: 38)
$uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx«
Artinya: “dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur’an) untuk  menjelaskan segala sesuatu” (QS. An-Nahl {16}: 89)
Argumentasi ini mendapat tanggapan dari beberapa ulama sunnah Al-Azhar, di anatarany Prof. Dr. Abdul Ghani Khaliq yang menandakan bahwa ayat yang dijadikan pedoman para ingkar sunnah sebagai hujah tidak benar Karen maksud Al-Kitab dalam surat Al-An’am (6) : 37 adalah Lawh Al-Mahfidz yang mengandung sesuatu. Atau kalau dikatakan bahwa Alquran menjelaskan segala sesuatu  sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nahl(16): 89 perlu ditakwilkan bahwa Alquran menjelaska segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama dalam hokum-hukumnya. Penjelasan Alquran secara mujmal (globalitas) dan yang pokok-pokok saja.[16]  Masalah-masalah cabang (furu’iyah) oleh sunnah.
b.      Penuliasn sunnah dialarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum Islam pasti Nabi tidak melarang. Memang penulisan sunnah pada masa Nabi dilarang untuk umum, tetapi bagi orang-orang khusus ada yang diperbolehkan. Atau dalam istilah lain, catatan hadits untuk umum dilarang, tetapi untuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan Nabi SAW, seperti catatan Abdullah bin Amr bin Al-ash yang diberi nama Ash-Shahifah Ash-Shadiqah, Abu Syah Seorang sahabat dari Yaman di mana sabhabat lain yang diizinkan Nabi cukup beralasan sebagai alasan yang religious dan social, antara lain sebagai berikut:
1)      Penulisan hadis dikahawatirkan campur dengan penulisan Alquran, karena kondisi yang belum memungkinkan dan kepandaian tulis menulis serta sarana prasarana yang belum memadai.
2)      Umat Islam pada awal perkembangan Islam bersifat ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) kecuali hanya beberapa sahabat saja yang dapat dihitung dengan jari, itu pun diperhitungkan penulisan Alquran.
3)      Kondisi perkembangan teknologi yang sangat masih primitif , Alquran saja masih ditulis diatas pelepah kurma, kuli, tulang binatang, batu-batuan, dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum adanya kertas, pena, tinta spidol, dan apalagi fotokopi, jadi tidak bisa dianalogikan pada zaman modern sekarang.
4)      Sekalipun orang-orang Arab mayoritas ummi, namun hafalan mereka kuat-kuat, sehingga Nabi cukup mengahndalkan dengan hafalan mereka dalam mengingat hadis
Penjelasan yang lebih medalam akan dibahas pada bab berikutnya Sejarah penghimpunan dan pembinaan hadis.
c.       Alquran bersifat qath’i (pasti, absolute kebenarannya), Sedangkan sunnah bersifat Zhanni ( bersifat relatif kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antarkeduanya, sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hokum baru.

Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Alquran yang memerintahkan menjauhi zhann,[17] seperti:
$tBur ßìÎ7­Gtƒ óOèdçŽsYø.r& žwÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# Ÿw ÓÍ_øóムz`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx©
Artinya: Dan kebanyakan mereka idak mengakui kecuali persangkutan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. (QS. Yunus (10): 36)

Dari uraian diatas dapat disimpulkam bahwa seluruh sunnah Zhann dan Zhann tidak dapat dijadikan hujan dalam beragama. Untuk lebih jelasnya bagaimana kedudukan zhann dalam hadis, akan penulisan paparkan sebagai berikut.

·          Kata Zhann di beberapa tempat dalam Alquran tidak hanya mempunyai satu arti saja sebagaimana yang ditimbulakan yang dituduhkan oleh ingkar sunnah diatas,, ia mempunyai banyak makna, di antaranya; Bermakna yakin (al-yakin), misalnya firman Allah SWT:
tûïÏ%©!$# tbqZÝàtƒ Nåk¨Xr& (#qà)»n=B öNÍkÍh5u öNßg¯Rr&ur Ïmøs9Î) tbqãèÅ_ºu ÇÍÏÈ  
(Yaitu orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kebali kepada-Nya.(QS. Al-baqarah (2) : 46)

Arti zhann memang ada yang tercela, tetapi ada pula yang terpuji dalam syara’, sebagaimana yang disebutkan dala ayat-ayat Alquran di atas. Zhann hadis ahad mempunyai banyak makna “dugaan kuat dan unggul” di antara dua sisi yang berlawanan, yaitu antara dugaan lemah dan dugaan kuat, Dugaan kuat inilah yang disebut Zhann, oposisinya dugaan lemah yang disebut waham, sedang dua dugaan yang seimbang tidak ada yang kuat dan tidak ada yang lemah disebut dengan syakk (keraguan).[18] Zhann seperti ini diterima oleh ulama hadis yang mengantarkan validitas suatu berita, bahwa ia diduga  kuat benar dair Nabi, bahkan jika didapatkan qarinah atau bukti yang kuat dapat naik menjadi ilmu dan pasti. Dikalangan ulama Islam terjadi kotra pada eksitensi kualitas hadis ahad , apakah ia dapat member faedah zhann (dugaan kuat), atau ilmu. An-Nawawi berpendapat hadis ahad berfaedah zhann, sedangkan menurut mayoritas ahli hadis berfaedah ilmu dan menurut Ibnu Hamz dan amal.[19] Zhann di sini diartikan “dugaan kuat” posisinya dibawah sedikit ilmu, bahkan jika diperkuat[20] dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dapat dipertangggungjawabkan dapa naik menjadi ilmu, tidak seperti zhann yang diguga oleh ingkar sunnah di atas yang hanya diartikan syakk (ragu). Jika datang kepada kita seorang periwayat yang terpecaya dengan sanad yang lengkap, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa dari Al-Zanad dari Al-A’raj, dari Abu Huraurah dari Rasul SAW berkata demikian. Kita mengetahui, bahwa setiap periwayat tersebut ahlu dirayah dan riwayah serta tsiqah (dapat dirpercaya kejujuran dan daya ingatannya) tentu kita yakin pada berita yang dibawahnya.
Demikian di antara agrumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena menolak sunnah karena ketidaktahuannya, baik segi keilmuan hadis atau sejarah terkodifikasikannya. Di samping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan agama yang tidak memadai dan buku-buku bacaan tulisan kaum orientalis atau yang sepemikiran dengan mereka. Jadi, jelaslah kiranya alasan-alasan ingkar sunnah sangat lemah dan memepermainkan agama semata.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1)      Pada masa lalu sudah ada kelompok orang yang menentang hadits, tetapi lenyap pada akhir abad ke-tiga. Penolakan terhadap hadits muncul kembali pada abad ke-13 H akibat pengaruh penjajahan barat.
2)      Argumen-argumen pengingkar sunnah masa kini tidak berbeda dengan argumen pengingkar sunnah tempo dulu. Pengingkaran tersebut tidak berlandaskan suatu ilmu atau pemahaman, tetapi karena kesalahpahaman sebagai akibat dari penjajahan pikiran. Baik pikiran yunani tempo dulu atau pikiran Barat masa kini.
3)      Pada dasarnya, golongan Khawarij, Mu’tazilah, dan syi’ah menerima dan mengamalkan hadits seperti kebanyakan kaum muslim. Meski, mereka banyak mengkritik hadits Rasul.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Qadir, Abdul Muhdi bin. 1998. Al-Madkhal ila As-Sunnah An-Nabawiyah. Cairo: Dar al-I’tisham.
Ash-Shalih, Shubhi, Dr. 1969, ‘Uulum Al-Hadits wa Mushthalahuh.Cet. Ke-5. Beirut: Dar Al-‘Ilmi li Al-Malayin.
Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis. Jakarta: AMZAH, 2013.
Ali Quds, Abdul Hamid bin Muhammad. t.th. Latha’if Al-Isyarat ‘ala Tashil At-Thuruqat li Nazm Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqhriyyat. Bandung: Al-Ma’rifat.
Abu Rayyah, Mahmud. t.th. Adhwa ‘ala As-Sunnah Al-Muhammadiyah. Cet. Ke-6. Cairo: Dar Al-Ma’arif.
Abdul Khaliq, Abdul Ghani. 1986. Hujiyyat As-Sunnah. Cet. Ke-1. Beirut: Dar Al-Qur’an.
Najasy, Khadim Husein Ilahi. 1989. Al-Qur’aniyyah wa Syubuhatuhum Haula As-Sunnah. Cet. Ke-1. Thaif: Maktabah Ash-Shiddiq.
Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indondesia, hlm. 32.
Al-A’zhami, M. Mushthafa. 1992. Dirasaf fi Al-Hadits An-Nabawi wa Tarikh Tadwinih. Juz 1. Beirut: Al-Maktab Al-Islami.
Muhammad Abu Zahrah, Asy-Syafi’i Hayatuh, hlm. 197 dan Ahmad Asy-Syahrastani, Al-Mila, hlm. 121.
Al-Khudri Beik, Muhammad. t.th. Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami. Cet. Ke-6. Surabaya: Ahmad bin Sa’id bin Nabhan.
Asy-Syafi’I, Muhammad bin Idris. (w. 204 H). 1983. Al-Umm. Cet. Ke-2. Beirut: Al-Ma’rifah.
Khon, Abdul Majid. 2004. Sunnah dan Pengingkarnya di Mesir Modern. Disertasi 2004.
Tim IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi, hlm. 428-429.
Anis, Ibrahim. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith.  Juz 3. Mesir: Dar Al-Ma’arif.




[1]  Ibrahim Anis, Al-Mu’jam Al-Wasith, juz 3, hlm. 951 dan Ar-Raghib Al-Ashfahani, Mu’jam Mufrodat, hlm. 526-527.
[2]  Sunnatullah Yaitu hukum Allah yang telah ditetapkannya.
[3]  Tim IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi, hlm. 428-429.
[4]  Abdul Majid Khon, Pemikiran Inkar Sunnah, hlm. 58.
[5]  Al-A’zhami, Dirasaf fi Al-Hadits An-Nabawi, Jilid 1, hlm. 26.
[6]  Asy-Syafi’i, Al-umm, hlm. 250-255.
[7]  Al-Khudhari Beik, Tarikh At-Tasyri’, hlm. 186.
[8]  Muhammad Abu Zahrah, Asy-Syafi’i Hayatuh, hlm. 197 dan Ahmad Asy-Syahrastani, Al-Mila, hlm. 121.
[9]  Najasy, Al-Qur’aniyun wa Syubuhatuhum, hlm. 99, Al-A’zhami, Dirasaf fi Al-Hadits, hlm. 26 dan Abdul Mawjud, As-Sunnah An-Nabawiyah Bayn, hlm. 77.
[10]  Najasy, Al-Qur’aniyun, hlm. 57 dan 63.
[11]  Najasy, Al-Qur’aniyun, hlm. 57 dan 64.
[12]  Ibid, hlm. 21-24. Ketika umatb islam India mengumandangkan komando jihad, kolonial Inggris sadar bahwa komando ini sangat berbahaya bagi mereka. Oleh karena itu,mereka membuat kelompok Ulama Muslimin yang memberikan fatwa bahwa islam tidak mewajibkan jihad dengan pedang cara mencerca hadits-hadits tentang jihad. Al-A’zhami, Dirasaf fi Al-Hadits, juz 1, hlm. 28 dan Ali Mushthafa Ya’qub (Mushthafa Ya’qub), Kritik Hadis, hlm. 50.
[13]  Al-A’zhami, Dirasaf fi Al-Hadits, juz 1, hlm. 28-29 dan Najasy, Al-Qur’aniyun, hlm. 108.
[14]  Najasy, Al-Qur’aniyun, hlm. 21-24.
[15]  Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indondesia, hlm. 32.
[16]  Abdul Ghan Khaliq, Hujjiyyah As-Sunnah, hlm. 384-389.
[17]  Mahmud Abu Rayyah, Adhwa ala As-Sunnah, hlm. 250.
[18]  Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds, Latha’if Al-Isyarat, hlm. 16 dan Abi Yahya Zakariya Al-Anshari, Ghayah Al-Wushul, hlm. 22.
[19]  As-Shalih, ‘Uulum Al-Hadits wa Mushthalahuh, hlm. 151.
[20]  Abdul Muhdi, Al-Madkhal, hlm. 318-320.

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5