Kamis, 07 Mei 2020

MAKALAH ILMU KALAM - IMAN & KUFUR - (Pengeretian, Perbandingan Aliran serta Konsepnya)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Membicarakan Masalah Iman dan Kufur, umat Islam telah terjadi perselisihan dimana yang satu adalah umat yang mudah mengkafirkan orang lain sekalipun orang itu masih bisa dianggap  muslim. Sedang yang lainnya adalah yang berpendirian bahwa kita tidak boleh boleh menghukum kafirkan seseorang sekalipun orang tersebut benar-benar telah kafir dan murtad dari agam islam.
Sesungguhnya penilaian bahwa seseorang itu kufur dan benar-benat telah menyimpang dari hukum islam adalah wewenang Allah. Terkecuali orang gersebut mengatakan dengan terang-terangan bahwa dia tidak menunaikan perintah Allah karena ingkar pada Allah.
Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk menerangkan secara mendetail tentang Iman dan Kufur dari berbagai aliran serta memberikan beberapa solusi yang tepat untuk menanggapi permasalahan ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Iman dan Kufur ?
2.      Bagaimanakah Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur ?
3.      Bagaimanakah Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran?
C.    Tujuan Pembuatan Makalah
1.      Memahami apa yang di maksud dengan Iman dan Kufur,
2.      Mengerti tentang Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur 
3.      Mengetahui Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Iman dan Kufur
1.      Pengertian Iman
Pengertian iman dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya, kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin (orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi ketiga unsur  keimanan di atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang keberadaan  Allah, tetapi tidak diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakansebagai mukmin yang sempurna. Sebab, ketiga unsur keimanan tersebut merupakan satukesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
2.      Pengertian Kufur
Kufur secara bahasa artinya menutupi, oleh karena itu malam dalam bahasa arab dinamai kafir karena ia menutupi siang, dan petani juga disebut kafir karena ia menutupi biji dgn tanah. Adapun secara istilah, kufur ada dua macam yaitu kufur akbar dan kufur ashgar.
Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari millatul islam, dan ia ada enam macam:
1)      Kufur takdzib yaitu mendustakan islam dengan hati dan lisan. Ia meyakini bahwa islam adalah dusta dan mengatakan dengan lisannya. (Al Mulk: 9).
2)      Kufur juchud yaitu meyakini kebenaran islam dengan hatinya namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dgn anggota badan. Contohnya adalah kufurnya fir’aun dan kuffar quraisy.
3)      Kufur istikbar yaitu meyakini kebenaran islam dengan hati dan lisannya, namun ia bersombong diri dan tidak mau menerima islam dan melaksanakannya karena sombong dan menganggap remeh. Dan kufur ini disebut juga dengan kufur ‘ienad. Contohnya kufur iblis la’natullah ‘alaih
4)      Kufur I’radl yaitu berpaling dari islam, tidak membenarkan dan juga tidak  mendustakan. (Thaha: 124).
5)      Kufur nifaq yaitu mendustakan islam dengan hatinya dan memperlihatkan keimanan dengan lisan dan badannya, seperti kufurnya Abdullah bin Ubay bin Salul gembong munafiq.
6)      Kufur syakk, yaitu meragukan kebenaran islam dan para rasul.

Sedangkan kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah islam seperti berhukum dengan hukum selain Allah, dosa-dosa besar seperti zina, kufur kpd suami dsb. Kufur ini bisa menjadi kufur akbar bila ia meyakini kehalalannya dengan mengatakan bahwa Allah menghalalkannya.

B.     Sejarah Timbulnya Perbedaan Tentang Iman dan Kufur
Masalah iman dan kufur pertama kali muncul pada pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang ketika itu terjadi peperangan dengan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dari bani Umayyah lantaran tidak setuju terhadap pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Peperangan Siffin tersebut hampir di menangkan pihak pasukan Ali Bin Abi Thalib, namun karena kelicikan dari pihak Mu’awiyah Bin Abi Sofyan, mereka meminta untuk berdamai sebagai dalih untuk menggulingkan pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Khalifah Ali Bin Abi Thalib menerima ajakan damai tersebut karena desakan dari salah satu pasukan Ali Bin Abi Thalib, Perdamaian tersebut menghasilkan  perjanjian yang justru merugikan Kalifah Ali Bin Abi Thalib, yang menjadikan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dengan sendirinya diangkat menjadi Khalifah tidak resmi. Karena hal itu muncullah golongan yang disebut Khawarij yang keluar dari barisan Ali Bin Abi Thalib lantaran tidak setuju dengan keputusan Ali Bin Abi Thalib yang menerima ajakan tahkim (arbitrase), bahkan mereka mengatakan Ali Bin Abi Thalib dan semua yang terlibat dalam tahkim itu telah kafir, Karena menurut Khawarij mereka tidak mengembalikan hukum pada al-Qur’an seperti yang diterangkan dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 44.
…. `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang di turunkan Allah, maka orang itu adalah orang-orang yang kafir”.

Dengan dalil inilah mereka mengatakan bahwa semua yang terlibat pada peristiwa tahkim adalah berdosa besar dan menurut mereka setiap yang berdosa besar adalah kafir.
Itulah awal kemunculan persoalan iman dan kufur, setelah Khawarij muncullah Murji’ah dan kemudian aliran-aliran lain yang membahas masalah iman dan kufur seperti; Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah.

C.     Konsep Iman dan Kufur
Perkataan iman berasal dari bahasa Arab yang berarti tashdiq (membenarkan), dan kufur  juga dari bahasa Arab berarti takzib (mendustakan).
Menurut Hassan Hanafi, ada empat istilah kunci yang biasanya dipergunakan oleh para teologi muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu:
1)      Ma’rifah bi al-aql, (mengetahui dengan akal).
2)      Amal, perbuatan baik atau patuh.
3)      Iqrar, pengakuan secara lisan, dan
4)      Tashdiq, membenarkan dengan hati, termasuk pula di dalamnya ma’rifah bi al-qalb (mengetahui dengan hati).
Keempat istilah kunci di atas misalnya terdapat dalam hadis Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri:

من رأي منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف الاءيما
 (رواه مسلم)
Artinya:
Barang siapa di antara kalian yang melihat (marifah) kemungkaran, hendaklah mengambil tindakan secara fisik. Jika engkau tidak kuasa, lakukanlah dengan ucapanmu. Jika itu pun tidak mampu, lakukanlah dengan kalbumu. (Akan tetapi yang terakhir) ini merupakan iman yang paling lemah” (H.R. Muslim)
Kemudian di dalam pembahasan ilmu tauhid/kalam, konsep iman dan kufur ini terpilih menjadi tiga pendapat:
1)      Iman adalah tashdiq di dalam hati dan kufur ialah mendustakan di dalam hati akan wujud Allah dan keberadaan nabi atau rasul Allah. Menurut konsep ini, iman dan kufur semata-mata urusan hati, bukan terlihat dari luar. Jika seseorang sudah tashdiq (membenarkan/meyakini) akan adanya Allah, ia sudah disebut beriman, sekalipun perbuatannya tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama.
Konsep Iman seperti ini dianut oleh mazhab Murjiah, sebagaian penganut Jahmiah, dan sebagaian kecil Asy’ariah.
2)      Iman adalah tashdiq di dalam hati dan di ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain, seseorang bisa disebut beriman jika ia mempercayai dalam hatinya akan keberadaan Allah dan mengikrarkan (mengucapkan) kepercayaannya itu dengan lidah. Konsep ini juga tidak menghubungkan iman dengan amal perbuatan manusia. Yang penting tashdiq dan ikrar.Konsep iman seperti ini dianut oleh sebagian pengikut Maturidiah.
3)      Iman adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan, dan dibuktikan dengan perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman. Karena itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.

Dari uraian singkat diatas terlihat bahwa konsep iman di kalangan teolog Islam berbeda-beda. Ada yang hanya mengandung satu unsur, yaitu tashdiq, sebagaimana terlihat pada konsep pertama di atas. Ada yang mengandung dua unsur, tashdiq dan ikrar, seperti konsep nomor dua. Ada pula yang mengandung tiga unsur, tashdiq, ikrar, dan amaliah, sebagaimana konsep nomor tiga di atas.
Di samping masalah konsep iman dan kufur, pembahasan di dalam ilmu tauhid/kalam juga menyangkut masalah apakah iman itu bisa bertambah atau berkurang atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1.      Iman tidak bisa bertambah atau berkurang.
2.      Iman bisa bertambah atau berkurang. Ulama yang berpendapat seperti ini terbagi pula kepada dua golongan:
a)      Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah atau berkurang itu adalah tashdiq dan amal.
b)      Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah dalam iman itu hanya tashdiqnya.

Pada umumnya para ulama berpendapat, iman itu dapat bertambah pada tashdiq dan amalnya. Tashdiq yang bertambah tentu diikuti oleh pertambahan frekuensi amal.
Menurut sebagian ulama, bertambah atau berkurangnya tashdiq seseorang tergantung kepada:
1.      Wasilahnya, kuat atau lemahnya dalil (bukti) yang sampai dan diterima oleh seseorang dapat menguatkan atau melemahkan tashdiq-nya;
2.      Diri pribadi seseorang itu sendiri, dalam arti kemampuannya menyerap dalil-dalil keimanan. Makin kuat daya serapnya, makin kuat pula tashdiq-nya. Sebaliknya, jika daya serapnya lemah atau tidak baik, tashdiq-nya pun bisa lemah pula;
3.      Pengamalan terhadap ajaran agama. Seseorang yang melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan baik dan benar dan frekuensi amaliahnya tinggi, akan merasakan kekeuatan iman/tashdiq yang tinggi pula. Makin baik dan tinggi frekuensi amaliahnya, makin bertambah kuat iman/tashdiq-nya.

D.    Perbandingan Antar Aliran

1.      Aliran Khawarij
Sebagai kelompok yang lahir dari peristiwa politik, pendirian teologis khawarij terutama yang berkaitan dengan masalah iman dan kufur lebih bertendensi politis ketimbang ilmiah-teoritis. Kebenaran pernyataan ini tak dapat disangkal karena, seperti yang telah diungkapkan sejarah, Khawarij mula-mula memunculkan persoalan teologis seputar masalah, “apakah Ali dan pendukungnya adalah kafir atau tetap mukmin?” “Apakah Mu’awiyah dan pendukungnya telah kafir atau tetap mukmin?” Jawaban atas pertanyaan ini kemudian menjadi pijakan atas dasar dari teologi mereka. Menurut mereka, karena Ali dan Mu’awiyah beserta para pendukungnya telah melakukan tahkim kepada manusia, berarti mereka telah berbuat dosa besar. dan semua pelaku dosa besar (muttab al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Nadjah, adalah kafir dan akan disiksa di neraka selamanya. Subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, Azariqah, menggunakan istilah yang lebih mengerikan daripada kafir yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung ke dalam barisan mereka, sedangkan pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan itu berarti ia telah keluar dari Islam. Si kafir semacam ini akan kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
Subsekte Nadjah tak jauh berbeda dari Azariqah. Kalau Azariqah memberikan predikat musyrik kepada umat Islam yang tidak mau bergabung dengan kelompok mereka, Nadjah pun memberikan predikat yang sama kepada siapapun dari umat Islam yang secara berkesinambungan mengerjakan dosa kecil. Akan halnya dengan dosa besar, bila tidak dilakukan secara kontinu, pelakunya tidak dipandangan musyrik, tetapi kafir. Namun, jika pelakunya melaksanakan terus-menerus, ia akan menjadi musyrik.
Iman dalam pandangan Khawarij, tidak semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Segala perbuatan yang berbau religius, termasuk di dalamnya masalah kekuasaan adalah bagian dari keimanan (al-amal juz’un al-iman). Dengan demikian, siapapun yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban agama dan malah melakukan perbuatan dosa, ia dipandang kafir oleh Khawarij.
Lain halnya dengan subsekte Khawarij yang sangat moderat, yaitu ibadiyah. Subsekte ini memiliki pandangan bahwa setiap pelaku dosa besar tetap sebagai muwahhid (yang mengesakan Tuhan), tetapi bukan mukmin. Pendeknya, ia tetap disebut kafir tetapi hanya merupakan kafir nikmat dan bukan kafir millah (agama). Siksaan yang bakal mereka terima di akhirat nanti adalah kekal di dalam neraka bersama orang-orang kafir lainnya.

2.      Aliran Mur’jiah
Berdasarkan pandangan mereka tentang iman, Abu Al-Hasan Al-Asy’ari mengklasifikasikan aliran teologi Murji’ah menjadi 12 subsekte, yaitu Al-Jahmiyah, Ash-Salihiyah, Al-Yunisiyah, Asy-Syimriyah, As-Saubaniyah, An-Najjariyah, Al-Kailaniyah bin Syabib dan pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikutnya, At-Tumaniyah, Al-Marisiyah, dan Al-Karramiyah. Sementara itu, Harun Nasution dan Abu Zahrah membedakan Murji’ah menjadi dua kelompok utama, yaitu Murji’ah moderat (Murji’ah Sunnah) dan Murji’ah ekstrim (Murji’ah Bid’ah).
Untuk memilah mana subsekte yang ekstrim atau moderat, Harun Nasution menyebutkan bahwa subsekte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Di antara kalangan Murji’ah yang berpendapat senada adalah subsekte Al-Jahmiyah, As-Salihiyah, dan Al-Yunusiyah. Mereka berpendapat bahwa iman adalah tashdiq secara kalbu saja, atau ma’rifah Allah dengan kalbu, bukan secara demonstrative, baik dalam ucapan maupun tindakan. Oleh karena itu, jika seseorang telah beriman dalam hatinya, ia tetap dipandang sebagai seorang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau Nasrani. Hal ini disebabkan oleh keyakinan Murji’ah bahwa iqrar dan amal buklah bagian dari iman. Kredo kelompok Murji’ah ekstrim yang terkenal adalah “Perbuatan tidak dapat menggugurkan keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak dapat membawa kekufuran.” Dapat disimpulkan bahwa kelompok ini memandang bahwa pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.
Sementara yang dimaksud Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada dosa yang dilakukannya. Kendatipun demikian, masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampun dosanya sehingga bebas dari siksaan neraka. Cirri khas mereka lainnya adalah dimasukkannya iqrar sebagai bagian penting dari iman, di samping tashdiq (ma’rifah).
Di antara subsekte Murji’ah yang dimasukkan Harun Nasution dan Ahmad Amin dalam kategori ini adalah Abu Hanifah dan pengikutnya. Pertimbangannya, pendapat Abu Hanifah tentang pelaku dosa besar dan konsep iman tidak jauh berbeda dengan kelompok Murji’ah moderat lainnya. Ia berpendapat bahwa seorang pelaku dosa besar masih tetap mukmin, tetapi bukan berarti bahwa dosa yang diperbuatnya tidak berimplikasi. Andaikata masuk neraka, karena Allah menghendakinya, ia tak akan kekal di dalamnya. Di samping itu, iman menurut Abu Hanifah adalah iqrar dan tashdiq. Ditambahkannya pula bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Agaknya hal ini merupakan sikap umum yang ditunjukkan oleh Murji’ah, baik ekstrim maupun moderat seperti Al-Jahmiyah, As-Salihiyah, Asy-Syimriyah, dan Al-Gailaniyah. Selanjutnya, Abu Hanifah berpendapat bahwa seluruh umat Islam adalah sama kedudukannya dalam tauhid dan keimanan. Mereka hanya berbeda dari segi intensitas amal perbuatannya
Satu hal yang patut dicatat adalah seluruh subsekte Murji’ah yang disebutkan oleh Al-Asy’ari, kecuali As-Saubaniyah, At-Tuminiyah, dan Al-Karramiyah, memasukkan unsur ma’rifah (pengetahuan) dalam konsep iman mereka. Pertanyaannya, apa yang mereka maksudkan dengan ma’rifah? Mereka beranggapan bahwa yang dimaksud dengan ma’rifah adalah cinta kepada Tuhan dan tunduk kepada-Nya (al-mahabbah wa al-khudu).

3.      Aliran Mu’tazilah
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hamper sama dengan kedua aliran yang telah dijelaskan di atas, yaitu mengenai status pelaku dosa besar; Apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara eimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dsa besar, apakah tetap mukmin atau telah kafir, kecuali dengan sebuatan yang sangat tekenal al-manzilah bain al-manzilatain. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah menempati posisi tengah di antara posisi mukmin dan posisi kafir. Jika meninggal dunia sebelum bertobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun, siksaan yang bakal diterimanya lebih ringan darpada siksaan orang kafir. Dalam perkembanganna kemudian, beberapa tokoh Mu’tazilah seperti Wasil bin Atha dan Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau kafir, melainkan sebagai kategori netral dan independen.
Seluruh pemikir Mu’tazilah sepakat bahwa amal perbuatan merupakan salah satu unsure terpenting dalam konsep iman, bahkan hamper mengidentikkannya dengan iman. Ini mudah dimengerti karena konsep mereka tentang amal sebagai bagian penting keimanan memiliki keterkaitan langsung dengan masalah al-wa’d wa al wa’id (janji dan ancaman) yang merupakan salah satu dari “pancasila” Mu’tazilah.
Aspek penting lainnya dalam konsep Mu’tazilah tentang iman adalah apa yang mereka identifikasikan sebagai ma’rifah (pengetahuan dan akanl). Ma’rifah menjadi unsure yang tak kalah penting dari iman karena pandangan Mu’tazilah yang bercorak rasional. Ma’rifah sebagai unsure pokok yang rasional dari iman berimplikasi pada setiap penolakan keimanan berdasarkan otoritas orang lain (al-iman bi at-taqlid). Di sini terlihat bahwa Mu’tazilah sangat menekankan pentingnya pemikiran logis atau penggunaan akal bagi keimanan. Harun Nsution menjelaskan bahwa menurut Mu’tazilah sangat menekankan pentingnya menjelaskan bahwa menurut Mu’tazilah, segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantaraan akal dan segala kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Dengan demikian, menurut mereka, iman seseorang dapat dikatakan benar apabila didasarkan pada akal bukan karena taqlid kepada orang lain.
Pandangan Mu’tazilah seperti ini, menurut Toshihiko Izutsu, pakar teologi Islam asal Jepang, sangat sarat dengan konsekuensi dan implikasi yang cukup fatal. Hal ini karena hanya para mutakallim (teolog) saja yang benar-benar dapat menjadi orang yang beriman, sedangkan masyarakat awam yang mencapai jumlah mayoritas tidak dipandang sebagai orang yang benar-benar beriman (mukmin).
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai dosa besar, aliran Mu’tazilah agaknya merumuskan secara lebih konseptual ketimbang aliran Khawarij. Yang dimaksud dengan dosa besar, menurut mereka adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nash. Tampaknya kelompok ini menjadikan ancaman sebagai kriteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.
Masalah fluktuasi iman, yang merupakan persoalan teologi yang diwariskan aliran Murji’ah, disinggung pula oleh Mu’tazilah. Aliran ini berpendapat bahwa manakala seseorang meningkatkan dan melaksanakan amal kebaikannya, imannya semakin bertambah. Setiap kali ia berbuat maksiat, imannya semakin berkurang. Kenyataan ini dapat dipahami mengingat Mu’tazilah, seperti halnya Khawarij, memasukkan unsur amal sebagai unsur penting dari iman (al-amal juz’un min al-iman).

4.      Aliran Asy’ariah
Agak pelik untuk memahami iman yang diberikan oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari sebab, di dalam karya-karyanya seperti Maqalat, Al-Ibanah, dan Al-Luma, ia mendefinisikan iman secara berbeda-beda. Dalam maqalat dan Al-Ibanah disebutkan bahwa, iman adalah qawl dan amal dan dapat bertambah serta berkurang. Dalam Al-Luma, iman diartikannya sebagai tashdiq bi Allah. Argumentasinya, bahwa kata mukmin seperti disebutkan dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 7 memiliki hubungan makna dengan kata sadiqin dalam ayat itu juga. Dengan demikian, menurut Al-Ary’ari, iman adalah tashdiq bi al-qalb (membenarkan dengan hati).
Di antara definisi iman yang diinginkan Al-Asy’ari dijelaskan oleh Asy-Syahrastasi, salah seorang teolog Asy’ariyah. Asy-Syahrastani menulis:
“Al-Asy’ari berkata: “... iman adalah tashdiq bi al janan (membenarkan dengan kalbu). Sedangkan ‘mengatakan’ (qawl) dengan lisan dan melakukan berbagai kewajiban utama (amal bi al-arkan) hanyalah merupakan cabang-cabang iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang membenarkan keesaan Tuhan dengan kalbunya dan juga membenarkan utusan-utusanNya beserta apa yang mereka bawa darinya, iman orang semacam itu merupakan iman yang sahih ... Dan keimanan seorang tidak akan hilang kecuali jika ia mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut.”
Jadi, bagi Al-Asy’ari dan juga Asy’ariyah, persyaratan minimal untuk adanya iman hanyalah tashdiq, yang jika diekspresikan secara verbal berbentuk syahadatain.

5.      Aliran Maturidiyah
Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan. Pengertian ini dikemukakan oleh Al-Maturidi sebagai bantahan terhadap Al-Karamiyah, salah satu subsekte Murji’ah. Ia berargumentasi dengan ayat Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 14. Lebih lanjutnya, Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli surat Al-Baqarah ayat 260. Menurut Al-Maturidi, iman adalah tashdiq yang berdasarkan ma’rifah. Meskipun demikian, ma’rifah menurutnya sama sekali bukan esensi iman, melainkan faktor penyebab kehadiran iman.
Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah Bukhara adalah tashdiq bi al-qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tashdiq bi al-qalb adalah meyakini dan membenarkan dalam hati tentang keesaan Allah dan rasul-rasulNya beserta risalah yang dibawanya. Adapun yang dimaksud engan tashdiq bi al-lisan adalah mengakui kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara verbal.
Maturidiyah Bukhara mengembangkan pendapat yang berbeda. Al-Bazdawi menyatakan bahwa iman tidak dapat berkurang, tetapi bisa bertambah dengan adanya ibadah-ibadah yang dilakukan. Al-Bazdawi menegaskan hal tersebut dengan membuat analogi bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan berfungsi sebagai bayangan dari iman. Jika bayangan itu hilang, esensi yang digambarkan oleh bayangan itu tidak akan berkurang. Sebaliknya, dengan kehadiran bayang-bayang (ibadah) itu, iman justru menjadi bertambah.

E.     Analisis dan Kesimpulan dari Berbagai Pendapat Diatas
Berdasarkan paparan diatas, jelaslah bahwa dalam konsep iman dan kufur terdapat perbedaan pendapat diantara aliran-aliran teologi islam. Perbedaan itu menurut Harun Nasution, sedikit banyak dipengaruhi oleh teori kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran-aliran yang berpendapat bahwa akal mencapai kewajiban mengetahui Tuhan (KMT), iman melibatkan ma’rifah di dalamnya. Dengan demikian, kita melihat Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand tergolong dalam kelompok ini karena menyebutkan ma’rifah dalam konsep iman dan mereka berendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Adapun murji’ah tidak dapat dikategorikan dalam kelompok ini sebab meskipun mereka menyebut ma’rifah yang dimaksudkannya bukanlah ma’rifah bi al-qalb.
            Sebaliknya, aliran-aliran yang tidak berpendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Iman dalam konsep mereka tidak melibatkan ma’rifah didalamnya. Hal ini dapat kita temukan dalam aliran Asy’ari, Ma’turidiyah Bukhara. Aliran Khawarij, karena corak pemikiran kalam mereka lebih bertendensi politik ketimbang intelektual, termasuk dalam kategori kelompok ini.
            Aliran-aliran yang mengintegrasikan amal sebagai salah satu unsur keimanan, yakni Mu’tazilah dan Khawarij, memandang bahwa iman dapat bertambah atau berkurang. Sementara aliran-aliran yang tidak memasukan amal sebagai unsur dari iman, seperti Murji’ah, Asy’ariyah, Ma’turidiyah, Samarkand dan Ma’turidiyah Bukhara, berpendapat bahwa iman tidak dapat bertambah atau berkurang. Kalaupun iman dapat dikatakan bertambah atau berkurang , hal itu terjadi pada segi sifatnya.
            Konsekuensi penting lainnya dari pernyataan bahwa amal merupakan unsur penting dari iman adalah pandangan yang tegas terhadap kewajiban menegakkan amar ma’ruf dan nahy mungkar dengan segala kemampuan yang dimiliki. Berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Tentang amar ma’ruf dan nahy mungkar, jelaslah bahwa aliran-aliran teologi islam yang memasukkan empat unsur pokok ke dalam konsep iman memiliki keimanan yang paling kokoh. Sebaliknya, aliran-aliran yang hanya mengakui satu unsur pokok di dalam konsep iman menghasilkan iman yang paling lemah.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Iman merupakan suatu bentuk urusan hati yang mendorong seseorang untuk melakukan amaliah-amaliah serta iman merupakan dasar atau pondasi seseorang untuk dapat dekat dengan Allah. Sebaliknya kufur adalah merupakan sesuatu yang sangat dimurkai oleh Allah. Kufur juga merupakan ketidak percayaan terhadap Allah swt. beserta segala Kekuasaan-Nya. Sehingga kufur merupakan suatu bentuk urusan hati yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela.  Kemudian dalam konsep iman dan kufur terdapat perbedaan pendapat diantara aliran-aliran teologi islam. Perbedaan itu menurut Harun Nasution, sedikit banyak dipengaruhi oleh teori kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran-aliran yang berpendapat bahwa akal mencapai kewajiban mengetahui Tuhan (KMT), iman melibatkan ma’rifah di dalamnya. Dengan demikian, kita melihat Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand tergolong dalam kelompok ini karena menyebutkan ma’rifah dalam konsep iman dan mereka berendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Adapun murji’ah tidak dapat dikategorikan dalam kelompok ini sebab meskipun mereka menyebut ma’rifah yang dimaksudkannya bukanlah ma’rifah bi al-qalb.

B.     Kritik dan Saran
Kritik dan saran sangat penulis harapkan, mengingat makalah ini jauh dari kesempurnaan.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Rosihon., Rozak, Abdul., & Abd. Djaliel, Maman. (2006). Ilmu Kalam, Bandung : CV Pustaka Setia

See more at: http://sagalarasa.blogspot.com/2014/01/makalah-perbandingan-antar-aliran-iman.html#sthash.SHKxPfQy.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5