BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Harus
dikemukakan sejak awal bahwa ijma’ itu tidak terlepas dari penyandaran terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, Sebagai doktrin dan dalil syari’ah, ijma’ pada dasarnya
ijma’ merupakan dalil rasional. Teori ijma’ juga jelas bahwa ia merupakan dalil
yang menuntut bahwa banyak konsensus mutlak dan universal sajalah yang memenuhi
syarat, sekalipun konsensus mutlak mengenai materi ijma’ yang bersifat rasional
sering kali sulit terjadi. Adalah wajar dan masuk akal untuk hanya menerima
ijma’ sebagai realitas dan konsep yang falid dalam pengertian relative, tetapi
bukti factual tidak cukup untuk menentukan universalitas ijma’.
Definisi
klasik dan syarat esensial ijma’ sebagai mana ditetapkan oleh ulama-ulama
ushul, adalah sangat jelas bahwa tak kurang dari konsensus universal
sarjana-sarjana muslim dapat dianggap sebagai ijma’ yang meyakinkan. Oleh
karena itu tidak ada sedikitpun ruang bagi ketidak sepakatan, atau ikhtilaf,
mengenai konsep ijma’. Teori ijma’ juga tidak mau menerima gagasan relatifitas
atau tidak mau menerima kesepakatan darinya.
Ijma’ merupakan kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada
suatu masa atas hukum syara’ . oleh karena itu , menurut Hanafi , dalam ijma’
terkandung hal-hal berikut :
1.
Kebulatan
dapat terwujud apabila pendapat seseorang sama dengan pendapat lain.
2.
Apabila ada
yang tidak sependapat , tidak akan ada ijma’ tanpa kesepakatan secara keseluruhan
ijma’ , tidak terjadi , tetapi pendapat terbanyak dapat dijadikan hujjah.
3.
Jika pendapat
di suatu masa tersebut hanya keluar dari seorang mujtahid , bukan termasuk
ijma’.
4.
Kebulatan
pendapat harus real , artinya semua menyatakannya , baik dengan lisan , tulisan
, atau isyarat.
6.
Kebulatan
pendapat dari kelompok tertentu , bukan merupakan ijma’ , sebab ijma’ disini
adalah ijma’ ummah seluruh umat bersepakat.
Terjadinya
ijma’ disebabkan oleh berbagai hal yaitu :
1.
Karena pernah
terjadi , dan hal itu diakui secara mutawatir.
2.
Pada masa awal
islam , para mujtahid masih sedikit dan terbatas sehingga memungkinkan mereka
untuk melakukan ijma’ dan menetapkan suatu hukum. Akan tetapi , melakukan ijma’
yang diakui validitasnya oleh ulama ahli ushul , hanyalah ijma’ sahabat, karena
jumlah sahabat yang sedikit pada zamannya. Sahabat adalah orang yang bertemu ,
bergaul dengan Nabi SAW. dan banyak menyaksikan sebab-sebab turunnya ayat al-qur’an.
3.
Ijma’ tidak
akan terjadi , tidak akan ada dan tidak akan pernah ada , karena persoalan
agama ,sejak diutusnya nabi hingga kiamat , merupakan masalah yang disepakati.[2]
B. Pokok Pembahasan
1.
Pengertian dan
fungsi ijma’
2.
Rukun-rukun
ijma’
3.
Syarat ijma’
4.
Kehujjahan
ijma’
5.
Macam-macam
ijma’
6.
Fungsi ijma’
7.
Problematika
ijma’
B.
Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami Pengertian dan fungsi ijma’, Rukun-rukun ijma’, Syarat ijma’, Kehujjahan ijma’, Macam-macam ijma’, Fungsi ijma’ serta Problematika ijma’
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan
fungsi ijma’
Secara
etimologi, ijma’ berarti “kesepakatan” atau konsensus.[3] Pengertian ini dijumpai dalam Al-Qur’an surat An-nisa
(115) :
وَمَن
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ
مَصِيرًاوَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ
جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا
Artinya: Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min,
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami
masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.(QS.An-Nisa’:115) [4]
Pengertian etimologi kedua dari ijma’ adalah
(ketetapan hati untuk melakukan sesuatu). Pengertian kedua ini ditemukan
dalam surat Yunus, 10: 71:
... maka bulatkanlah keputusanmu dan
kumpulkanlah) sekutu-sekutumu..
Perbedaan antara pengertian kedua terletak pada kuantitas
(jumlah) orang yang berketetapan hati. Pengertian pertama mencukupkan satu
tekad saja, sedangkan untuk pengertian kedua memerlukan tekad kelompok.[5] Perbedaan rumusan itu dapat dilihat dari beberapa
rumusan atau definisi ijma’sebagai berikut:
a)
Al-Ghazali
merumuskan ijma’dengan:
اتِّفَاقُ جَمِيعِ الْمُجْتَهِدِينَ
مِنْ أُمَّةِمُحَمَّدٍ فِي
عَصْرٍ مَا بَعْدَ عَصْرِهِ عَلَى
أَمْرٍ شَرْعِيٍّ
Kesepakatan
umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.
Meskipun dalam
istilah ini dikhususkan kepada umat Nabi Muhammad, namun mencakup jumlah yang
luas yaitu seluruh umat Nabi Muhammad atau umat Islam. Pandangan Imam Ghazali
ini mengikuti pandangan Imam Syafi’i yang menetapkan ijma’ itu
sebagai kesepakatan umat. Hal ini tampaknya didasarkan pada keyakinan bahwa
yang terhindar dari kesalahan hanyalah umat secara keseluruhan, bukan
perorangan. Namun pendapat Imam Syafi’i ini mengalami perubahan dan
perkembangan di tangan pengikutnya di kemudian hari.
b)
Al-Amidi yang
juga pengikut Syafi’iyah merumuskan ijma’:
Ijma’ adalah
kesepakatan sejumlah Ahlul Halli wal ‘Aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi
umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atau hukum suatu kasus.
Kelihatannya
Imam al-Amidi membatasi ijma’ itu pada kesepakatan orang-orang
tertentu dari umat Nabi Muhammad, yaitu orang-orang yang mempunyai fungsi
sebagai pengungkai dan pengikat atau para ulama yang membimbing
kehidupan keagamaan umat Islam. Dalam hal ini orang awam tidak diperhitungkan
kesepakatannya. Namun lebih lanjut terlihat, bahwa al-Amidi masih memberikan
kemungkinan masuknya orang awam dalam penetapan ijma’ dengan
ketentuan ia telah mampu berbuat hukum. Untuk maksud ini al-Amidi memberikan
alternatif definisi ijma’ sebagai berikut:
Kesepakatan
para mukallaf dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
Definisi yang
dikemukakan ulama Ahl al-Sunnah berkisar di sekitar definisi
yang dikemukakan al-Amidi tersebut di atas meskipun berbeda dalam perumusannya,
yakni, kesepakatan orang yang bernama ulama atau ahl as-halli wa
al-‘aqdi.
c)
Definisi yang
berbeda secara substantial adalah apa yang dikemukakan ulama Syi’ah. Mereka tidak
menitikberatkan pada kata ‘semua”. Tetapi cukup pada kelompok atau beberapa
orang asalkan kelompok itu mempunyai wewenang dalam menetapkan hukum. Untuk
tujuan ini ulama Syi’ah merumuskan definisi ijma’ sebagai
berikut:
Kesepakatan
suatu komunitas karena kesepakatan mereka dalam menetapkan hukum syara’
Ulama Syi’ah
tidak mengharuskan kesepakatan menyeluruh dan mencukupkan dengan kesepakatan
kelompok, karena menurut mereka kesepakatan kelompok ini bukan untuk menetapkan
hukum tersendiri di luar apa yang telah ditetapkan olah Qur’an dan Sunnah. Bagi
mereka ijma’ itu hanya untuk menemukan adanya Sunnah yaitu
ucapan atau perbuatan seseorang yang dianggap ma’shum atau
terbebas dari dosa yang dalam hal ini, menurut mereka, adalah Nabi Muhammad
dan Ahlul bait (Keturunan Nabi dari Fathimah serta Hasan dan
Husen).
d)
Al-Nazham
(pemuka kelompok Nazhamiyah, satu pecahan dari Mu’tazilah) mengemukakan rumusan
lain tentang ijma’.
Setiap
perkataan yang hujjahnya tidak dapat dibantah.
Maksudnya:
“Setiap ucapan atau pendapat yang dapat ditegakkan sebagai hujjah syari’iyah,
meskipun ucapan seseorang”.[6]
B.
Rukun-
Rukun Ijma’
Dalam definisi
ijma telah disebutkan bahwa ia adalah : kesepakatan para mujtahid lah teknis
hukum atau dari umat islam pada suatu masa atas hukum Syara definisi ini dapat
di ambil kesimpulan bahwa rukun ijma dimana menurut Syar’i ia tidak akan
terjadi kecuali dengan keberadaanya, adalah empat, yaitu:
Pertama:
adanya sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa karena sesungguhnya
kesepakatan tidak mungkin dapat tergambar kecuali pada sejumlah pendapat,
dimana masing-masing pendaapat sesuai dengan pendapat lainya. Maka kalau
sekiranya pada suatu waktu tidak terdapat sejumlah para mujtahid, Misalnya
tidak ditemukan seorang mujtahid sama sekali, atau hanya di temukan seorang
mujtahid, maka secara Syara’ tidak akan terjadi ijma’ pada waktu itu. Oleh
karena inilah, maka tidak ada ijma’ pada masa Rosululloh SAW ., karena hanya
belio sendirilah mujtahid waktu itu.
Kedua:
adanya kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan umat islam terhadap hukum Syara
mengenai suatu kasus atau peristiwa pada waktu terjadinya tanpa memandang
negeri mereka, kebangsaan mereka, ataupun kelompok mereka. Maka kalau
seandainya para mujtahid negeri makkah dan madinah saja ataupun para mujtahid
negri irak saja, atau mujtahid negeri hijaz saja, atau para mujtahid ahli bait,
atau para mujtahid ahli sunah, bukan mujtahid golongan Syi’ah sepakat atas
hukum Syara’ Mengenai suatu peristiwa, maka dengan kesempatan kusus ini
tidaklah sah ijma’ Menurut Syara’. Karena ijma’ itu tidak bisa terjadi kecuali
dengan kesempatan umum dari semua mujtahid dunia islam pada masa suatu kejadian
selain mujtahid tidak masuk penilaian.
Ketiga:
Bahwasanya kesepakatan mereka adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing
orang dari para mujtahid itu tentang pendapatnya yang jelas mengenai suatu
peristiwa, baik penyampaian pendapat masing-masing mujtahid itu berbentuk
ucapan, misalnya Ia memberikan fatwa mengenai peristiwa itu, atau berbentuk
perbuatan, misalnya ia memberikan suatu putusan mengenainya; baik masing-masing
dari mereka mengemukakan pendapatnya pendapat mereka, atau mereka menemukakan
pendapat, mereka secara kolektif, misalnya para mujtahid di dunia islam
mengadakan suatu konggres pada suatu masa terjadinya suatu peristiwa, dan
peristiwa itu dihadapkan kepada mereka, dan setelah mereka bertukar orientasi
pandangan, maka mereka seluruhnya sepakat atau satu hukum mengenainya.
Keempat:
bahwa kesepakatan dari seluruh mujtahid atau suatu hukum itu terealisir. Kalau
sekiranya kebanyakan dari mereka sepakat, maka kesepakatan yang terbanyak iti
tidak menjadi ijma’, kendatipun amat sedikit jumlah mujtahid yang menentang dan
besar sekali jumlah mujtahid yang sepakat karena sepanjang masih dijumpai suatu
perbedaan pendapat, maka masih ditemukan kemungkinan benar pada salah satu
pihak dan kekeliruan pada pihak lainya. Oleh karena itu, maka kesepakatan
jumlah terbanyak tidak menjadi hujjah Syar’iyah yang
pasti dan meningkat.[7]
C. Syarat Ijma’
Di samping rukun di atas, Jumhur Ulama ushul fiqh,
mengemukakan pula syarat-syaratijma’, yaitu:
1)
Yang
melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi
persyaratan ijtihad.
2)
Kesepakatan
itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap
agamanya).
3)
Para mujtahid
yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan
bid’ah.
Ketiga syarat ini disepakati oleh seluruh ulama ushul
fiqh. Ada juga syarat lain, tetapi tidak disepakati para ulama, diantaranya:
1) Para mujtahid itu adalah sahabat.
2) Mujtahid itu kerabat Rasulullah, apabila memenuhi dua
syarat ini, para ulama ushul fiqh menyebutnya dengan ijma’ shahabat.
3) Mujtahid itu adalah ulama Madinah.
4) Hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya
sampai wafatnya seluruh mujtahid yang menyepakatinya.
D.
Kehujjahan Ijma’
Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat apabila
rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, makaijma’ tersebut
menjadi hujjah yang qath’i (pasti), wajib diamalkan dan tidak
boleh mengingkarinya, bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir. Di
samping itu, permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya melalui ijma’, menurut
para ahli ushul fiqh tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi
berikutnya, karena hukum yang ditetapkan melalui ijma’ merupakan
hukum syara’ yang qath’i dan menempati urutan ketiga sebagai
dalil syara’ setelah al-Qur’an dan Sunnah.[9]
Alasan Jumhur Ulama ushul fiqh yang mengatakan
bahwa ijma’ merupakan hujjah yangqath’i dan
menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ adalah:
1. Firman Allah swt. Dalam surat al-Nisa’ ayat
59:
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Alah dan taatilah
Rasul dan uli al-amri di antara kamu...
Menurut Jumhur Ulama ushul fiqh, lafal uli
al-amr dalam ayat itu bersifat umum, mencakup para pemimpin di bidang agama
(para mujtahid dan pemberi fatwa) dan dunia (pemimpin masyarakat, negara, dan
perangkatnya). Ibn ‘Abbas menafsirkan uli al-amr ini dengan
para ulama.
Ayat lain yang
dikemukakan Jumhur Ulama adalah surat al-Baqarah,ayat 143, Ali
Imranayat 110, dan al-Syura ayat 10. Imam Ghazali (450-505
H/1058-1111 M), mengemukakan ayat lain yang dijadikan Jumhur sebagai alasan
kehujjahan ijma’ , yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa ayat
115,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن
بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا
Artinya:
Barang siapa yang menentang Rasul
sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan bukan jalan orang-orang
mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu
dan Kami masukkan ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.
Menurut al-Ghazali, ayat ini menunjukkan bahwa Allah
menjadikan orang-orang yang tidak mengikuti cara-cara yang ditempuh umat Islam
sebagai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, dan menentang Allah dan
Rasul-Nya hukumnya haram.
2.
Alasan Jumhur
Ulama dari hadits adalah sabda Rasulullah saw.:
Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang
salah. (H.R. al-Tirmidzi)
Dalam lafaz lain disebutkan:
إِنَّ أُمَّتِي لاَ يَجْتَمِعُ عَلىَ
ضَلاَلَةٍ
Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap suatu
kesesatan.
Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ باِلجَمَاعَةِ
وَإيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ
الإِثْنَيْنِ أَبْعُد [10]
Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai,
karena syetan bersama yang sendiri dan dengan dua orang lebih jauh. (HR
At-Tirmidzi)
Lebih lanjut Rasulullah saw. bersabda:
منْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ
الإِسْلامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلاّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ؟ قَالَ : وَإِنْ صَلَّى وَصَامَم
Dari al-Harits al-Asy’ari dari Nabi SAW bersabda:’Siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya kecuali jika kembali. Seseorang bertanya,’ Wahai Rasulullah, walaupun dia sudah mengerjakan shalat dan puasa?’. Maka Rasulullah SAW menjawab:’Walaupun dia shalat dan puasa.’ (HR Ahmad dan at-Turmudzi)
Seluruh hadits itu menurut Abdul Wahhab Khalaf,
menunjukkan bahwa suatu hukum yang disepakati seluruh mujtahid sebenarnya
merupakan hukum umat Islam seluruhnya yang diperankan oleh para mujtahid
mereka. Oleh sebab itu, sesuai dengan kandungan hadits-hadits di atas, tidak
mungkin para mujtahid tersebut melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
Apabila seluruh umat telah sepakat melalui para mujtahid mereka maka tidak ada
alasan untuk menolaknya.[11]
E.
Macam-macam
ijma’.
Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkanya, maka
ia ada dua macam yaitu:
Pertama: Ijma’ Sharih, yaitu: kesepakatan para mujtahid suatu
masa atas hukum suatu kasus, dengan cara masing-masing dari mereka menemukakan
pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau putusan hukum. Maksudnya bahwasanya
setiap mujtahid mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang mengungkapkan
pendapatnya secara jelas.
Kedua: Ijma’ Sukuti, yaitu: sebagian dari mujtahid suatu masa
mengemukakan pendapat mereka secara jelas mengenai suatu kasus baik melalui
fatwa atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak memberikan tanggapan
terhadap pendapat tersebut, baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang
telah dikemukakan atau menentang pendapat itu.[12]
Adapun macam
yang pertama yaitu Ijma’ Sharih, maka itu ijma yang hakiki dan ini merupakan
hujjah syar’iyah dalam madzhab jumhur ulama.sedangkan macam yang kedua yaitu
ijma’ syukuti, maka ia adalah ijma I’tibari (anggapan), karena sesungguhnya
orang yang dian saja tidak ada kepastian, bahwa ia setuju. Oleh karena itu,
tidak ada kepastian mengenai terwujudnya kesepakatan dan terjadinya ijma’, dan
karena inilah maka ia masih dipertentangkan kehujjahannya. Jumhur ulama
berpendapat bahwa ijma’ sukuti bukanlah hujjah, dan bahwa ijma tersebut tidak
lebih dari keadaanya sebagai pendapat sebagian dari individu para mujtahid.
F.
Fungsi Ijma’
Yang dimaksud fungsi ijma’ di sini adalah kedudukannya
dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada
dasarnya ijma’ itu, menurut ulama Ahl as-Sunnah mempunyai
kekuatan dalam menetapkan hukum dengan sendirinya. Tetapi dalam pandangan ulama
Syi’ah, ijma’ itu adalah hanya untuk menyingkapkan adanya
ucapan seseorang yang ma’shum. Dalam hal ini terlihat ada dua pandangan yang
berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’ dilihat dari sudut
pandangan masing-masing kelompok.
Dalam
pandangan ulama yang berpendapat bahwa untuk kekuatan suatu ijma’ tidak
diperlukan sandaran atau rujukan kepada suatu dalil yang kuat, ijma’ itu
berfungsi menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang telah dianugrahkan
kepada ulama yang melakukan ijma’tersebut. Dalam pandangan ini
tampak bahwa kedudukan dan fungsi ijma’ itu bersifat mandiri.
Dalam
pandangan ulama yang mengharuskan adanya sandaran untuk suatu ijma’ dalam
bentuk nash atau qiyas, maka ijma’ itu berfungsi
untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadikan sandaran itu. Melalui ijma’ dalil
yang asalnya lemah atau zhanni menjadi dalil yang kuat atau qath’i, baik dalil
itu berbentuk nash atau qiyas.[13]
G.
Problematika
ijma
Kebanyakan
ahli ushul menetapkan, bahwa ijma’ menurut makna atau ta’rif yang diberikan
oleh kebanyakan ahli ushul, dipandang suatu dasar dari dasar-dasar syari’at
sebagai yang sudah dijelaskan.
Akan tetapi,
jika masalah ini dibahas dengan seksama, ditinjau dari segala aspeknya jelaslah
bahwa : masalah menjadikan ijma’ sebagai dasar agama, atau hujjah, bukanlah
masalah yang disepakati. Banyak diantara ulama mujtahidin walaupun mereka
membenarkan ta’rif ijma’ yang telah diterangkan, menetapkan bahwa ijma’ yang
seperti itu tidak mungkin terjadi.
Imam Ahmad bin
Hanbal menetapkan bahwa “kemungkinan terjadinya ijma’ sesudah masa sahabat tak
dapat diterima lagi karena para ulama islam telah bertebaran sampai kepelosok.
Mengumpulkan mereka itu untuk mencapai kata sepakat (ijma’) bukanlah suatu hal
yang mudah lagi, bahkan hampir bisa dikatakan mustahil dan belum pernah kita
dengar bahwa mereka seluruhnya telah berkumpul di kota itu untuk menyepakati
sesuatu hukum. Bahkan imam Ahmad itu mengingkari terjadinya ijma’ yang
diartikan dengan arti ahli ushul itu di masa sahabat sendiri. Beliau mengatakan
“barang siapa mengatakan berarti ia telah berdusta”. Cukuplah ia katakan “aku
tak tahu ada orang yang menyalahi pendapat ini”. Karena boleh jadi telah ada
yang menyalahi yang belum sampai berita ini kepadanya.
Abu Muslim Al
Ashfahani mengatakan bahwa “ para ulama menetapkan bahwa ijma’ sahabat itu
dipandang (diterima) ijma’ orang dibelakang sahabat diperselisihi. Abu Muslim
menetapkan pula, bahwa ijma sesudah sahabat tak mungkin diketahui ada/terjadi.
Dia menandaskan bahwa “sukar kita mengetahui ada/terjadi ijma’ selain dari
ijma’ sahabat yang masih sedikit jumlah orang-orang yang dipandang ahli ijma’.
Keadaan itu memungkinkan meraka berkumpul atau memberi persetujuan kepada
sesuatu pendapat orang lain. Mereka masih sedikit jumlahnya dan masih tinggal
setempat, adapun sekarang sudah islam tersebar ke seluruh pelosok, banyak
bilangan ulama, tak mungkin lagi kita meyakini ada terjadinya ijma’ (kata
sepakat) diantara mereka itu. Apa yang ditetapkan Abu muslim ini itulah yang
dipegang teguh oleh Ahmad yang masih dekat masanya kepada masa sahabat dan yang
sangat luas hafalannya terhadap segala urusan yang dinukilkan.
Ringkasnya
ijma’ sesudah masa sahabat tidak mungkin terjadi. Akan tetapi ijma’ dalam arti
“mengumpulkan para ahli bermusyawarah sebagai ganti para amirul mu’minin”
itulah yang mungkin terjadi. Dan inilah ijma’ yang terjadi di masa Abu Bakar
dan Umar.[14]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
keterangan diatas dapat di fahami bahwa ijma harus menyandar kepada dalil yang
ada yaitu kitab, sunah, atau yang mempunyai kaitan kepadanya baik langsung
maupun tidak dan tidak mungkin terlepas sama sekali dari kaitan tersebut. Dan
alasan ijma harus mempunyai sandaran adalah:
Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat
sandaranya, ijma’ tidak akan sampai pada kebenaran.
Kedua: bahwa keadaanya sahabat tidak mungkin lebih baik dari
pada nabi, sebagaimana diketahui, Nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum
kecuali berdasarkan kepada wahyu.
Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil
adalah salah. Kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat
melakukan kesalahan;
Keempat: pendapat yang tidak di sandarkan kepada dalil tidak dapat di
ketahui kaitanya kepada hukum Syara’. Kalau tidak dapat dihubungkan dengan
Syara tidak wajib diikuti.[15]
Demikianlah
makalah yang dapat penulis paparkan, tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan
tapi semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa
menambah pengetahuan dan keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang
bersifat membangun sangan diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan dan terima
kasih kepada bapak dosen yang telah membimbing saya semoga kita semua
mendapat barokah dan kemanfa’atan ilmunya. Amien
DAFTAR PUSTAKA
Haroen,
Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Syarifuddin,
Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Khallaf, Abdul
Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dita Utama, 1994
Ash Shiddieqy
,Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra, 1997
Abd.Al-HavyAl-Farmawi,
Al-Bidaya’yah At Tafsir Al-Mawdhu’i, Beirut: Dar Al-fikr 1996
Boedi
Abdullah, ilmu ushul fiqh, Bandung : CV pustaka setia, 2008
[7] Prof. Abdul
Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha putra Group),1994.
Hlm.57
[12] Prof. Abdul
Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha
putra Group),1994. Hlm.64
[14] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam. Semarang:
PT Pustaka Rizki Putra, 1997. Hlm.193
[15] Prof. Dr. Amir
Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang:
Angkasa Raya,1993. Hlm.63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar