BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membicarakan Masalah Iman dan Kufur, umat Islam
telah terjadi perselisihan dimana yang satu adalah umat yang mudah mengkafirkan
orang lain sekalipun orang itu masih bisa dianggap muslim. Sedang yang
lainnya adalah yang berpendirian bahwa kita tidak boleh boleh menghukum
kafirkan seseorang sekalipun orang tersebut benar-benar telah kafir dan murtad
dari agam islam.
Sesungguhnya penilaian bahwa seseorang itu
kufur dan benar-benat telah menyimpang dari hukum islam adalah wewenang Allah.
Terkecuali orang gersebut mengatakan dengan terang-terangan bahwa dia tidak
menunaikan perintah Allah karena ingkar pada Allah.
Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk
menerangkan secara mendetail tentang Iman dan Kufur dari berbagai aliran serta
memberikan beberapa solusi yang tepat untuk menanggapi permasalahan ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah Pengertian Iman dan Kufur ?
2.
Bagaimanakah Perbandingan Antar Aliran mengenai
Iman dan Kufur ?
3.
Bagaimanakah Konsep Iman dan Kufur dari
Berbagai Aliran?
C. Tujuan Pembuatan
Makalah
1.
Memahami apa yang di maksud dengan Iman dan
Kufur,
2.
Mengerti tentang Perbandingan Antar Aliran
mengenai Iman dan Kufur
3.
Mengetahui Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai
Aliran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Iman dan
Kufur
1.
Pengertian Iman
Pengertian iman dari bahasa Arab yang artinya
percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan
hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan
demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa
Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya,
kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal
perbuatan secara nyata.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin
(orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi ketiga unsur keimanan di
atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang keberadaan Allah,
tetapi tidak diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan, maka
orang tersebut tidak dapat dikatakansebagai mukmin yang sempurna. Sebab, ketiga
unsur keimanan tersebut merupakan satukesatuan yang utuh dan tidak dapat
dipisahkan.
2.
Pengertian Kufur
Kufur secara bahasa artinya menutupi, oleh
karena itu malam dalam bahasa arab dinamai kafir karena ia menutupi siang, dan
petani juga disebut kafir karena ia menutupi biji dgn tanah. Adapun secara
istilah, kufur ada dua macam yaitu kufur akbar dan kufur ashgar.
Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan
pelakunya dari millatul islam, dan ia ada enam macam:
1)
Kufur takdzib yaitu mendustakan islam dengan
hati dan lisan. Ia meyakini bahwa islam adalah dusta dan mengatakan dengan
lisannya. (Al Mulk: 9).
2)
Kufur juchud yaitu meyakini kebenaran islam dengan
hatinya namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dgn anggota badan.
Contohnya adalah kufurnya fir’aun dan kuffar quraisy.
3)
Kufur istikbar yaitu meyakini kebenaran islam
dengan hati dan lisannya, namun ia bersombong diri dan tidak mau menerima islam
dan melaksanakannya karena sombong dan menganggap remeh. Dan kufur ini disebut
juga dengan kufur ‘ienad. Contohnya kufur iblis la’natullah ‘alaih
4)
Kufur I’radl yaitu berpaling dari islam, tidak
membenarkan dan juga tidak mendustakan. (Thaha: 124).
5)
Kufur nifaq yaitu mendustakan islam dengan
hatinya dan memperlihatkan keimanan dengan lisan dan badannya, seperti kufurnya
Abdullah bin Ubay bin Salul gembong munafiq.
6)
Kufur syakk, yaitu meragukan kebenaran islam
dan para rasul.
Sedangkan kufur ashgar adalah kufur yang tidak
mengeluarkan pelakunya dari millah islam seperti berhukum dengan hukum selain
Allah, dosa-dosa besar seperti zina, kufur kpd suami dsb. Kufur ini bisa
menjadi kufur akbar bila ia meyakini kehalalannya dengan mengatakan bahwa Allah
menghalalkannya.
B. Sejarah
Timbulnya Perbedaan Tentang Iman dan Kufur
Masalah iman dan kufur pertama kali muncul pada
pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang ketika itu terjadi peperangan
dengan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dari bani Umayyah lantaran tidak setuju
terhadap pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Peperangan Siffin tersebut
hampir di menangkan pihak pasukan Ali Bin Abi Thalib, namun karena kelicikan
dari pihak Mu’awiyah Bin Abi Sofyan, mereka meminta untuk berdamai sebagai
dalih untuk menggulingkan pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Khalifah
Ali Bin Abi Thalib menerima ajakan damai tersebut karena desakan dari salah
satu pasukan Ali Bin Abi Thalib, Perdamaian tersebut menghasilkan
perjanjian yang justru merugikan Kalifah Ali Bin Abi Thalib, yang menjadikan
Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dengan sendirinya diangkat menjadi Khalifah tidak
resmi. Karena hal itu muncullah golongan yang disebut Khawarij yang keluar dari
barisan Ali Bin Abi Thalib lantaran tidak setuju dengan keputusan Ali Bin Abi Thalib
yang menerima ajakan tahkim (arbitrase), bahkan mereka mengatakan Ali Bin Abi
Thalib dan semua yang terlibat dalam tahkim itu telah kafir, Karena menurut
Khawarij mereka tidak mengembalikan hukum pada al-Qur’an seperti yang
diterangkan dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 44.
…. `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang di turunkan Allah, maka orang itu adalah orang-orang yang kafir”.
Dengan dalil inilah mereka mengatakan bahwa
semua yang terlibat pada peristiwa tahkim adalah berdosa besar dan menurut
mereka setiap yang berdosa besar adalah kafir.
Itulah awal kemunculan persoalan iman dan
kufur, setelah Khawarij muncullah Murji’ah dan kemudian aliran-aliran lain yang
membahas masalah iman dan kufur seperti; Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah.
C. Konsep Iman
dan Kufur
Perkataan iman berasal dari bahasa Arab yang
berarti tashdiq (membenarkan), dan kufur juga dari bahasa Arab berarti
takzib (mendustakan).
Menurut Hassan Hanafi, ada empat istilah kunci
yang biasanya dipergunakan oleh para teologi muslim dalam membicarakan konsep
iman, yaitu:
1)
Ma’rifah bi al-aql, (mengetahui dengan akal).
2)
Amal, perbuatan baik atau patuh.
3)
Iqrar, pengakuan secara lisan, dan
4)
Tashdiq, membenarkan dengan hati, termasuk pula
di dalamnya ma’rifah bi al-qalb (mengetahui dengan hati).
Keempat istilah kunci di atas misalnya terdapat
dalam hadis Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri:
من رأي منكم
منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف الاءيما
(رواه مسلم)
Artinya:
“Barang siapa di antara kalian yang melihat
(marifah) kemungkaran, hendaklah mengambil tindakan secara fisik. Jika engkau
tidak kuasa, lakukanlah dengan ucapanmu. Jika itu pun tidak mampu, lakukanlah
dengan kalbumu. (Akan tetapi yang terakhir) ini merupakan iman yang paling
lemah” (H.R. Muslim)
Kemudian di dalam pembahasan ilmu tauhid/kalam,
konsep iman dan kufur ini terpilih menjadi tiga pendapat:
1)
Iman adalah tashdiq di dalam hati dan kufur
ialah mendustakan di dalam hati akan wujud Allah dan keberadaan nabi atau rasul
Allah. Menurut konsep ini, iman dan kufur semata-mata urusan hati, bukan
terlihat dari luar. Jika seseorang sudah tashdiq (membenarkan/meyakini) akan
adanya Allah, ia sudah disebut beriman, sekalipun perbuatannya tidak sesuai
dengan tuntunan ajaran agama.
Konsep Iman
seperti ini dianut oleh mazhab Murjiah, sebagaian penganut Jahmiah, dan
sebagaian kecil Asy’ariah.
2)
Iman adalah tashdiq di dalam hati dan di
ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain, seseorang bisa disebut beriman jika ia
mempercayai dalam hatinya akan keberadaan Allah dan mengikrarkan (mengucapkan)
kepercayaannya itu dengan lidah. Konsep ini juga tidak menghubungkan iman
dengan amal perbuatan manusia. Yang penting tashdiq dan ikrar.Konsep iman
seperti ini dianut oleh sebagian pengikut Maturidiah.
3)
Iman adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan
lisan, dan dibuktikan dengan perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan
manusia dengan iman. Karena itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal
perbuatannya. Konsep ini dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.
Dari uraian singkat diatas terlihat bahwa
konsep iman di kalangan teolog Islam berbeda-beda. Ada yang hanya mengandung
satu unsur, yaitu tashdiq, sebagaimana terlihat pada konsep pertama di atas.
Ada yang mengandung dua unsur, tashdiq dan ikrar, seperti konsep nomor dua. Ada
pula yang mengandung tiga unsur, tashdiq, ikrar, dan amaliah, sebagaimana
konsep nomor tiga di atas.
Di samping masalah konsep iman dan kufur,
pembahasan di dalam ilmu tauhid/kalam juga menyangkut masalah apakah iman itu
bisa bertambah atau berkurang atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1.
Iman tidak bisa bertambah atau berkurang.
2.
Iman bisa bertambah atau berkurang. Ulama yang
berpendapat seperti ini terbagi pula kepada dua golongan:
a)
Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah
atau berkurang itu adalah tashdiq dan amal.
b)
Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah
dalam iman itu hanya tashdiqnya.
Pada umumnya para ulama berpendapat, iman itu
dapat bertambah pada tashdiq dan amalnya. Tashdiq yang bertambah tentu diikuti
oleh pertambahan frekuensi amal.
Menurut sebagian ulama, bertambah atau
berkurangnya tashdiq seseorang tergantung kepada:
1.
Wasilahnya, kuat atau lemahnya dalil (bukti)
yang sampai dan diterima oleh seseorang dapat menguatkan atau melemahkan
tashdiq-nya;
2.
Diri pribadi seseorang itu sendiri, dalam arti
kemampuannya menyerap dalil-dalil keimanan. Makin kuat daya serapnya, makin
kuat pula tashdiq-nya. Sebaliknya, jika daya serapnya lemah atau tidak baik,
tashdiq-nya pun bisa lemah pula;
3.
Pengamalan terhadap ajaran agama. Seseorang
yang melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan baik dan benar dan frekuensi
amaliahnya tinggi, akan merasakan kekeuatan iman/tashdiq yang tinggi pula.
Makin baik dan tinggi frekuensi amaliahnya, makin bertambah kuat
iman/tashdiq-nya.
D. Perbandingan Antar
Aliran
1. Aliran
Khawarij
Sebagai kelompok yang lahir dari peristiwa
politik, pendirian teologis khawarij terutama yang berkaitan dengan masalah
iman dan kufur lebih bertendensi politis ketimbang ilmiah-teoritis. Kebenaran
pernyataan ini tak dapat disangkal karena, seperti yang telah diungkapkan
sejarah, Khawarij mula-mula memunculkan persoalan teologis seputar masalah,
“apakah Ali dan pendukungnya adalah kafir atau tetap mukmin?” “Apakah Mu’awiyah
dan pendukungnya telah kafir atau tetap mukmin?” Jawaban atas pertanyaan ini
kemudian menjadi pijakan atas dasar dari teologi mereka. Menurut mereka, karena
Ali dan Mu’awiyah beserta para pendukungnya telah melakukan tahkim kepada
manusia, berarti mereka telah berbuat dosa besar. dan semua pelaku dosa besar
(muttab al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Nadjah, adalah
kafir dan akan disiksa di neraka selamanya. Subsekte Khawarij yang sangat
ekstrim, Azariqah, menggunakan istilah yang lebih mengerikan daripada kafir
yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau
bergabung ke dalam barisan mereka, sedangkan pelaku dosa besar dalam pandangan
mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan itu
berarti ia telah keluar dari Islam. Si kafir semacam ini akan kekal di neraka
bersama orang-orang kafir lainnya.
Subsekte Nadjah tak jauh berbeda dari Azariqah.
Kalau Azariqah memberikan predikat musyrik kepada umat Islam yang tidak mau
bergabung dengan kelompok mereka, Nadjah pun memberikan predikat yang sama
kepada siapapun dari umat Islam yang secara berkesinambungan mengerjakan dosa
kecil. Akan halnya dengan dosa besar, bila tidak dilakukan secara kontinu,
pelakunya tidak dipandangan musyrik, tetapi kafir. Namun, jika pelakunya
melaksanakan terus-menerus, ia akan menjadi musyrik.
Iman dalam pandangan Khawarij, tidak
semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama
juga merupakan bagian dari keimanan. Segala perbuatan yang berbau religius,
termasuk di dalamnya masalah kekuasaan adalah bagian dari keimanan (al-amal
juz’un al-iman). Dengan demikian, siapapun yang menyatakan dirinya beriman
kepada Allah bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan
kewajiban agama dan malah melakukan perbuatan dosa, ia dipandang kafir oleh
Khawarij.
Lain halnya dengan subsekte Khawarij yang
sangat moderat, yaitu ibadiyah. Subsekte ini memiliki pandangan bahwa setiap
pelaku dosa besar tetap sebagai muwahhid (yang mengesakan Tuhan), tetapi bukan
mukmin. Pendeknya, ia tetap disebut kafir tetapi hanya merupakan kafir nikmat
dan bukan kafir millah (agama). Siksaan yang bakal mereka terima di akhirat
nanti adalah kekal di dalam neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
2. Aliran
Mur’jiah
Berdasarkan pandangan mereka tentang iman, Abu
Al-Hasan Al-Asy’ari mengklasifikasikan aliran teologi Murji’ah menjadi 12
subsekte, yaitu Al-Jahmiyah, Ash-Salihiyah, Al-Yunisiyah, Asy-Syimriyah,
As-Saubaniyah, An-Najjariyah, Al-Kailaniyah bin Syabib dan pengikutnya, Abu
Hanifah dan pengikutnya, At-Tumaniyah, Al-Marisiyah, dan Al-Karramiyah.
Sementara itu, Harun Nasution dan Abu Zahrah membedakan Murji’ah menjadi dua
kelompok utama, yaitu Murji’ah moderat (Murji’ah Sunnah) dan Murji’ah ekstrim
(Murji’ah Bid’ah).
Untuk memilah mana subsekte yang ekstrim atau
moderat, Harun Nasution menyebutkan bahwa subsekte Murji’ah yang ekstrim adalah
mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan
dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada di dalam kalbu. Oleh
karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah
agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya
masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Di antara kalangan Murji’ah yang berpendapat
senada adalah subsekte Al-Jahmiyah, As-Salihiyah, dan Al-Yunusiyah. Mereka
berpendapat bahwa iman adalah tashdiq secara kalbu saja, atau ma’rifah Allah
dengan kalbu, bukan secara demonstrative, baik dalam ucapan maupun tindakan. Oleh
karena itu, jika seseorang telah beriman dalam hatinya, ia tetap dipandang
sebagai seorang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau
Nasrani. Hal ini disebabkan oleh keyakinan Murji’ah bahwa iqrar dan amal buklah
bagian dari iman. Kredo kelompok Murji’ah ekstrim yang terkenal adalah
“Perbuatan tidak dapat menggugurkan keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak
dapat membawa kekufuran.” Dapat disimpulkan bahwa kelompok ini memandang bahwa
pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.
Sementara yang dimaksud Murji’ah moderat ialah
mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir.
Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada dosa
yang dilakukannya. Kendatipun demikian, masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan
akan mengampun dosanya sehingga bebas dari siksaan neraka. Cirri khas mereka
lainnya adalah dimasukkannya iqrar sebagai bagian penting dari iman, di samping
tashdiq (ma’rifah).
Di antara subsekte Murji’ah yang dimasukkan
Harun Nasution dan Ahmad Amin dalam kategori ini adalah Abu Hanifah dan
pengikutnya. Pertimbangannya, pendapat Abu Hanifah tentang pelaku dosa besar
dan konsep iman tidak jauh berbeda dengan kelompok Murji’ah moderat lainnya. Ia
berpendapat bahwa seorang pelaku dosa besar masih tetap mukmin, tetapi bukan
berarti bahwa dosa yang diperbuatnya tidak berimplikasi. Andaikata masuk
neraka, karena Allah menghendakinya, ia tak akan kekal di dalamnya. Di samping
itu, iman menurut Abu Hanifah adalah iqrar dan tashdiq. Ditambahkannya pula
bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Agaknya hal ini merupakan sikap
umum yang ditunjukkan oleh Murji’ah, baik ekstrim maupun moderat seperti
Al-Jahmiyah, As-Salihiyah, Asy-Syimriyah, dan Al-Gailaniyah. Selanjutnya, Abu
Hanifah berpendapat bahwa seluruh umat Islam adalah sama kedudukannya dalam
tauhid dan keimanan. Mereka hanya berbeda dari segi intensitas amal
perbuatannya
Satu hal yang patut dicatat adalah seluruh
subsekte Murji’ah yang disebutkan oleh Al-Asy’ari, kecuali As-Saubaniyah, At-Tuminiyah,
dan Al-Karramiyah, memasukkan unsur ma’rifah (pengetahuan) dalam konsep iman
mereka. Pertanyaannya, apa yang mereka maksudkan dengan ma’rifah? Mereka
beranggapan bahwa yang dimaksud dengan ma’rifah adalah cinta kepada Tuhan dan
tunduk kepada-Nya (al-mahabbah wa al-khudu).
3. Aliran
Mu’tazilah
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran
teologi Islam diawali oleh masalah yang hamper sama dengan kedua aliran yang
telah dijelaskan di atas, yaitu mengenai status pelaku dosa besar; Apakah masih
beriman atau telah menjadi kafir. Bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar
dan Murji’ah memelihara eimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan
status dan predikat yang pasti bagi pelaku dsa besar, apakah tetap mukmin atau
telah kafir, kecuali dengan sebuatan yang sangat tekenal al-manzilah bain
al-manzilatain. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah menempati posisi
tengah di antara posisi mukmin dan posisi kafir. Jika meninggal dunia sebelum
bertobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun, siksaan
yang bakal diterimanya lebih ringan darpada siksaan orang kafir. Dalam
perkembanganna kemudian, beberapa tokoh Mu’tazilah seperti Wasil bin Atha dan
Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin
atau kafir, melainkan sebagai kategori netral dan independen.
Seluruh pemikir Mu’tazilah sepakat bahwa amal
perbuatan merupakan salah satu unsure terpenting dalam konsep iman, bahkan
hamper mengidentikkannya dengan iman. Ini mudah dimengerti karena konsep mereka
tentang amal sebagai bagian penting keimanan memiliki keterkaitan langsung
dengan masalah al-wa’d wa al wa’id (janji dan ancaman) yang merupakan salah
satu dari “pancasila” Mu’tazilah.
Aspek penting lainnya dalam konsep Mu’tazilah
tentang iman adalah apa yang mereka identifikasikan sebagai ma’rifah
(pengetahuan dan akanl). Ma’rifah menjadi unsure yang tak kalah penting dari
iman karena pandangan Mu’tazilah yang bercorak rasional. Ma’rifah sebagai
unsure pokok yang rasional dari iman berimplikasi pada setiap penolakan
keimanan berdasarkan otoritas orang lain (al-iman bi at-taqlid). Di sini
terlihat bahwa Mu’tazilah sangat menekankan pentingnya pemikiran logis atau
penggunaan akal bagi keimanan. Harun Nsution menjelaskan bahwa menurut
Mu’tazilah sangat menekankan pentingnya menjelaskan bahwa menurut Mu’tazilah,
segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantaraan akal dan segala kewajiban
dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Dengan demikian, menurut
mereka, iman seseorang dapat dikatakan benar apabila didasarkan pada akal bukan
karena taqlid kepada orang lain.
Pandangan Mu’tazilah seperti ini, menurut
Toshihiko Izutsu, pakar teologi Islam asal Jepang, sangat sarat dengan
konsekuensi dan implikasi yang cukup fatal. Hal ini karena hanya para mutakallim
(teolog) saja yang benar-benar dapat menjadi orang yang beriman, sedangkan
masyarakat awam yang mencapai jumlah mayoritas tidak dipandang sebagai orang
yang benar-benar beriman (mukmin).
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan
sebagai dosa besar, aliran Mu’tazilah agaknya merumuskan secara lebih
konseptual ketimbang aliran Khawarij. Yang dimaksud dengan dosa besar, menurut
mereka adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam
nash, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang
ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nash. Tampaknya kelompok ini
menjadikan ancaman sebagai kriteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.
Masalah fluktuasi iman, yang merupakan
persoalan teologi yang diwariskan aliran Murji’ah, disinggung pula oleh
Mu’tazilah. Aliran ini berpendapat bahwa manakala seseorang meningkatkan dan
melaksanakan amal kebaikannya, imannya semakin bertambah. Setiap kali ia
berbuat maksiat, imannya semakin berkurang. Kenyataan ini dapat dipahami
mengingat Mu’tazilah, seperti halnya Khawarij, memasukkan unsur amal sebagai
unsur penting dari iman (al-amal juz’un min al-iman).
4. Aliran
Asy’ariah
Agak pelik untuk memahami iman yang diberikan
oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari sebab, di dalam karya-karyanya seperti Maqalat,
Al-Ibanah, dan Al-Luma, ia mendefinisikan iman secara berbeda-beda. Dalam
maqalat dan Al-Ibanah disebutkan bahwa, iman adalah qawl dan amal dan dapat
bertambah serta berkurang. Dalam Al-Luma, iman diartikannya sebagai tashdiq bi
Allah. Argumentasinya, bahwa kata mukmin seperti disebutkan dalam Al-Quran
surat Yusuf ayat 7 memiliki hubungan makna dengan kata sadiqin dalam ayat itu
juga. Dengan demikian, menurut Al-Ary’ari, iman adalah tashdiq bi al-qalb
(membenarkan dengan hati).
Di antara definisi iman yang diinginkan
Al-Asy’ari dijelaskan oleh Asy-Syahrastasi, salah seorang teolog Asy’ariyah.
Asy-Syahrastani menulis:
“Al-Asy’ari berkata: “... iman adalah tashdiq
bi al janan (membenarkan dengan kalbu). Sedangkan ‘mengatakan’ (qawl) dengan
lisan dan melakukan berbagai kewajiban utama (amal bi al-arkan) hanyalah
merupakan cabang-cabang iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang membenarkan
keesaan Tuhan dengan kalbunya dan juga membenarkan utusan-utusanNya beserta apa
yang mereka bawa darinya, iman orang semacam itu merupakan iman yang sahih ...
Dan keimanan seorang tidak akan hilang kecuali jika ia mengingkari salah satu
dari hal-hal tersebut.”
Jadi, bagi Al-Asy’ari dan juga Asy’ariyah,
persyaratan minimal untuk adanya iman hanyalah tashdiq, yang jika diekspresikan
secara verbal berbentuk syahadatain.
5. Aliran
Maturidiyah
Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah
Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata
iqrar bi al-lisan. Pengertian ini dikemukakan oleh Al-Maturidi sebagai bantahan
terhadap Al-Karamiyah, salah satu subsekte Murji’ah. Ia berargumentasi dengan
ayat Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 14. Lebih lanjutnya, Al-Maturidi mendasari
pandangannya pada dalil naqli surat Al-Baqarah ayat 260. Menurut Al-Maturidi,
iman adalah tashdiq yang berdasarkan ma’rifah. Meskipun demikian, ma’rifah
menurutnya sama sekali bukan esensi iman, melainkan faktor penyebab kehadiran
iman.
Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah
Bukhara adalah tashdiq bi al-qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa tashdiq bi al-qalb adalah meyakini dan membenarkan dalam hati
tentang keesaan Allah dan rasul-rasulNya beserta risalah yang dibawanya. Adapun
yang dimaksud engan tashdiq bi al-lisan adalah mengakui kebenaran seluruh pokok
ajaran Islam secara verbal.
Maturidiyah Bukhara mengembangkan pendapat yang
berbeda. Al-Bazdawi menyatakan bahwa iman tidak dapat berkurang, tetapi bisa
bertambah dengan adanya ibadah-ibadah yang dilakukan. Al-Bazdawi menegaskan hal
tersebut dengan membuat analogi bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan berfungsi
sebagai bayangan dari iman. Jika bayangan itu hilang, esensi yang digambarkan
oleh bayangan itu tidak akan berkurang. Sebaliknya, dengan kehadiran
bayang-bayang (ibadah) itu, iman justru menjadi bertambah.
E. Analisis dan
Kesimpulan dari Berbagai Pendapat Diatas
Berdasarkan paparan diatas, jelaslah bahwa
dalam konsep iman dan kufur terdapat perbedaan pendapat diantara aliran-aliran
teologi islam. Perbedaan itu menurut Harun Nasution, sedikit banyak dipengaruhi
oleh teori kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran-aliran yang berpendapat
bahwa akal mencapai kewajiban mengetahui Tuhan (KMT), iman melibatkan ma’rifah
di dalamnya. Dengan demikian, kita melihat Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand
tergolong dalam kelompok ini karena menyebutkan ma’rifah dalam konsep iman dan
mereka berendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Adapun murji’ah tidak dapat
dikategorikan dalam kelompok ini sebab meskipun mereka menyebut ma’rifah yang dimaksudkannya
bukanlah ma’rifah bi al-qalb.
Sebaliknya, aliran-aliran yang tidak berpendapat bahwa akal dapat mencapai KMT.
Iman dalam konsep mereka tidak melibatkan ma’rifah didalamnya. Hal ini dapat
kita temukan dalam aliran Asy’ari, Ma’turidiyah Bukhara. Aliran Khawarij,
karena corak pemikiran kalam mereka lebih bertendensi politik ketimbang
intelektual, termasuk dalam kategori kelompok ini.
Aliran-aliran yang mengintegrasikan amal sebagai salah satu unsur keimanan,
yakni Mu’tazilah dan Khawarij, memandang bahwa iman dapat bertambah atau
berkurang. Sementara aliran-aliran yang tidak memasukan amal sebagai unsur dari
iman, seperti Murji’ah, Asy’ariyah, Ma’turidiyah, Samarkand dan Ma’turidiyah
Bukhara, berpendapat bahwa iman tidak dapat bertambah atau berkurang. Kalaupun
iman dapat dikatakan bertambah atau berkurang , hal itu terjadi pada segi
sifatnya.
Konsekuensi penting lainnya dari pernyataan bahwa amal merupakan unsur penting
dari iman adalah pandangan yang tegas terhadap kewajiban menegakkan amar ma’ruf
dan nahy mungkar dengan segala kemampuan yang dimiliki. Berdasarkan hadist
Rasulullah SAW. Tentang amar ma’ruf dan nahy mungkar, jelaslah bahwa
aliran-aliran teologi islam yang memasukkan empat unsur pokok ke dalam konsep
iman memiliki keimanan yang paling kokoh. Sebaliknya, aliran-aliran yang hanya
mengakui satu unsur pokok di dalam konsep iman menghasilkan iman yang paling
lemah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Iman merupakan suatu bentuk urusan hati yang
mendorong seseorang untuk melakukan amaliah-amaliah serta iman merupakan dasar
atau pondasi seseorang untuk dapat dekat dengan Allah. Sebaliknya kufur adalah
merupakan sesuatu yang sangat dimurkai oleh Allah. Kufur juga merupakan ketidak
percayaan terhadap Allah swt. beserta segala Kekuasaan-Nya. Sehingga kufur
merupakan suatu bentuk urusan hati yang dapat mendorong seseorang untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela. Kemudian
dalam konsep iman dan kufur terdapat perbedaan pendapat diantara aliran-aliran
teologi islam. Perbedaan itu menurut Harun Nasution, sedikit banyak dipengaruhi
oleh teori kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran-aliran yang berpendapat
bahwa akal mencapai kewajiban mengetahui Tuhan (KMT), iman melibatkan ma’rifah
di dalamnya. Dengan demikian, kita melihat Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand
tergolong dalam kelompok ini karena menyebutkan ma’rifah dalam konsep iman dan
mereka berendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Adapun murji’ah tidak dapat
dikategorikan dalam kelompok ini sebab meskipun mereka menyebut ma’rifah yang
dimaksudkannya bukanlah ma’rifah bi al-qalb.
B. Kritik dan
Saran
Kritik dan saran sangat penulis harapkan,
mengingat makalah ini jauh dari kesempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://unipdupai.blogspot.com/2012/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html (Diakses pada
tgl 01-12-2013)
Anwar,
Rosihon., Rozak, Abdul., & Abd. Djaliel, Maman. (2006). Ilmu Kalam,
Bandung : CV Pustaka Setia
See
more at: http://sagalarasa.blogspot.com/2014/01/makalah-perbandingan-antar-aliran-iman.html#sthash.SHKxPfQy.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar