BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Qira’at al-Qur’an disampaikan serta diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
kepada para sahabatnya sesuai dengan wahyu yang diterimanya dari malaikat
Jibril. Selanjutnya para sahabat menyampaikan dan mengajarkan kepada para tabi’in
dan para tabi’in pun menyampaikan serta mengajarkannya kepada para tabi’
tabi’in dan demikian seterusnya dari generasi ke genarisi berikutnya. Qira’at
al-Qur’an yang dikenal dan dipelajari oleh kaum muslimin sejak zaman Nabi
hingga sekarang ternyata tidak hanya satu macam versi qira’at sebagaimana yang
terbaca dalam mushaf yang dimiliki umat Islam sekarang.
Qira’at memiliki berabagi
versi qira’at lain yang juga bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Sehinggga
permasalahan perbedaan qira’at ini menjadi pembicaraan sebagian masyarakat
Islam.Berbagai macam cara baca al-Quran diajarkan kepada masyarakat Islam
sahabat-sahabat besar seperti Abdullah bin Masud, Ubai bin Ka’ab, Abu Darda’,
dan Zaid bin Tsabit adalah generasi pertama. Abdullah bin Abbas, Abdul Aswad
Dualli, Al-Qomah bin Qois, Abdullah bin Said, Aswad bin Yazid, Abu Abdirrahman
Sulami dan Masruq bin Ajda’ adalah generasi kedua. Hingga kemudian mereka
melahirkan generasi ketiga sampai kedelapan. Sejak saat itulah penyusunan
qira’at dimulai dan setelah itu tujuh orang qari’ ditentukan
Qira’at merupakan cabang ilmu tersendiri dalam ulum al-Qur’an. Tidak banyak
orang yang tertarik dengan ilmu qira’at hal itu dikarenakan ilmu ini memang
tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari
tidak seperti ilmu fiqih, hadits, dan tafsir. Ilmu Qira’at tidak mempelajari
masalah-masalah yang berkaitan dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu.
Namun, ilmu qira’at mempelajari manhaj (cara, metode) masing-masing imam
qurra’ sab’ah atau ‘asyaroh dalam membaca al-Qur’an.
Dalam kita
membaca al-Qur’an dalam satu qira’at
diperlukan penguasaan cara membaca al-Qur’an dan penguasaan dalam pengucapan
lafadz-lafadz tertentu dalam al-Qur’an secara bersamaan. Karen jika hanya
menguasai salah satunya saja kemudian membaca al-Qur’an dengan Qira’at tertentu
akan kacau jadinya. Biasanya orang yang membaca dengan qira’at syaratnya harus
berguru langsung dengan syeikh qira’at untuk menghindari terjadinya kesalahan.
B.
Rumusan Masalah
a. Pengertian Qira’at Al-Qur’an
b. Latar belakang timbulnya perbedaan Qira’at dan macam
Qira’at Al-Qur’an
c. Kriteria Qira’at yang di terima dan di tolak
d. Urgensi mempelajari Qira’at
dan
pengaruhnya dalam Istinbath Hukum
C.
Tujuan Penulisan
Sebagai bentuk pengetahuan tentang qira’at dalam al-qur’an dan mengetahui
macam-macam serta pengaruh qira’at dalam huku islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qira’at Al-Qur’an
Qira’at adalah bentuk
jamak dari kata qira’ah yang secara
bahasa berarti bacaan[1].
Jadi, lafal qiro’at secara lughawi berarti
beberapa pembacaan. Secara istilah ada beberapa pendapat tentang
definisi tersebut, yaitu[2]:
a.
Menurut Az-Zarqani,
qira’at adalah suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam yang berbeda
dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al karim serta disepakati riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan dalam
pengucapan huruf maupun dalam pengucapan lafalnya.
Definisi ini
mengandung tiga unsure pokok. Pertama qira’at dimaksud menyangkut bacaan
ayat-ayat. Kedua cara bacaan yang dianut dalam dalam satu mazhab qira’at
didasarkan atas riwayat dan bukan atas qiyas dan ijtihad. Ketiga perbedaan
qira’at bias terjadi dalam pelafalan huruf dan dalam berbagai keadaan.
Ini sesuai
dengan hadis nabi SAW. yang artinya:
“sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan atas
tujuh huruf (cara bacanya) maka bacalah (menurut) makna yang engkau anggap
mudah”
b.
Menurut Ibnu Al-Jazari,
qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat-kalimat al-Qur’an dengan membangsakan kepada penukilnya.
B. Latar belakang timbulnya perbedaan Qira’at dan macam-macam Qira’at
Al-qur’an memiliki makna sebagai bacaan, namun
dalam perihal membaca al-qur’an ini memiliki kesukaran pada setiap pembaca
dalam keadaan. Dengan demikian timbulah ilmu qira’at yang mana qira’at sebenarnya telah muncul semenjak Nabi SAW masih ada walaupun tentu saja
pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Ada beberapa
riwayat yang dapat mendukung asumsi diatas :
1. Suatu ketika ’Umar bin
Al-Khaththab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat
al-Qur’an. ’Umar tidak puas terhaap bacaan Hisyam sewaktu ia membaca surat
Al-Furqan. Menurut ’Umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan dengan apa
yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, Hisyam menegaskan pula bahwa bacaannya
juga berasal dari Nabi. Seusai shalat, Hisyam diajak menghadap Nabi seraya
melaporkan peristiwa diatas. Nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu
shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda :”Memang begitulah
Al-Qur’an diturunkan, Sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf,
maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu”
2.
Di dalam riwayatnya, Ubai pernah bercerita : ”Saya masuk ke Masjid untuk
mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan membaca surat An-Nahl,
tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya. Setelah selesai, saya bertanya,
”Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?” Ia menjawab, ”Rasulullah SAW”.
Kemudian, datanglah seseorang yang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan
surat An-Nahl [16], tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya dan bacaan
teman tadi. Setelah shalatnya selesai, saya bertanya,” Siapakah yang membacakan
ayat itu kepadamu ? ”Ia menjawab, ”Rasulullah SAW”. Kedua orang itu lalu saya
ajak menghadap Nabi. Setelah saya sampaikan masalah ini kepada Nabi, beliau
meminta salah satu dari kedua orang itu membacakannya lagi surat itu. Setelah
bacaannya selesai, Nabi bersabda, Baik. Kemudian, Nabi meminta kepada yang lain
agar melakukan hal yang sama. Dan Nabi pun menjawabnya baik”.
Selanjutnya periodesasi qurra’ adalah sejak zaman sahabat sampai
dengan masa tabi’in. Orang-orang yang menguasai Al-Qur’an ialah yang
menerimanya dari orang-orang yang dipercaya dan dari imam ke imam yang akhirnya
berasal dari Nabi. Sedangkan mushaf-mushaf tersebut tidaklah bertitik dan
berbaris, dan bentuk kalimat didalamnya mempunyai beberapa kemungkinan berbagai
bacaan. Kalau tidak, maka kalimat itu harus ditulis pada mushaf dengan satu
wajah yang lain dan begitulah seterusnya. Tidaklah diragukan lagi bahwa
penguasaan tentang riwayat dan penerimaan merupakan pedoman dasar dalam bab qira’ah
dan Al-Qur’an. Kalangan sahabat sendiri dalam pengambilannya dari Rasul
menggunakan sara berbeda-beda. Ada yang membaca dengan satu huruf. Bahkan, ada
yang lebih dari itu. Kemudian mereka tersebar keseluruh penjuru daerah.
Kebijakan Abu Bakar Siddiq yang tidak mau memusnahkan mushaf-mushaf lain
selain yang telah disusun Zaib bin Tsabit, seperti mushaf yang dimiliki Ibn
Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Miqdad bin amar, Ubay bin Ka’ab, dan Ali bin Abi
Thalib, mempunyai andil besar dalam kemunculan qiraat yang kian beragam.
Perlu dicatat bahwa mushaf-mushaf itu tidak berbeda dengan yang disusun Zaid
bin Tsabit dan kawan-kawannya, kecualai pada dua hal saja, yaitu kronologi
surat dan sebagian bacaan yang merupakan penafsiran yang ditulis dengan lahjah
tersendiri karena mushaf-mushaf itu merupakan catatan pribadi mereka
masing-masing.
Adanya mushaf-mushaf itu disertai dengan penyebaran para qari’ ke berbagai
penjuru, pada gilirannya melahirkan sesuatu yang tidak diinginkan, yakni
timbulnya qiraat yang semakin beragam. Lebih-lebih setelah terjadinya
transformasi bahasa dan akulturasi akibat bersentuhan dengan bangsa-bangsa
bukan Arabin sehingga pada akhirnya perbedaan qiraat itu sudah pada
kondisi sebagaimana yang disaksikan Hudzaifah Al-Yamamah dan yang kemudian
dilaporkannya kepada ’Utsman.
Ketika mengirim mushaf-mushaf keseluruh penjuru kota, khalifah Utsman
r.a. mengirimkan pula para sahabat yang memiliki cara membaca tersendiri dengan
masing-masing mushaf yang diturunkan. Setelah para sahabat berpencar keseluruh
daerah dengan bacaan yang berbeda itu, para tabi’in mengikuti mereka dalam hal
bacaan yang dibawa oleh para sahabat tersebut. Dengan demikian,
beraneka-ragamlah pengambilan para tabi’in, sehingga masalah ini menimbulkan
imam-imam Qari’ yang masyhur yang berkecimpung didalamnya, dan mencurahkan
segalanya untuk qiraat dengan memberi tanda-tanda serta
menyebarluaskannya.
Tatkala para qori pada masa tabi’iin yaitu pada awal abad II H
tersebar ke berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at
gurunya daripada mengikuti qiraat imam-imam lainnya. Qira’at-qira’at
tersebut diajarkan turun-temurun dari guru ke guru, sehingga sampai kepada
imam-imam qira’at, baik yang tujuh, sepuluh, atau yang empat belas.
Imam-Imam qira’at bekerja keras sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya sehingga bisa membedakan antara
bacaan yang benar dan yang salah. Mereka mengumpulkan qira’at,
mengembangkan wajah-wajah dan dirayah. Sesudah itu para Imam menyusun
kitab-kitab mengenai qira’at. Orang pertama kali menyusun qira’at
dalam satu kitab adalah Abu Ubaidillah al-Qasim bin Salam[3].
Ia telah mengumpulkan qiraat sebanyak kurang lebih 25 Macam. Kemudian menyusul
imam-imam lainnya. Diantara mereka, ada yang menetapkan 20 macam. Ada pula yang
menetapkan dibawah bilangan itu. Persoalan qiro’at terus berkembang sampai masa
Abu Bakar Ahmad bin Abbas bin Mujahid yang terkenal dengan nama ibn Mujahid.
Dialah orang yang meringkas menjadi tujuh macam qira’at yang disesuai dengan
tujuh imam qori’. Berkat jasanya dapat diketahui mana qira’at yang dapat
diterima dan mana yang ditolak.
Di dalam ilmu
qira’at ada macam-macamnya ,dilihat dari segi
kuantitas qira’at terbagi menjadi tiga macam yaitu[4]:
a.
Qira’at sab’ah (qir’at
tujuh) adalah imam-imam qira’at yang tujuh yakni Abdullah bin Katsir Ad-Dari,
Nafi’ bin ‘Abdurrahman bin Abu Na’im, Abdullah Al-Yahshibi, Abu ‘Amar, Ya’qub
(nama lengkapnya Ibn Ishak Al-Hadhrami), Hamzah, dan Ashim.
b.
Qira’at ‘Asyarah (qira’at
sepuluh) adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah lagi
dengan tiga imam qira’at berikut yakni Abu Ja’far, Ya’qub bin Ishaq bin Yazid
bin ‘Abdullah bin Abu Ishaq Al-Hadhrami Al-Basri,
dan Khallaf bin Hisam.
c.
Qira’at Arba’at Asyarah
(qira’at empat belas) adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas di
tambah dengan empat imam qira’at berikut yakni Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin
‘Abdirrahman (dikenal dengan Ibn Mahishan), Yahya’ bin Al-Mubarak Al-Yazidi
An-Nahwi Al-Baghdadi, dan Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad
Asy-Syanbudz.
As-Suyuti mengutip Ibnu
Al-Jazari yang mengelompokkan Qira’at berdasarkan sanad terbagi menjadi enam
macam yaitu[5]:
1.
Qira’ah Mutawatir yakni
qiraa’at yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang tidak mungkin
sepakat untuk berdusta, sanadnya bersambung hingga penghabisan yakni sampai
kepada Rasululllah saw. inilah yang umum dalam hal qira’at.
2.
Qira’ah Masyhur yakni
qira’at yang memiliki sanad shahih tetapi tidak sampai pada kualitas mutawatir,
sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushaf Utsmani, masyhur
dikalangan qurra’, dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan
Al-Jazari, dan tidak termasuk qira’ah yang keliru dan menyimpang. Para ulama
menyebutkan bahwa qira’at macam ini termasuk qira’at yang dapat diamalkan
bacaannya.
3.
Qira’ah Ahad yakni qira’at
yang memiliki sanad shahih tetapi menyalahi tulisan mushaf Utsmani dan
kaidah bahasa Arab, tidak masyhur dikalangan qurra’ sebagaimana qira’at
mutawatir dan qira’at masyhur. Qira’at macam ini tidak boleh dibaca dan tidak
wajib meyakininya.
4.
Qira’ah Syadz (menyimpang)
yakni qira’at yang sanadnya tidak shohih.
5.
Qira’at Maudhu’ (palsu
atau dibuat-buat) yakni qira’at yang tidak ada asalnya.
6.
Qira’at Mudraj (sisipan)
yakni qira’at yang disisipkan atau ditambahkan ke dalam qira’at yang sah.
Menurut jumhur ulama, qira’at yang tujuh itu mutawatir. Dan yang
tidak mutawatir, seperti masyhur tidak boleh dibaca di dalam maupun di luar
shalat. Imam An-Nawawi menjelaskan qira’at syadz
al-muhazzab bahwa tidak boleh dibaca
baik di dalam maupun di luar sholat karena ia bukan al-Qur’an. Al-Qur’an hanya
ditetapkan dengan sanad mutawatir, sedangkan qira’at syadz tidak mutawatir.
Orang yang berpendapat selain ini adalah salah. Apabila seseorang menyalahi
pendapat ini dan membaca dengan qira’at yang syadz, maka tidak boleh dibenarkan
baik di dalam maupun diluar sholat. Para fuqaha Baghdad sepakat bahwa orang
yang membaca al-qur’an dengan qira’at yang syadz harus disuruh bertaubat. Ibnu
Abdil Barr menukilkan ijma’ kaum muslimin tentang al-Qur’an yang tidak boleh
dibaca dengan qira’at yang syadz, tidak sah shalat dibelakang orang yang
membaca al-Qur’an dengan qira’at-qira’at yang syadz itu.
C.
Kriteria Qira’at yang di terima dan di tolak
untuk menangkal
penyelewengan Qira’at yang sudah mulai muncul, para ulama membuat
persyaratan-persyaratan bagi Qira’at yang dapat di terima. Untuk membedakan
Qira’at yang benar dan yang aneh (syazzah), para ulama membuat tiga syarat bagi
Qira’at yang benar, yaitu[6]:
1.
Qira’at itu sesuai dengan
bahasa arab sekalipun menurut satu jalan.
2.
Qira’at itu sesuai dengan
salah satu mushaf-mushaf Utsmani sekalipun secara potensial.
3.
Bahwa shahih sanadnya,
baik diriwayatkan dari imam Qira’at yang di terima selain mereka.
Setiap Qira’at yang
memenuhi kriteria ini adalah Qira’at yang benar yang tidak boleh di tolak dan
harus diterima. Sebaliknya, Qira’at yang kurang dari salah satu dari tiga
syarat ini di sebut sebagai Qira’at yang lemah atau aneh atau batal, baik
Qira’at itu di riwayatkan dari imam Qira’at yang tujuh maupun dari imam yang
lebih besar dari mereka. Inilah pendapat yang benar menurut imam-imam yang
meneliti dari kalangan salaf dan khalaf. Demikiann di tegaskan oleh Al-Dani,
Makki, Al-Mahdi, dan Abu Syamah. Bahkan menurut As-Suyuti, pendapat ini menjadi
mazhab salaf yang tidak di ketahui seorangpun dari mereka menyalahinya.
D.
Urgensi mempelajari Qira’at dan pengaruhnya dalam Istinbath (Penetapan) Hukum
Adapun urgensi mempelajari
Qira’at adalah sebagai berikut[7]:
1.
Dapat memelihara dan
melindungi Kitab Allah dari pergantian dan perubahan dengan adanya bacaan yang
beragam.
2.
Dapat meringankan dan
memudahkan terhadapat umat dalam membacanya.
3.
Sebagai i’jaz al-Qur’an
dalam hal ijaz-nya, apabila setiap Qira’at menunjukan pada suatu hukum syar’i.
4.
Untuk menjelaskan muhtamal
apabila lafazh atau kalimat itu mujmal.
Perbedaan-perbedaan
qira’at itu terkadang mempengaruhi dalam penetapan ketentuan hukum.
Contohnya:
Contohnya:
1.
Surah Al-Baqarah: 222
štRqè=t«ó¡o„ur
Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$#
( ö@è%
uqèd “]Œr&
(#qä9Í”tIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$#
’Îû ÇÙŠÅsyJø9$#
( Ÿwur
£`èdqçtø)s? 4Ó®Lym
tbößgôÜtƒ (
#sŒÎ*sù tbö£gsÜs?
Æèdqè?ù'sù ô`ÏB
ß]ø‹ym ãNä.ttBr&
ª!$# 4 ¨bÎ)
©!$# =Ïtä†
tûüκ§qG9$# =Ïtä†ur
šúïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah:
222)
Berkaitan dengan ayat diatas, diantara tujuh imam qira’at yaitu Abu Bakar
Syu’bah, Hamzah, dan Al-Kisa’i membaca kata “yathhurna” dengan memberi
syiddah pada huruf tha’ dan ha. Maka, bunyinya menjadi “yaththahharna”[8].
Berdasarkan perbedaan qira’at ini, para ulama fiqih berbeda pendapat sesuai
dengan banyaknya perbedaan qira’at. Ulama yang membaca “yathhurna”
berpendapat bahwa seorang suami tidak diperkenankan berhubungan dengan istrinya
yang sedang haid, kecuali telah suci atau berhenti dari keluarnya darah haid.
Sementara yang membaca “yaththahharna” menafsirkan bahwa seorang suami
tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya, kecuali telah bersih.
Sehubungan dengan hal tersebut, batas keharaman seorang suami untuk
mencampuri istrinya yang haid adalah sampai wanita tersebut suci dalam arti
telah berhenti darah haidnya, dan telah mandi dari hadas besarnya
2.
Surat An-Nisa’:
43
$pkš‰r'¯»tƒ
tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä
Ÿw (#qçtø)s?
no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur
3“t»s3ß™ 4Ó®Lym
(#qßJn=÷ès? $tB
tbqä9qà)s? Ÿwur
$·7ãYã_ žwÎ)
“ÌÎ$tã @@‹Î6y™
4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós?
4 bÎ)ur
LäêYä. #ÓyÌó£D
÷rr& 4’n?tã
@xÿy™ ÷rr&
uä!$y_ Ó‰tnr&
Nä3YÏiB z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr&
ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù (#r߉ÅgrB
[ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù
#Y‰‹Ïè|¹ $Y7ÍhŠsÛ
(#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ
öNä3ƒÏ‰÷ƒr&ur 3 ¨bÎ)
©!$# tb%x.
#‚qàÿtã #·‘qàÿxî
ÇÍÌÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah
menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43)
Berkaitan
dengan ayat ini, Imam Hamzah dan Al-Kisa’I memendekkan huruf lam pada kata
“lamastum”, sementara
imam-imam lainnya memanjangkannya. Bertolak dari perbedaan qira’at ini,
terdapat tiga versi pendapat para ulama mengenai maksud kata itu, yaitu
bersetubuh, bersentuh dan sambil bersetubuh[9].
Berdasarkan perbedaan qiraat itu pula, para ulam fiqih ada yang berpendapat
bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu. Namun, ada
juga yang berpendapat bahwa persentuhan itu tidak membatalkan wudhu, kecuali
kalau berhubungan badan.
3.
Surah Al-Ma’idah: 6
$pkš‰r'¯»tƒ
šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä
#sŒÎ) óOçFôJè%
’n<Î) Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr
öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î)
È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur
öNä3Å™râäãÎ öNà6n=ã_ö‘r&ur
’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4 bÎ)ur
öNçGZä. $Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur
NçGYä. #ÓyÌó£D
÷rr& 4’n?tã
@xÿy™ ÷rr&
uä!%y` Ó‰tnr&
Nä3YÏiB z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr&
ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù (#r߉ÅgrB
[ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù
#Y‰‹Ïè|¹ $Y6ÍhŠsÛ
(#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ
Nä3ƒÏ‰÷ƒr&ur çm÷YÏiB
4 $tB
߉ƒÌムª!$#
Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6ø‹n=tæ
ô`ÏiB 8ltym
`Å3»s9ur ߉ƒÌãƒ
öNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur
¼çmtGyJ÷èÏR öNä3ø‹n=tæ
öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@
ÇÏÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Berkaitan dengan ayat ini, Nafi’, Ibn ‘Amir, Hafs, dan Al-Kisa’i membacanya
dengan “arjulakum”, sementara imam-imam yang lainnya membacanya dengan “arjulikum”.
Dengan membaca “arjulikum”, mayoritas ulama berpendapat wajibnya
membasuh kedua kaki dan tidak membedakan dengan menyapunya. Qira’at dipahami
oleh jumhur ulama dengan menghasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam berwudhu
diwajibkan mencuci kedua kaki. Sementara qira’at versi lainnya dipahami oleh
sebagian ulama dengan mengahasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam berwudhu tidak
diwajibkan mencuci kedua kaki, akan tetapi hanya diwajibkan mengusapnya (dengan
air).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas dapat kita simpulkan bahwasannya:
1.
Qira’at Al-Qur’an adalah
ilmu yang mempelajari cara mengucapkan lafadz-lafadz al-Qur’an.
2.
Qira’at ini
muncul pada masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
3.
Orang yang pertama kali
menyusun qira’at dalam satu buku adalah Abu Ubaidillah Al-Qasim bin Salam
kemudian imam-imam lainnya mulai menyusun qira’at.
4.
Dari segi kuantitasnya
qira’at terbagi menjadi tiga yaitu Qira’ah Sab’ah (Qira’at Tujuh), Qira’at
‘Asyarah (Qira’at Sepuluh), dan Qira’at ‘Arba’at Asyarah (Qira’at Empat Belas).
Dan dari segi kualitasnya Qira’at terbagi menjadi enam macam yaitu Qira’ah
Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah Syadz (menyimpang), Qira’ah
Maudhu (palsu) dan Qira’at Mudraj.
5.
Yang dimaksud dengan
al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf adalah memberi kelonggaran kepada umat
manusia dalam membaca al-Qur’an sesuai dengan bacaan yang mudah bagi mereka.
Namun, bacaan ayat-ayat al-Qur’an tidak boleh dibaca sesuka hati si pembacanya
karena sudah ada aturan yang sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah.
6.
Di dalam penetapan hukum, qira’at dapat
menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama.
Saran
Dengan sangat
menyadari bahwa makalah kami masih jauh
dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbang saran serta kritikan
dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Syadali, Ahmad Rofi’i. 2008. Ulumul Qur’an 1. Bandung: Pustaka Setia
Anwar, Rosihan. 2008. Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Mukhtar, Naqiyah. 2013. Ulumul Qur’an. Purwokerto: STAIN Press
Khalil al-Qattan, Manna. 2013. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor:
Pustaka Litera AntarNusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar