Kamis, 17 September 2015

MAKAKALAH TARIKH - AHLU HADITS & AHLU RA'YU - (Pengertian, Sejarah, Faktor, Pengaruh)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Terjadinya konflik politik yang dimulai pada masa pemerintahan Ustman Bin Affan dan berlanjut pada masa Ali Bin Abi Thalib yang kemudian tampak kekuasaan beralih pada Muawiyyah Bin Abi Sofyan membawa warna tersendiri dalam perkembangan fiqh islam dan para fuqaha, baik mereka yang menetap di hijaz ataupun mereka yang hijrah ke berbagai daerah terutama mereka yang hijrah ke irak ditambah dengan tingkat intelektual dan penguasaan nash para sahabat semakin menambah khazanah fiqh pada Periode Sighar Al-Shabah, Tabi’in, Dan Tabi Tabi’in.
Aktivitas yang semula jarang di temukan pada masa nabi saw, mulai marak pada kurun-kurun berikutnya. Ketika kita melihat sejarah perkembangan hukum islam pada masa sighar as-shabah dan tabi’in kita akan melihat dua kubu ulama yang terkesan kontras perbedaanya dalam berijtihad. Dua golongan tersebut adalah mereka ahli hadis yang berpusat di madinah dan ahli ra’yi yang berpusat di kufah.
Walaupun terjadi keberagaman aliran fiqh pada zaman itu disebabkan perbedaan sosiologis yang sulit untuk dihindari, sehingga mereka menganggap perbedaan ini bukan suatu masalah besar, namun yang menjadikan perbedaan diantara mereka adalah kecenderungan kepada aliran hadis atau logika (ra’yi) atau mengambil keduanya. Disini kita akan membahas tentang madrasah (aliran) ahli hadis di madinah dan ahli ra’yi di kufah.[1]

B. Rumusan Masalah
  1. Pengertian Ahlu Hadits, Sejarah kelahiran madrasah ahli hadits, Faktor penyebab kemunculan aliran ahlu hadits di madinah, Pelopor Aliran Ahlu Hadits, Corak Fiqh Pada Madrasah Ahlu Hadits, Jejak ilmiah madrasah ahlu hadits
  2. Pengertian Ahlu Ra’yu, Sejarah kelahiran ahli Ra’yu, Faktor penyebab kemunculan aliran Ra’yu di irak, Corak fiqh aliran ahli Ra’yu, Jejak ilmiah madrasah ar-Ra’yu, Tokoh / Pelopor ahlu Ra’yu
  3. Pengaruh antara ahlu hadits dan ahlu Ra’yu terhadap hukum islam
C. Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian Ahlu Hadits, Sejarah kelahiran madrasah ahli hadits, Faktor penyebab kemunculan aliran ahlu hadits di madinah, Pelopor Aliran Ahlu Hadits, Corak Fiqh Pada Madrasah Ahlu Hadits, Jejak ilmiah madrasah ahlu hadits
  2. Untuk mengetahui pengertian Ahlu Ra’yu, Sejarah kelahiran ahli Ra’yu, Faktor penyebab kemunculan aliran Ra’yu di irak, Corak fiqh aliran ahli Ra’yu, Jejak ilmiah madrasah ar-Ra’yu, Tokoh / Pelopor ahlu Ra’yu
  3. untuk mengetahui pengaruh antara ahlu hadits dan ahlu Ra’yu terhadap hukum islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ahlu Hadits
As-Sunnah dalam bahasa arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terminologi islam, berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad saw. Menurut rumusan ulama ushul fiqh, As-Sunnah dalam pengertian istilah adalah segala yang dipindahkan dari nabi saw, Berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang berkaitan dengan hukum. Pengertian inilah yang yang dimaksudkan untuk kata as-sunnah dalam hadis nabi: sesungguhnya telah kutinggalkan untukmu dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya.[2]
Ahlu hadits atau aliran madinah atau madrasah al-hijaz adalah ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat hati-hati serta selektif dalam menggunakan ra’yu.[3]

·     Sejarah kelahiran madrasah ahli hadis
Madrasah ahli hadis muncul di kota madinah, negeri hijaz dan Allah telah memuliakan negeri mekah dan madinah dengan mengutus Rasulullah saw, padanya turun syariat islam dan di Madinah Munawarah tempat turunya hukum-hukum fiqh dan tempat hijrahnya risalah setelah mendapat penentangan dari penduduk mekah.
Di kota Madinah, Islam mendapat sambutan yang hangat dan pikiran yang terbuka serta yang siap menjaga risalah. Dikarenakan mereka sangat mencintai pembawaanya dan ridha dengan rosullullah saw, hati mereka dipenuhi iman sehingga syariat islam bisa melekat pada diri mereka, menjadi orang-orang yang sangat tahu dengan sunnah nabi saw dan sangat paham dengan atsar (periwayatan) para sahabat di zaman khulafa’ ar-rasyidin.[4]
 Dan dengan ciri inilah kemudian kota madinah menjadi sumber cahaya dan pusat kemajuan untuk semua negeri-negeri islam yag berhubungan dengan sunnah yang suci, terkait dengan peninggalan para sahabat dan inilah faktor utama bagi lahirnya madrasah ahli hadis.
Asal usul lahirnya madrasah ini pada masa tabi’in adalah karena keberadaan para pembesar sahabat yang lebih memilih tinggal di kota madinah, diantaranya Zaid Bin Tsabit, Ummul Mukminin Aisyah, Abdullah Bin Umar Bin Khattab, mereka terkenal sebagai orang-orang yang tidak condong kepada ra’yi dan tetap berpegang dengan sunnah di samping hafalan yang banyak sehingga penduduk madinah lebih memilih hadis dari pada logika (ra’yi).
Madrasah ahli hadis ini mendapat popularitas yang tinggi dan kedudukan ilmiah yang agung, terdengar di seluruh pelosok negeri islam. Oleh karena itu, para ulama dari segenap penjuru berdatangan ingin mempelajarinya untuk menimba air yang jernih, menimba ilmu. Datang dari syam menuju madinah, yaitu Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari mekah ‘Atha bin abi rahab, dari irak asy-sya’bi, dari mesir Yazid bin habib.[5]

·    Faktor penyebab kemunculan aliran ahli hadis di madinah
Komitmen para ulama madinah terhadap sunah dan tidak mengambil logika (ra’yi) yang kemudian melahirkan madrasah ahli hadis disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut :
  1. Banyaknya sahabat yang menghafal hadis rosullulah saw di madinahkarena yang menetap di kota mulia ini ternyata lebih banyak dari pada yang berhijrah ke negeri lain. Dengan demikian, sangat mudah untuk mendapatkan hadis nabi saw di negeri Hijaz, selain disitu juga menetapkan tiga khalifah yang menjadikan madinah sebagai pusat pemerintahan, fatwa dan qadha’ mereka sangat terkenal, mereka juga bebas dari fitnah Khawarij dan Syiah, serta kelompok radikal. Oleh sebab itu, tidak ada pemalsuan hadis di kota madinah yang kemudian dinisbatkan kepada rosulullah saw. Semua ini memudahkan bagi mereka untuk menguasai hadis sehingga tidak perlu mengambil pendapat pribadi.
  2. Sedikitnya problematika yang muncul, karena syariat muncul di negeri ini selama dua puluh tiga tahun sehingga semua bisa diberikan corak islam yang murni. Munculnya masalah baru yang tidak ada nash-nya sangat sedikit sekali, terutama dalam masyarakat yang pada sat itu (zaman tabi’in) mereka hidup dalam suasana perkampungan dan tidak perlu menggunakan pendapat pribadi.
  3. Para tabi’in yang ikut dengan gaya gurunya dari kalangan sahabatseperti Zahid Bin Tsabit, Abdullah Bin Umar, Dan ‘Aisyah. Mereka ini sangat terkenal berkomitmen tinggi dengan sunnah dan tidak memakai pendapat pribadi.[6]

·    Pelopor Aliran Ahlu Hadits
Aliran Madinah dipelopori oleh para sahabat Nabi Saw, yang tinggal di madinah. Ulama yang terkenal sebagai pendiri aliran madinah adalah Fuqaha sab’ah (Fuqaha tujuh), yaitu
  1. Sa’id Ibn Al-Musayyab Urwah Ibn Zubair
  2. Abu Bakr Ibn Abdurrahman
  3. Ubaidillah Ibn Abdullah Ibn Utbah
  4. Kharijah Ibn Zaid Ibn Sabit
  5. Qasim Ibn Muhammad Ibn Abu Bakr
  6. Sulaiman Bin Yasar
  7. Fuqaha Tujuh Merupakan Thabaqah Pertama Dalam Madrasah Madinah.
Thabaqah keduanya adalah :
  1. ‘Abd Allah Ibn ‘Abd Allah Ibn Umar
  2. Salim Ibn Abd Allah Ibn Umar
  3. Aban Ibn Utsman Bin Affan
  4. Abu Salamah Ibn Abdurrahman Ibn Auf
  5. Ali Ibn Al-Husain Ibn Ali Bin Abi Thalib
  6. Nafi Maula Ibn Umar
Diantara ulama thabaqah ketiga aliran madinah adalah
  1. Abu Bakr Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm
  2. Muhammad Ibn Abu Bakr
  3. Abd Allah Ibn Abu Bakar
  4. Abdullah Ibn Utsman Bin Affan
  5. Ja’far Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Al-Husain
  6. Abdullah Ibn Al-Qasim Ibn Muhammad Ibn Abu Bakr Ash-Shiddiq
  7. Muhammad Ibn Muslim Ibn Syihab Az-Zuhri[7]

Corak Fiqh Pada Madrasah Ahli Hadis
Corak fiqh pada madrasah ahli hadis di bangun atas prinsip sebagai berikut.
1.      Para fuqaha’ lebih mendahulukan sunnah dari pada pendapat pribadi, dan tidak menggunakan ra’yi kecuali dalam masalah yang tidak ada nash-nya, baik dalam alqur’an, sunnah, ijma’, ataupun pendapat sahabat. Kesanya, mereka mau menggunakan hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi jika hafalan, agama, dan amanahnya dapat dipercaya.
2.       Para pengikut aliran ini sangat komitmen dalam menjalankan nash-nash zahir dan tidak melihat illat sebuah hukum atau hikmah pensyariatannya. Akibatnya, mereka tidak akan meninggalkan pengalaman terhadap zahirnya nash, walaupun hikmahnya tidak tampak.
3.      Mereka tidak menggunakan pendapat pribadi, kecuali jika terpaksa dan membatasinya dalam masalah realitas hidup yang memang perlu segera mendapat jawaban. Adapun masalah yang bersifat pengandaian, mereka tidak menggunakanya dan merasa cukup dengan hukum aplikatif ketika menghadapi masalah atau kejadian.[8]

·    Jejak ilmiah madrasah ahli hadis
     Banyak hikmah yang dapat di petik dengan lahirnya madrasah ahli hadis, secara umumnya sebagai berikut.
  1.  Terjaganya dan terkumpulnya sunnah nabi. Komitmen tinggi ini telah memotivasi mereka untuk menjaga dan memberikan perhatian khusus, bahkan merekalah yang pertama membukukan hadis nabi, di mulai oleh Ibnu Syihab Az-Zuhri lalu diikuti oleh muridnya Malik bin Anas. Kemudian diikuti oleh generasi setelah itu pada setiap generasi secara berkesinambungan.
  2. Mengumpulkan pendapat para sahabat dan tabi’in, fatwa, dan ketetapan mereka serta menjaganya dengan cara dibukukan dan dipelajari. Aliran ini memiliki keutamaan besar ketika mampu mengarahkan pandangan kaum muslimin disetiap negeri untuk memberikan perhatian khusus terhadap sunnah dan atsar yang diriwayatkan dari sahabat.
  3. Madrasah ahli hadis telah mengokohkan sebuah munhaj ilmiah bagi ilmu fiqh, dan meletakkan dasar, serta kaidah yang kemudian melahirkan kemandirian serta keunikan tersendiri bagi ilmu fiqh selain ilmu-ilmu islam yang lain.[9]

B.     Ahlu Ra’yu
Ar-Ra’yu adalah penginterpresian ayat al-qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw yang bersifat umum. Penginterpretasian yang dimaksud merupakan sumber ketiga hukum islam. Dari interpretasi asas-asas hukum yang bersifat umum itulah, sehingga seseorag dan atau beberapa orang dapat mengeluarkan (meng-istinbat-kan) asas-asas hukum yang terperinci.
Interpretasi biasa disebut Ar-Ra’yu. Kata Ar-Ra’yu berasal dari bahasa arab yang akar katanya adalah ra’a yang berarti melihat. Oleh karena itu, A-Ra’yu berarti penglihatan. Penglihatan disini adalah penglihatan akal, bukan penglihatan mata, meskipun penglihatan mata seringkali sebagai alat bantu terbentuknya penglihatan akal, sebagaimana halnya pendengaran, perabaan, perasaan, dan sebagainya (Zainudin Ali, 2001: 114-122)
Menurut bahasa Ar-Ra’yu artinya, pemahaman dan akal budi. Madrasah ra’y atau madrasah al-kufah adalah sekelompok ulama yang tinggal di kufah (irak) yang lebih banyak menggunakan ra’y (akal) di bandingkan dengan madrasah madinah, yang lebih banyak menggunakan hadis.[10]

·         Sejarah kelahiran ahli ra’yi
Madrasah ahli ra’yi muncul dan berkembang di kufah (irak), sebuah negara yang tidak kalah hebatnya dengan kota madinah dalam aspek perkembangan keilmuwan karena termasuk negara yang paling banyak disinggahi para pembesar sahabat.
Karena ketenaran ini maka khalifah ali bin abi thalib menjadikanya sebagai pusat pemerintahan sehingga memotivasi sebagian sahabat untuk berhijrah ke negara tersebut, seperti abdullah bin abbas.
Para penduduk irak menyambut para sahabat yang datang dengan penuh antusias, meminta fatwa, mereka mempelajari hadis dan fiqh, apalagi penduduk irak memiliki tingkat intelektualitas dan peradaban yang tinggi. Oleh karena itu, mudah bagi mereka untuk memahami semua yang disampaikan oleh para sahabat, dan hasilnya mereka mampu mengeluarkan hukum-hukum fiqh yang kemudian memberi corak tersendiri bagi perkembangan fiqh.[11]

·         Faktor penyebab kemunculan aliran ra’yi di irak
Ada beberapa sebab yang mendorong lahirnya manhaj ilmiah bagi madrasah ini, terutama di kufah di antaranya :
1.      Menetapnya abdullah bin mas’ud di kufah dalam tempo yang cukup lama sejak zaman khalifah umar menjadi guru, hakim dan mufti, dan sering berhubungan dengan penduduk negeri ini sebagai guru bagi mereka. Ia mempunyai murid yang banyak.
2.      Perbedaan geografis antara kota irak dan hijaz karena faktor peradaban yang ada di irak dan kesederhanaan yang ada di kota madinah. Hal ini memberi pengaruh besar terhadap munculnya beberapa problematika yang tidak ada di negeri hijaz, sangat beragam dan perlu ditetapkan hukum syar’inya. Terkadang terdapat hal yang belum ditetapkan hukumnya dan memerlukan ijtihad serta ra’yi. Hal ini semakin memperluas penerapan ra’yi di negeri irak yang sangat berbeda dengan hijaz.
3.      Sedikitnya hadis yang sampai kepada penduduk irak berbeda dengan negeri hijaz. Walaupun irak banyak dikunjungi para sahabat dibandingkan negeri-negeri taklukan yang lain, namun jumlah mereka balum sebanding dengan yang masih menetap di madinah dan mekah, apalagi terdapat pemalsuan hadis di irak setelah lahirnya beberapa golongan yang saling bertikai. Hal ini membuat para fuqaha’ irak sangat ketat dalam menyeleksi hadis, menentukan syarat yang berat untuk mengamalkan hadits ahad yang menjadi bahan perdebatan di antara ulama madinah dan negeri lain. Akhirnya, kondisi ini yang membuat para ulama irak lebih condong kepada logika (ra’yi).[12]

·         Corak fiqh aliran ahli ra’yi
Corak fiqh pada madrasah ahli ra’yi adalah sebagai berikut.
1.      Memberikan perhatian khusus terhadap pencarian illat hukum dan hikmah pensyariatan baik ada atau tidaknya. Ini karena mereka menganggap bahwa syariat islam dapat di cerna maknanya, ia datang untuk mewujudkan kemaslahatan hamba sehingga perlu dicari rahasia apa yang tersimpan dibalik zahirnya nash berupa illat ditetapkanya syariat.
2.      Sangat selektif dalam menerima hadis ahad. Hal ini dilakukan karena mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits nabi saw dan tidak takut berbicara dengan pendapat pribadi karena menguasainya, apalagi irak menjadi negeri yang penuh dengan hadits palsu yang mengharuskan para ulama untuk lebih selektif dalam menyaring sunnah. Akibat sikap keras ini mereka lebih mendahulukan qiyas daripada hadis ahad yang sudah shahih menurut ulama yang lain.
3.      Penggunaan ra’yi tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang sudah terjadi, akan tetapi jugau terhadap berbagai permasalahan iftiradhiyah (andaian) yang belum terjadi dan mereka sudah menuangkan logika ra’yi di dalamnya. Ulama kufah termasuk dari golongan yang banyak memberikan perincian (tari’) masalah fiqh yang dilandas fiqh iftiradhi, bahkan sampai kepada mengandaikan suatu kejadian yang tidak mungkin terjadi.

·         Jejak ilmiah madrasa ar-ra’yi
Madrasah ar-ra’yi telah meninggalkan warisan ilmu dalam bidang istinbat hukum dan perkembangan perundang-undangan yang dapat di simpulkan sebagai berikut.
1.      Para ulama ahli ra’yi telah mengumpulkan hadis-hadis yang mereka hafal dari para sahabat yang sempat bertemu dengan mereka, termasuk fatwa, qadha’ sahabat sehingga mereka mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi.
2.      Para ulama ahli ra’yi berhasil mengeluarkan illat-illat hukum dan hikmahnya, termasuk kaidah umum syariat, baik dari al-quran dan sunnah rosulullah saw.
3.      Para ulama ahli ra’yi berhasil menutup pintu bagi para pemalsu hadis yang tersebar di irak karena mereka memberikan syarat dan kaidah yang ketat, baik dari al-quran ataupun sunnah mutawatir untuk menerima sebuah hadis sehingga dengan ini hancurlah semua langkah dan upaya para pemalsu hadis.


·         Tokoh / Pelopor ahlu ra’yu
Sejak bebas keluar dari madinah banyak sahabat yang tinggal di kufah. Diantara mereka Adalah  Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Ash’ari, Sa’ad Ibnu Abi Waqas, Amr Bin Yasir, Khuzaifah Bin Yaman, Dan Annas Bin Malik. Jumlah mereka terus bertambah, terutama setelah pembunuhan terhadap utsman ibn affan hingga mencapai 300 orang.[13]
Atas jasa sejumlah sahabat yang tinggal di kufah di atas, sebagian penduduk kufah berhasil dibina menjadi ulama dan meneruskan gagasan aliran ra’y (Generasi pertama dari murid sahabat ini) Diantara mereka adalah :
1.       Al Qamah Ibn Qais An- Nakha’i,
2.      Al-Aswad Ibn Yazid An-Nakha’i
3.      Abu Maisarah ‘Amr Ibn Syarahil Al-Hamdani
4.      Masruq Ibn Al Ajda,
5.      Ubaidah Al Salmani,
6.      Syuraikh Ibn Haris Al Kindi.
Mereka Adalah Tabaqah Pertama Madrasah Kufah, Sedangkan Diantara Ulama Thabaqah Keduanya Adalah
1.      Hammad Ibn Abi Sulaiman,
2.      Mansyur Ibn Abi Mu’tamir Al- Salami,
3.      Al-Mughirah Ibn Muqsim Adh-Dhabbi, Dan
4.      Sulaiman Ibn Mahran.
Secara umum masing-masing madzab memiliki ciri khas tersendiri karena para pembinanya berbeda pendapat dalam menggunakan metode penggalian hukum. Namun,perbedaan itu hanya terbatas pada masalah-masalah furu’, bukan masalah-masalah prisipal atau syariat. Mereka sependapat bahwa semua sumber atau dasar syariat adalah al-qur’an dan sunnah nabi. Semua hukum yang berlawanan dengan keduanya wajib di tolak dan tidak diamalkan.
Mereka juga saling menghormati satu sama lain, selama yang bersangkutan berpendapat sesuai dengan garis-garis yang ditentukan oleh syariat islam.[14]
Sumber tasyri pada masa ini selain Al-qur’an dan as-sunnah, adalah ijma dan qiyas. Selain itu, muncul pula beberapa metode dalam istinbat hukum. Yaitu :
1.      istidlal
2.      isthisan
3.      istishab
4.      fatwa sahabat
5.      urf
6.      mashalih al mursalah
7.      saddu adz-dzariah
8.      dan syariat sebelum islam.[15]

C.    Pengaruh antara ahli hadis dan ahli ra’yi terhadap hukum islam
Pengaruh kedua madrasah ni bisa terlihat pada bidang ilmu fiqh dan objek kajianya.berbagai kajian dan diskusi metodologi dalam menentukan hukum bagi permasalahan yang muncul telah memberikan pengaruh yang besar bagi pembentukan kaidah, istinbat illat hukum, dan hikmahdari sebuah pensyariatan. Apapun penilaian kita terhadap dua madrasah ini, yang pasti mereka telah memberikan kesan yang baik dan berdaya guna bagi kebangkitan dan kemajuan fiqh islam.
Madrasah ahli hadis berhasil menjaga kesucian hadis nabawi sebagai sumber yang sangat subur bagi hukum fiqh disebabkan begitu banyaknya masalah-masalah furu’iyah yang terkandung didalamnya, memudahkan fiqh sebagai sebuah sumber hukum yang kaya lagi orisinal.
Bagi madrasah ar-ra’yi, ia juga memiliki jasa yang besar dalam menggali sumber hukum dengan segala jenis, baik qiyas, istihsan, maslahat dan yang lain, menentukan syarat untuk mengaplikasianya. Lebih jauh dari itu, madrasah ini berjasa karena sudah menjelaskan cara menafsirkan nash-nash alquran dan sunnah. dan perlu diketahui bahwamadrasah ahli ra’yi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam melahirkan fiqh islam yang fleksibel, mudah diaplikasikan dalam setiap zaman dan tempat. Sebab betapa pun luasnya nash-nash sunnah tetapi pada dasarnya ia sangat terbatas, sedangkan problematika dan hajatt terus bergerak dan tidak terputus tanpa batas. Tentu saja ini membuat hadis tidak mampu meliputu semuanya tanpa adanya logika (ra’yi).[16]


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Ahlu hadits adalah ulama hijaz, mereka mencurahkan diri untuk menghafal hadits dan fatwa-fatwa sahabat. kemudian mengalahkan pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa tersebut.
Pengaruh uni terhadap hukum islam ialah Madrasah ahli hadis berhasil menjaga kesucian hadis nabawi sebagai sumber yang sangat subur bagi hukum fiqh
Ahlu Ra’yu termasuk dalam kelompok ini adalah mujtahid-mujtahid Irak. Mereka memiliki pandangan yang jauh tentang maksud-maksud syari’at. Mereka tidak mau menjauhi pendapat kerena pertimbangan keluasan Ijtihad, dan mereka menjadikan pendapat sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan pembentukan hukum dll.
Sedangkan pengruh madrasah ra’yi pada hukum islam, madrasah ahli ra’yi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam melahirkan fiqh islam yang fleksibel, mudah diaplikasikan dalam setiap zaman dan tempat

2.      Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kata penulis menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan. Karena itu kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang selanjutnya.


DAFTAR PUSATAKA
Bik, Hudhari. atau Tarik al-tasyri’ al islami, Terj. Mohamad Zuhri. Semarang : Darul Ikhwa. 1980
Supriyadi, Dedi. (2010). Sejarah Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Ali, Zainuddin. (2013). Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Khalil, Rasyad Hasan. (2010). Tarikh Tasyri’. Jakarta : Sinar Grafika
Zuhri, saifudin. (2011). Ushul Fiqh. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
http://www.scribd.com/doc/45297514/Karakteristik-Ijtihad-Ahlu-Ra-Yu-Dan-Hadist


[1] Rasyad hasan khalil, tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta, 2010,hlm.92
[2] Zainudin Ali, Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hlm. 32.
[3] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 84
[4] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm.92
[5] Ibid, hlm. 93
[6] Ibid. Hlm. 94
[7]  Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 86
[8] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm 94
[9] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm. 95
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 84
[11] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm. 95
[12] Ibid, hlm. 96.
[13] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 86
[14] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm 86
[15] Ibid, hlm. 87.
[16] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm.99



MAKALAH ILMU KALAM - ILMU KALAM, FILSAFAT & TASAWUF - (Pengertian dan hubungan Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
          Ilmu kalam merupakan disiplin ilmu yang mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan kalam tuhan. Persoalan-persoalan kalam ini biasanya mengarah pada perbincangan yang mendalam dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional (aqliyah) maupun naqliyah.Argumentasi rasional yang dimaksud disini adalah landasan pemahaman yang cenderung  menggunakan metode berpikir filosofis. Pada ilmu kalam ditemukan pembahasan iman defenisi dan manifestasi serta batasannya. Adapun pada ilmu tasawuf ditemukan pembahasan jalan atau metode praktis untuk merasakan keyakinan dan ketentraman, serta upaya menyelamatkan diri dari kemunafikan. Sememtara itu, filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk memproleh kebenaran rasional. Metode yang digunakanpun adalah metode rasional.
            Baik ilmu kalam, filsafat, maupun tasawuf berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam, dengan metodenya sendiri berusaha mencari kebenaran tentang tuhan dan yang berkaitan dengannya. Sedangkan metode pembahasan filsafat tidak dilandasi oleh apapun, yang penelitiannya diarahkan dengan menggunakan rasio untuk membuktikan kebenaran sesuatu yang dituntut oleh dali-dalil yang mereka cari, proses penelitian ini dilakukan secara bertahap hingga sampai pada suatu kesimpulan yang diyakini kebenarannya. Sementara itu, ilmu kalam dan tasawuf mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mengetahui / mengenal Allah dengan dalil-dalil yang pasti, akan tetapi untuk mencapai tujuan tersebut kedua ilmu ini mempergunakan metode yang berbeda . upaya mencapai tujuan tersebut ilmu kalam mempergunakan dalil-dalil yamg bersifat rasional sedangkan tasawuf lebih menitik beratkan pada perasaan batin dan intuisi, serta tasawuf juga dengan metodenya yang tipikal berusaha menghampiri kebenaran yang berkaitan dengan  perjalanan spiritual menuju Allah. 
            Ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf memiliki hubungan, persaman,perbedaan, serta titik singgung antara ilmu kalam dsan tasawuf yang akan di bahas pada bab kedua nanti.
            Dalam makalah ini, masalah-masalah yang diuraikan adalah: pengertian ilmu kalam,filsafat, dan tasawuf.  titik persamaan, titik perbedaan,hubungan ilmu tasawuf dengan ilmu kalam. hubungan ilmu tasawuf dengan filsafat. hubungan tasawuf, ilmu kalam, dan filsafat. Dan tiitk singgung antara ilmu kalam dan tasawuf. Untuk lebih jelasnya kita akan sama-sama membahas tentang hubungan antara ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf sedikit banyaknya nanti di bab kedua.

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf ?
2.      Bagaimanakah Hubungan Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf ?

C. Tujuan
1.      Untuk Memahami Bagaimana Pengertian Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf
2.      Untuk Memahami Bagaimanakah Hubungan Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf


BAB II
PEMBAHASAN

           
A.     Pengertian Ilmu kalam,filsafat, dan tasawuf
Ilmu kalam biasa di sebut dengan beberapa nama, Antara lain: Ilmu Ushuluddin, Ilmu Tauhid, Fiqh Al-Akbar, dan Teologi islam[1] . Disebut ilmu ushuluddin karena  ilmu ini membahas pokok-pokok agama (ushuluddin); disebut ilmu tauhid karena  ilmu ini membahas keesaan  Allah Swt. Di dalamnya di kaji pula tentang asma’ (nama-nama) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil dan ja’iz, sifat yang wajib, mustahil ,dan ja’iz, bagi Rasul-Nya.[2] Ilmu Tauhid sendiri  sebenarnya membahas keesaan Allah Swt, dan hal-hal yang berkaitan dengannya, Ilmu kalam  sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika.
 Menurut William L. Resee filsafat  berasal dari kata Yunani Philo dan Sophia, Philos artinya mencintai (terhadap) dan Sophia artinya (kebijaksanaan). Filsafat diartiakn juga dengan sahabat pengetahuan. Selanjutnya  ia mengatakan  bahwa pengertian filsafat pada mulanya digunakan  oleh Phytagoras yang mengartikan bahwa manusia  dapat dikategorikan  dalam tiga tipe. 1) manusia yang mencintai kesenangan(those who loved pleasure), 2) manusia yang mencintai pekerjaan ( those who loved activity), dan  3) manusia yang mencintai kebijaksanaan ( those who loved wisdom). Maksud wisdom di sini adalah  The concerned  progress toward salvation in religious terms ( suatu upaya serius dalam mewujudkan perdamaian sebagaiman dikatakan dalam istilah-istilah agama). Adapun Socrates mengatakan bahwa peranan filsafat  adalah berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep (The gaining of conceptual clarity).
Sedangkan arti kata tasawuf dan asal katanya menjadi perdebatan para ahli bahasa. Ada yang mengatakan dari kata “shifa’’ artinya suci, bersih ibarat kilat kaca, sebagian ulama mengatakan dari kata“shuff”, artinya bulu domba sebab orang yang memasuki tasawuf itu memakai baju dari bulu domba, dan sebagian yang mengatakan diambil dari kata “shuffah”, ialah sekelompok sahabat nabi yang mengasingkan dirinya di suatu tempat terpencil di samping mesjid nabi. Dan menurut  Ibnu khaldum ia  mendefenisikan tasawuf adalah semacam ilmu syariat yang timbul kemudian didalam agama, asalnya adalah bertekun ibadah dan memutuskan hubungan dengan segala sesuatu selain Allah, hanya menghadap Allah semata. Menolak hiasan-hiasan ,serta membenci perkara-perkara yang menipu orang banyak, kelezatan harta benda,dan kemegahan dan menyendiri  menuju jalan tuhan dalam khalwat dan ibadah.[3]
B.      Titik persamaan
            Ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf mempunyai kemiripan objek kajian. Objek kajian ilmu            kalam adalah ketuhanan  dan  segala sesuatu yang berkaitan dengannya,  objek kajian  filsafat  adalah masalah ketuhanan di samping masalah alam, manusia, dan segala sesuatu yang ada. Sementara itu objek kajian tasawuf adalah tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan terhadapnya. Jadi, dilihat dari aspek objeknya ketiga ilmu itu membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhanan.[4]
Argumentasi  filsafat, ilmu kalam di bangun di atas dasar logika. Oleh karena itu , hasil kajiannya bersipat spekulatif ( dugaan yang tak dapat di buktikan secara empiris, riset, dan eksperimental).[5] Kerelatifan hasil karya logika itu menyebabkan beragamnya kebenaran yang di hasilkan.
Baik ilmu kalam, sebagaimana filsafat, maupun tasawuf  berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam dengan metodenya sendiri berusaha mencari  kebenaran tentang tuhan  dan yang berkaitan dengannya. Filsafat  dengan wataknya sendiri pula, berusaha menghampiri kebenaran , baik tentang alam maupun manusia ( yang belum atau tidak dapat dijangkau oleh ilmu pengetahuan  karena berada di luar atau   di atas jangkauannya), atau tentang tuhan. Sementara itu tasawuf  juga dengan metodenya  yang tifikal berusaha menghampiri kebenaran  yang berkaitan dengan perjalanan menuju tuhan.[6]

C.    Titik Perbedaan
Perbedaan  diantara  ketiga ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam, sebagai ilmu yang menggunakan  logika, disamping argumentasi-argumentasi naqliyah berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama, yang sangat tanpak apologinya. Pada dasarnya ilmu ini menggunakan metode dialektika  (jadaliyah) dikenal juga dengan istilah dialog keagamaan, ilmu kalam berisi keyakinan-keyakinan kebenaran agama yang dipertahankan melalui argumen-argemen rasional. Sebagian ilmuwan bahkan mengatakan bahwa ilmu ini berisi keyakinan-keyakinan kebenaran, praktek dan pelaksanaan ajaran agama, serta pengalaman keagamaan yang dijelaskan dengan pendekatan rasional.
Sementara itu, filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk memproleh kebenaran rasional. Metode yang digunakanpun adalah metode rasional. Filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menuangkan  (mengembarakan atau mengelanakan) akal budi secara radikal (mengakar) dan integral (menyeluruh) serta universal (mengalam) tidak merasa terikat oleh ikatan apapun, kecuali ikatan tangannnya sendiri yang bernama logika. Peranan filsafat sebagaimana dikatakan Socrates adalah berpegang  teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep (the gaining of conceptual clarity).
Adapun ilmu tasawuf adalah ilmu yang lebih menekankan rasa daripada rasio. Oleh sebab itu, filsafat dan tasawuf sangat distingtif. Sebagai sebuah ilmu yang prosesnya diperoleh dari rasa, ilmu tasawuf  bersifat sangat subjektif, yakni sangat berkaitan dengan pengalaman seseoarang.  itulah sebabnya, bahasa tasawuf  sering tanpak aneh bila dilihat dari aspek rasio. Hal ini karena pengalaman rasa sangat sulit dibahasakan. Pengalaman rasa lebih mudah dirasakan langsung oleh orang yang ingin memproleh kebenarannya dan mudah digambarkan dengan bahasa lambang, sehingga sangat interpretable (dapat diinterpretasikan bermacam-macam).
Sebagian orang memandang  bahwa ketiga ilmu itu memiliki jenjang tertentu. Jenjang pertama adalah ilmu kalam,  kemudian filsafat dan yang terakhir adalah ilmu tasawuf. Oleh sebab itu, merupakan suatu kekeliruan apabila dialektika kefilsafatan atau tasawuf teoretis diperkenalkan kepada masyarakat awam karena akan berdampak pada terjadinya rational jumping (lompatan pemikiran).[7]
      Perbedaan diantara ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya yaitu:
 Ilmu kalam       
1.      Sebagai ilmu yang menggunakan logika (disamping argumentasi-argumentasi naqliyah).
2.      Berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama yang sangat tampak nilai-nilai apologinya.
3.      Berisi keyakinan-keyakinan agama yang dipertahankan melalui argumen-argumen rasional.
4.      Bermanfaat sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk megenal rasio sebagai upaya untuk mengenal Tuhan secara rasional.
5.      Ilmu ini menggunakan metode dialektika (jadaliyah/ dialog keagamaan
6.      Berkembang menjadi teologi rasional dan tradisional.

Filsafat
Sebuah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional.
1.      Menggunakan metode rasional.
2.      Berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep.
3.      Berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang mempunyai rasio secara prima untuk mengenal Tuhan secara lebih bebas melalui pengamatan dan kajian alam dan ekosistemnya secara langsung.
4.       Berkembang menjadi sains dan filsafat sendiri.
5.    Kebenaran yang dihasilkan ilmu filsafat : kebenaran korespondensi, koherensi, dan fragmatik.
      Tasawuf
1.      Lebih menekankan rasa daripada rasio.
2.      Bersifat subyektif, yakni berkaitan dengan pengalaman.
3.      Kebenaran yang dihasilkan adalah kebenaran Hudhuri.
4.      Berperan sebagai ilmu yang memberi kepuasan kepada orang yang telah melepaskan rasionya secara bebas karena tidak memperoleh apa yang ingin dicarinya.
5.      Berkembang menjadi tasawuf praktis dan teoritis.

D.    Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Kalam
Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf  berfungsi sebagai pemberi wawasan spritual dalam pemahaman kalam.Penghayatan yang mendalam melalui hati (dzauq dan widan) terhadap ilmu tauhid atau ilmu kalam menjadikan ilmu ini lebih terhayati atau teraplikasikan dalam perilaku. Dengan demikian,ilmu tasawuf merupakan penyempurna ilmu tauhid jika dilihat dari sudut pandang bahwa ilmu tasawuf merupakan sisi terapan rohaniah dari ilmu tauhid. Kajian-kajian mereka tentang jiwa dalam pendekatan kefilsafatan ternyata telah banyak memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi kesempurnaan kajian tasawuf dalam dunia Islam.   
Pemahaman tentang jiwa dan roh itu sendiri menjadi hal yang esensial dalam tasawuf. Kajian kefilsafatan tentang jiwa dan roh kemudian banyak dikembangkan dalam tasawuf. Namun, perlu juga dicatat bahwa istilah yang lebih banyak dikembangkan dalam tasawuf adalah istilah qalb (hati). Istilah qalb ini memang lebih spesifik dikembangkan dalam tasawuf.Namun, tidak berarti bahwa istilah qalb tidak berpengaruh dengan roh dan jiwa. Ilmu kalam pun berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf. Oleh karena itu, jika timbul suatu aliran yang bertentangan dengan akidah, atau lahir suatu kepercayaan baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, hal itu merupakan penyimpangan atau penyelewengan. Jika bertentangan atau tidak pernah diriwayatkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau belum pernah diriwayatkan oleh para ulama salaf, hal itu harus ditolak.[8]
        Dr. Fuad Al-Ahwani di dalam bukunya Filsafat Islam tidak setuju kalau filsafat sama dengan ilmu kalam. Dengan alasan-alasan sebagai berikut: Karena ilmu kalam dasarnya adalah keagamaan atau ilmu agama. Sedangkan filsafat merupakan pembuktian intelektual. Obyek pembahasannya bagi ilmu kalam berdasar pada Allah SWT. dan sifat-sifat-Nya serta hubungan-Nya dengan alam dan manusia yang berada di bawah syariat-Nya. Objek filsafat adalah alam dan manusia serta pemikiran tentang prinsip wujud dan sebab-sebabnya. Seperti filosuf Aristoteles yang dapat membuktikan tentang sebab pertama yaitu Allah. Tetapi ada juga yang mengingkari adanya wujud Allah SWT. sebagaimana aliran materialisme. Selain itu, ilmu tasawuf mempunyai fungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah dalam perdebaan-perdebatan kalam. Sebagaimana disebutkan bahwa ilmu kalam dalam dunia Islam cenderung menjadi sebuah ilmu yang[9] mengandung muatan nasional, di samping muatan naqliah. Jika tidak diimbangi dengan kesadaran rohaniah, ilmu kalam dapat bergerak ke arah yang lebih liberal dan bebas. Disinilah ilmu tasawuf berfungsi memberi muatan rohaniah sehingga ilmu kalam tidak dikesani sebagai dialektika keislaman belaka, yang kering dari kesadaran penghayatan atau sentuhan secara qabliah (hati).

E. Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Filsafat
            Kajian-kajian Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina dan Al-Ghazali tentang jiwa dalam pendekatan kefilsafatan ternyata telah banyak memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi kesempurnaan kajian tasawuf dalam dunia Islam. Pemahaman tentang jiwa dan roh itu pun menjadi hal yang esensial dalam tasawuf.Kajian-kajian kefilsafatan tentang jiwa dan roh kemudian banyak dikembangkan dalam tasawuf. Namun,perlu juga dicatat bahwa istilah yang lebih banyak dikembangkan dalam tasawuf adalah istilah qalb (hati). Istilah qalb ini memang lebih spesifik dikembangkan dalam tasawuf. Namun, tidak berarti bahwa istilah qalb tidak berpengaruh terhadap roh dan jiwa.

F. Hubungan Tasawuf, Ilmu Kalam dan Filsafat
Ketiganya berusaha menemukan apa yangdisebut Kebenaran (al-haq). Kebenaran dalam Tasawuf berupa tersingkapnya (kasyaf) Kebenaran Sejati (Allah melalui mata hati. Kebenaran dalam Ilmu Kalam berupa diketahuinya kebenaran ajaran agama melalui penalaran rasio lalu dirujukkan kepada nash (al-Qur’an & Hadis). Kebenaran dalam Filsafat berupa kebenaran spekulatif tentang segala yang ada (wujud).Maka ketiganya mendalami pencarian segala yang bersifat rahasia (gaib) yang dianggap sebagai ‘kebenaran terjauh’ dimana tidak semua orang dapat melakukannya.

G. Titik Singgung Antara Ilmu Kalam Dan Ilmu Tasawuf
Ilmu kalam, sebagai mana telah disebutkan, merupakan disiplin ilmu keislaman yang mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan tuhan. Persoalan-persoalan kalam ini biasanya mengarah pada perbincangan yang mendalam dengan dasar-dasar  argumentasi, baik rasional (aqliyah) maupun naqliyah. Argumentasi rasional yang dimaksudkan adalah landasan pemahaman yang cenderung menggunakan metode berpikir filosofis, sedangkan argumentasi naqliyah  biasanya bertendensi pada argumentasi berupa dalil-dalil  qur’an dan hadis. Ilmu kalam  ini hanya berkisar pada keyakinan-keyakinan yang harus dipegang oleh ummat islam , tanpa argumentasi rasional, ilmu ini lebih spesipik mengambil bentuk sendiri dengan istilah ilmu tauhid atau ilmu aqa’id.
Pembicaraan materi yang tercakup dalam ilmu kalam terkesan tidak menyentuh dzauq (rasa rohaniah). Sebagai contoh, ilmu tauhid menerangkan bahwa  Allah bersifat Sama’ (mendengar), Bashar (melihat), Kalam (berbicara), Iradah (berkemauan), Qudrah (kuasa), Hayat ( hidup), dan sebagainya. Namun, ilmu kalam atau ilmu tauhid tidak menjelaskan bagaimanakah seorang hamba dapat merasakan langsunng bahwa Allah mendengar dan melihatnya.
Pada ilmu kalam ditemukan pembahasan iman dan defenisinya, kekufuran dan manifestasinya, sertya kemunafikan dan batasannya. Adapun pada ilmu tasawuf  ditemukan pembahasan jalan atau metode praktis untuk merasakan keyakinan dan ketentraman, serta berupaya menyelamatkan diri  dari kemunafikan. Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf berfungsi sebagai pemberi wawasan spiritual dalam pemahaman kalam. Penghayatan yang mendalam lewat hati  (dzauq dan widjan) terhadap ilmu tauhid atau ilmu kalam menjadikan ilmu ini lebih terhayati atau teraplikasikan dalam prilaku. Dengan demikian, ilmu tasawuf merupakan penyempurna ilmu tauhid jika dilihat bahwa ilmu tasawuf merupakan sisi terapan rohaniyah dari ilmu tauhid.
Titik singgung antara ilmu kalam dan ilmu tasawuf adalah sebagai berikut:
      Ilmu Kalam
                  Dalam ilmu kalam di temukan pembahasan iman yang definisinya, kekufuran dan menifestasinya serta kemunafikan dan batasannya.Ilmu kalam berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf. Ilmu kalam dapat memberikan kontribusi kepada ilmu tasawuf.
      Ilmu Tasawuf
                  Ilmu tasawuf merupakan penyempurnaan ilmu tauhid (ilmu kalam).  Ilmu tasawuf berfungsi sebagai wawasan spiritual dalam pemahaman kalam. Ilmu tasawuf mempunyai fungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah dalam perdebatan–perdebatan kalam.  Amalan-amalan tasawuf mempunyai pengaruh yang besar dalam ketauhidan.Dengan ilmu tasawuf, semua persoalan yang berada dalam kajian ilmu tauhid (ilmu kalam) terasa lebih bermakna, tidak kaku, tetapi lebih dinamis dan aplikatif.[10]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan dengan bukti-bukti yang meyakinkan,  kemudian filsafat adalah berasal dari kata philo yang berarti cinta dengan demikian filsafat adalah mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia. Sementara tasawuf adalah suci, atau keadaan yang selalu berorientasi kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah, berpola hidup sederhana, mengutamakan kebenaran, dan rela berkorban demi tujuan-tujuan yang lebih mulia disisi Allah.
      Ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf mempunyai kemiripan objek kajian. Objek kajian ilmu kalam adalah ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya. objek kajian filsafat adalah masalah ketuhanan disamping masalah alam, manusia,  dan segala sesuatu yang ada. Objek  kajian tasawuf adalah tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan terhadapnya. Jadi, dilihat dari aspek objeknya, ketiga ilmu itu membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhanan. Perbedaan diantara ketiga ilmu tersebut  terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam, sebagai ilmu yang menggunakan logika dan menggunakan metode dialektika (jadaliyah) di kenal juga dengan dialog keagamaan.  sementara filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional. Metode yang digunakanpun adalah metode rasional. Adapun ilmu tasawuf adalah ilmu yang lebih menekankan rasa daripada rasio metode yang digunakan menurut sebagian pakar adalah intuisi, atau ilham, atau inspirasi yang dating dari tuhan.
      Ilmu kalam, sebagaimana telah disebutkan terdahulu, merupakan disiplin ilmu yang mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan tuhan. Persoalan-persoalan kalam ini biasanya mengarah pada erbincangan yang  mendalam dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional (aqliyah) maupun naqliyah. Ilmu kalam berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf, selain itu ilmu tasawuf  juga mempunyai fungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah adalam perdebatan-perdebatan kalam.
B.     Kritik dan saran
Kami menyadari didalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan, Hal ini karena kurangnya sumber bacaan dan keterbatasan pemakalah. Oleh karena itu kami sebagai pemakalah berharap akan kritik dan saran yang berguna bisa menjadikan perbaikan makalah mendatang.


DAFTAR PUSTAKA

Abd Ar-Raziq Musthafa, Tauhid Li Tarikh  Al- Falsafah Al- Islamiyah (kairo: Pustaka Salman, 1959)
Hossein Nasr Seyyed, History Of Islamic Philosophy (New York: Routledge, 1966)
Abduh Muhammad, Risalah Tauhid, (Jakarta: Bulan Bintang,1965)
Toriquddin Moh, Skularitas Tasawuf Dalam Dunia  Modren ( Uin Malang Press: 2008)
Saifuddin Anshari Endang, Ilmu filsafat dan Agama, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1990)




[1] Musthafa Abd Ar-Raziq, Tamhid li Tarikh Al-Falsafah Al-Islamiyah, hlm.1959, Seyyed Hossein Nasr, History of Islamic Philosophy,( New Yor:,Routledge,1966)hlm.74-75
[2] Muhamad Abduh, Risalah tauhid,(Jakarta:Bulan Bintang,1965)hlm.25
[3] Moh. Toriquddin. Skularitas tasawuf, Membumikan Tasawuf Dalam Dunia Modren. (Uin Malang Press:2008) hlm. 15-16
[4] Ibid, Musthafa Abdul Raziq, hlm. 266
[5] Endang Saifuddin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama, (Surabaya:PT Bina Ilmu,1990) hlm. 174
[6] Ibid Abdul Rozak,hlm.43
[7] Ibid Abdul rojak, hlm. 40-43
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5