Kamis, 17 September 2015

MAKAKALAH TARIKH - AHLU HADITS & AHLU RA'YU - (Pengertian, Sejarah, Faktor, Pengaruh)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Terjadinya konflik politik yang dimulai pada masa pemerintahan Ustman Bin Affan dan berlanjut pada masa Ali Bin Abi Thalib yang kemudian tampak kekuasaan beralih pada Muawiyyah Bin Abi Sofyan membawa warna tersendiri dalam perkembangan fiqh islam dan para fuqaha, baik mereka yang menetap di hijaz ataupun mereka yang hijrah ke berbagai daerah terutama mereka yang hijrah ke irak ditambah dengan tingkat intelektual dan penguasaan nash para sahabat semakin menambah khazanah fiqh pada Periode Sighar Al-Shabah, Tabi’in, Dan Tabi Tabi’in.
Aktivitas yang semula jarang di temukan pada masa nabi saw, mulai marak pada kurun-kurun berikutnya. Ketika kita melihat sejarah perkembangan hukum islam pada masa sighar as-shabah dan tabi’in kita akan melihat dua kubu ulama yang terkesan kontras perbedaanya dalam berijtihad. Dua golongan tersebut adalah mereka ahli hadis yang berpusat di madinah dan ahli ra’yi yang berpusat di kufah.
Walaupun terjadi keberagaman aliran fiqh pada zaman itu disebabkan perbedaan sosiologis yang sulit untuk dihindari, sehingga mereka menganggap perbedaan ini bukan suatu masalah besar, namun yang menjadikan perbedaan diantara mereka adalah kecenderungan kepada aliran hadis atau logika (ra’yi) atau mengambil keduanya. Disini kita akan membahas tentang madrasah (aliran) ahli hadis di madinah dan ahli ra’yi di kufah.[1]

B. Rumusan Masalah
  1. Pengertian Ahlu Hadits, Sejarah kelahiran madrasah ahli hadits, Faktor penyebab kemunculan aliran ahlu hadits di madinah, Pelopor Aliran Ahlu Hadits, Corak Fiqh Pada Madrasah Ahlu Hadits, Jejak ilmiah madrasah ahlu hadits
  2. Pengertian Ahlu Ra’yu, Sejarah kelahiran ahli Ra’yu, Faktor penyebab kemunculan aliran Ra’yu di irak, Corak fiqh aliran ahli Ra’yu, Jejak ilmiah madrasah ar-Ra’yu, Tokoh / Pelopor ahlu Ra’yu
  3. Pengaruh antara ahlu hadits dan ahlu Ra’yu terhadap hukum islam
C. Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian Ahlu Hadits, Sejarah kelahiran madrasah ahli hadits, Faktor penyebab kemunculan aliran ahlu hadits di madinah, Pelopor Aliran Ahlu Hadits, Corak Fiqh Pada Madrasah Ahlu Hadits, Jejak ilmiah madrasah ahlu hadits
  2. Untuk mengetahui pengertian Ahlu Ra’yu, Sejarah kelahiran ahli Ra’yu, Faktor penyebab kemunculan aliran Ra’yu di irak, Corak fiqh aliran ahli Ra’yu, Jejak ilmiah madrasah ar-Ra’yu, Tokoh / Pelopor ahlu Ra’yu
  3. untuk mengetahui pengaruh antara ahlu hadits dan ahlu Ra’yu terhadap hukum islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ahlu Hadits
As-Sunnah dalam bahasa arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terminologi islam, berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad saw. Menurut rumusan ulama ushul fiqh, As-Sunnah dalam pengertian istilah adalah segala yang dipindahkan dari nabi saw, Berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang berkaitan dengan hukum. Pengertian inilah yang yang dimaksudkan untuk kata as-sunnah dalam hadis nabi: sesungguhnya telah kutinggalkan untukmu dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya.[2]
Ahlu hadits atau aliran madinah atau madrasah al-hijaz adalah ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat hati-hati serta selektif dalam menggunakan ra’yu.[3]

·     Sejarah kelahiran madrasah ahli hadis
Madrasah ahli hadis muncul di kota madinah, negeri hijaz dan Allah telah memuliakan negeri mekah dan madinah dengan mengutus Rasulullah saw, padanya turun syariat islam dan di Madinah Munawarah tempat turunya hukum-hukum fiqh dan tempat hijrahnya risalah setelah mendapat penentangan dari penduduk mekah.
Di kota Madinah, Islam mendapat sambutan yang hangat dan pikiran yang terbuka serta yang siap menjaga risalah. Dikarenakan mereka sangat mencintai pembawaanya dan ridha dengan rosullullah saw, hati mereka dipenuhi iman sehingga syariat islam bisa melekat pada diri mereka, menjadi orang-orang yang sangat tahu dengan sunnah nabi saw dan sangat paham dengan atsar (periwayatan) para sahabat di zaman khulafa’ ar-rasyidin.[4]
 Dan dengan ciri inilah kemudian kota madinah menjadi sumber cahaya dan pusat kemajuan untuk semua negeri-negeri islam yag berhubungan dengan sunnah yang suci, terkait dengan peninggalan para sahabat dan inilah faktor utama bagi lahirnya madrasah ahli hadis.
Asal usul lahirnya madrasah ini pada masa tabi’in adalah karena keberadaan para pembesar sahabat yang lebih memilih tinggal di kota madinah, diantaranya Zaid Bin Tsabit, Ummul Mukminin Aisyah, Abdullah Bin Umar Bin Khattab, mereka terkenal sebagai orang-orang yang tidak condong kepada ra’yi dan tetap berpegang dengan sunnah di samping hafalan yang banyak sehingga penduduk madinah lebih memilih hadis dari pada logika (ra’yi).
Madrasah ahli hadis ini mendapat popularitas yang tinggi dan kedudukan ilmiah yang agung, terdengar di seluruh pelosok negeri islam. Oleh karena itu, para ulama dari segenap penjuru berdatangan ingin mempelajarinya untuk menimba air yang jernih, menimba ilmu. Datang dari syam menuju madinah, yaitu Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari mekah ‘Atha bin abi rahab, dari irak asy-sya’bi, dari mesir Yazid bin habib.[5]

·    Faktor penyebab kemunculan aliran ahli hadis di madinah
Komitmen para ulama madinah terhadap sunah dan tidak mengambil logika (ra’yi) yang kemudian melahirkan madrasah ahli hadis disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut :
  1. Banyaknya sahabat yang menghafal hadis rosullulah saw di madinahkarena yang menetap di kota mulia ini ternyata lebih banyak dari pada yang berhijrah ke negeri lain. Dengan demikian, sangat mudah untuk mendapatkan hadis nabi saw di negeri Hijaz, selain disitu juga menetapkan tiga khalifah yang menjadikan madinah sebagai pusat pemerintahan, fatwa dan qadha’ mereka sangat terkenal, mereka juga bebas dari fitnah Khawarij dan Syiah, serta kelompok radikal. Oleh sebab itu, tidak ada pemalsuan hadis di kota madinah yang kemudian dinisbatkan kepada rosulullah saw. Semua ini memudahkan bagi mereka untuk menguasai hadis sehingga tidak perlu mengambil pendapat pribadi.
  2. Sedikitnya problematika yang muncul, karena syariat muncul di negeri ini selama dua puluh tiga tahun sehingga semua bisa diberikan corak islam yang murni. Munculnya masalah baru yang tidak ada nash-nya sangat sedikit sekali, terutama dalam masyarakat yang pada sat itu (zaman tabi’in) mereka hidup dalam suasana perkampungan dan tidak perlu menggunakan pendapat pribadi.
  3. Para tabi’in yang ikut dengan gaya gurunya dari kalangan sahabatseperti Zahid Bin Tsabit, Abdullah Bin Umar, Dan ‘Aisyah. Mereka ini sangat terkenal berkomitmen tinggi dengan sunnah dan tidak memakai pendapat pribadi.[6]

·    Pelopor Aliran Ahlu Hadits
Aliran Madinah dipelopori oleh para sahabat Nabi Saw, yang tinggal di madinah. Ulama yang terkenal sebagai pendiri aliran madinah adalah Fuqaha sab’ah (Fuqaha tujuh), yaitu
  1. Sa’id Ibn Al-Musayyab Urwah Ibn Zubair
  2. Abu Bakr Ibn Abdurrahman
  3. Ubaidillah Ibn Abdullah Ibn Utbah
  4. Kharijah Ibn Zaid Ibn Sabit
  5. Qasim Ibn Muhammad Ibn Abu Bakr
  6. Sulaiman Bin Yasar
  7. Fuqaha Tujuh Merupakan Thabaqah Pertama Dalam Madrasah Madinah.
Thabaqah keduanya adalah :
  1. ‘Abd Allah Ibn ‘Abd Allah Ibn Umar
  2. Salim Ibn Abd Allah Ibn Umar
  3. Aban Ibn Utsman Bin Affan
  4. Abu Salamah Ibn Abdurrahman Ibn Auf
  5. Ali Ibn Al-Husain Ibn Ali Bin Abi Thalib
  6. Nafi Maula Ibn Umar
Diantara ulama thabaqah ketiga aliran madinah adalah
  1. Abu Bakr Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm
  2. Muhammad Ibn Abu Bakr
  3. Abd Allah Ibn Abu Bakar
  4. Abdullah Ibn Utsman Bin Affan
  5. Ja’far Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Al-Husain
  6. Abdullah Ibn Al-Qasim Ibn Muhammad Ibn Abu Bakr Ash-Shiddiq
  7. Muhammad Ibn Muslim Ibn Syihab Az-Zuhri[7]

Corak Fiqh Pada Madrasah Ahli Hadis
Corak fiqh pada madrasah ahli hadis di bangun atas prinsip sebagai berikut.
1.      Para fuqaha’ lebih mendahulukan sunnah dari pada pendapat pribadi, dan tidak menggunakan ra’yi kecuali dalam masalah yang tidak ada nash-nya, baik dalam alqur’an, sunnah, ijma’, ataupun pendapat sahabat. Kesanya, mereka mau menggunakan hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi jika hafalan, agama, dan amanahnya dapat dipercaya.
2.       Para pengikut aliran ini sangat komitmen dalam menjalankan nash-nash zahir dan tidak melihat illat sebuah hukum atau hikmah pensyariatannya. Akibatnya, mereka tidak akan meninggalkan pengalaman terhadap zahirnya nash, walaupun hikmahnya tidak tampak.
3.      Mereka tidak menggunakan pendapat pribadi, kecuali jika terpaksa dan membatasinya dalam masalah realitas hidup yang memang perlu segera mendapat jawaban. Adapun masalah yang bersifat pengandaian, mereka tidak menggunakanya dan merasa cukup dengan hukum aplikatif ketika menghadapi masalah atau kejadian.[8]

·    Jejak ilmiah madrasah ahli hadis
     Banyak hikmah yang dapat di petik dengan lahirnya madrasah ahli hadis, secara umumnya sebagai berikut.
  1.  Terjaganya dan terkumpulnya sunnah nabi. Komitmen tinggi ini telah memotivasi mereka untuk menjaga dan memberikan perhatian khusus, bahkan merekalah yang pertama membukukan hadis nabi, di mulai oleh Ibnu Syihab Az-Zuhri lalu diikuti oleh muridnya Malik bin Anas. Kemudian diikuti oleh generasi setelah itu pada setiap generasi secara berkesinambungan.
  2. Mengumpulkan pendapat para sahabat dan tabi’in, fatwa, dan ketetapan mereka serta menjaganya dengan cara dibukukan dan dipelajari. Aliran ini memiliki keutamaan besar ketika mampu mengarahkan pandangan kaum muslimin disetiap negeri untuk memberikan perhatian khusus terhadap sunnah dan atsar yang diriwayatkan dari sahabat.
  3. Madrasah ahli hadis telah mengokohkan sebuah munhaj ilmiah bagi ilmu fiqh, dan meletakkan dasar, serta kaidah yang kemudian melahirkan kemandirian serta keunikan tersendiri bagi ilmu fiqh selain ilmu-ilmu islam yang lain.[9]

B.     Ahlu Ra’yu
Ar-Ra’yu adalah penginterpresian ayat al-qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw yang bersifat umum. Penginterpretasian yang dimaksud merupakan sumber ketiga hukum islam. Dari interpretasi asas-asas hukum yang bersifat umum itulah, sehingga seseorag dan atau beberapa orang dapat mengeluarkan (meng-istinbat-kan) asas-asas hukum yang terperinci.
Interpretasi biasa disebut Ar-Ra’yu. Kata Ar-Ra’yu berasal dari bahasa arab yang akar katanya adalah ra’a yang berarti melihat. Oleh karena itu, A-Ra’yu berarti penglihatan. Penglihatan disini adalah penglihatan akal, bukan penglihatan mata, meskipun penglihatan mata seringkali sebagai alat bantu terbentuknya penglihatan akal, sebagaimana halnya pendengaran, perabaan, perasaan, dan sebagainya (Zainudin Ali, 2001: 114-122)
Menurut bahasa Ar-Ra’yu artinya, pemahaman dan akal budi. Madrasah ra’y atau madrasah al-kufah adalah sekelompok ulama yang tinggal di kufah (irak) yang lebih banyak menggunakan ra’y (akal) di bandingkan dengan madrasah madinah, yang lebih banyak menggunakan hadis.[10]

·         Sejarah kelahiran ahli ra’yi
Madrasah ahli ra’yi muncul dan berkembang di kufah (irak), sebuah negara yang tidak kalah hebatnya dengan kota madinah dalam aspek perkembangan keilmuwan karena termasuk negara yang paling banyak disinggahi para pembesar sahabat.
Karena ketenaran ini maka khalifah ali bin abi thalib menjadikanya sebagai pusat pemerintahan sehingga memotivasi sebagian sahabat untuk berhijrah ke negara tersebut, seperti abdullah bin abbas.
Para penduduk irak menyambut para sahabat yang datang dengan penuh antusias, meminta fatwa, mereka mempelajari hadis dan fiqh, apalagi penduduk irak memiliki tingkat intelektualitas dan peradaban yang tinggi. Oleh karena itu, mudah bagi mereka untuk memahami semua yang disampaikan oleh para sahabat, dan hasilnya mereka mampu mengeluarkan hukum-hukum fiqh yang kemudian memberi corak tersendiri bagi perkembangan fiqh.[11]

·         Faktor penyebab kemunculan aliran ra’yi di irak
Ada beberapa sebab yang mendorong lahirnya manhaj ilmiah bagi madrasah ini, terutama di kufah di antaranya :
1.      Menetapnya abdullah bin mas’ud di kufah dalam tempo yang cukup lama sejak zaman khalifah umar menjadi guru, hakim dan mufti, dan sering berhubungan dengan penduduk negeri ini sebagai guru bagi mereka. Ia mempunyai murid yang banyak.
2.      Perbedaan geografis antara kota irak dan hijaz karena faktor peradaban yang ada di irak dan kesederhanaan yang ada di kota madinah. Hal ini memberi pengaruh besar terhadap munculnya beberapa problematika yang tidak ada di negeri hijaz, sangat beragam dan perlu ditetapkan hukum syar’inya. Terkadang terdapat hal yang belum ditetapkan hukumnya dan memerlukan ijtihad serta ra’yi. Hal ini semakin memperluas penerapan ra’yi di negeri irak yang sangat berbeda dengan hijaz.
3.      Sedikitnya hadis yang sampai kepada penduduk irak berbeda dengan negeri hijaz. Walaupun irak banyak dikunjungi para sahabat dibandingkan negeri-negeri taklukan yang lain, namun jumlah mereka balum sebanding dengan yang masih menetap di madinah dan mekah, apalagi terdapat pemalsuan hadis di irak setelah lahirnya beberapa golongan yang saling bertikai. Hal ini membuat para fuqaha’ irak sangat ketat dalam menyeleksi hadis, menentukan syarat yang berat untuk mengamalkan hadits ahad yang menjadi bahan perdebatan di antara ulama madinah dan negeri lain. Akhirnya, kondisi ini yang membuat para ulama irak lebih condong kepada logika (ra’yi).[12]

·         Corak fiqh aliran ahli ra’yi
Corak fiqh pada madrasah ahli ra’yi adalah sebagai berikut.
1.      Memberikan perhatian khusus terhadap pencarian illat hukum dan hikmah pensyariatan baik ada atau tidaknya. Ini karena mereka menganggap bahwa syariat islam dapat di cerna maknanya, ia datang untuk mewujudkan kemaslahatan hamba sehingga perlu dicari rahasia apa yang tersimpan dibalik zahirnya nash berupa illat ditetapkanya syariat.
2.      Sangat selektif dalam menerima hadis ahad. Hal ini dilakukan karena mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits nabi saw dan tidak takut berbicara dengan pendapat pribadi karena menguasainya, apalagi irak menjadi negeri yang penuh dengan hadits palsu yang mengharuskan para ulama untuk lebih selektif dalam menyaring sunnah. Akibat sikap keras ini mereka lebih mendahulukan qiyas daripada hadis ahad yang sudah shahih menurut ulama yang lain.
3.      Penggunaan ra’yi tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang sudah terjadi, akan tetapi jugau terhadap berbagai permasalahan iftiradhiyah (andaian) yang belum terjadi dan mereka sudah menuangkan logika ra’yi di dalamnya. Ulama kufah termasuk dari golongan yang banyak memberikan perincian (tari’) masalah fiqh yang dilandas fiqh iftiradhi, bahkan sampai kepada mengandaikan suatu kejadian yang tidak mungkin terjadi.

·         Jejak ilmiah madrasa ar-ra’yi
Madrasah ar-ra’yi telah meninggalkan warisan ilmu dalam bidang istinbat hukum dan perkembangan perundang-undangan yang dapat di simpulkan sebagai berikut.
1.      Para ulama ahli ra’yi telah mengumpulkan hadis-hadis yang mereka hafal dari para sahabat yang sempat bertemu dengan mereka, termasuk fatwa, qadha’ sahabat sehingga mereka mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi.
2.      Para ulama ahli ra’yi berhasil mengeluarkan illat-illat hukum dan hikmahnya, termasuk kaidah umum syariat, baik dari al-quran dan sunnah rosulullah saw.
3.      Para ulama ahli ra’yi berhasil menutup pintu bagi para pemalsu hadis yang tersebar di irak karena mereka memberikan syarat dan kaidah yang ketat, baik dari al-quran ataupun sunnah mutawatir untuk menerima sebuah hadis sehingga dengan ini hancurlah semua langkah dan upaya para pemalsu hadis.


·         Tokoh / Pelopor ahlu ra’yu
Sejak bebas keluar dari madinah banyak sahabat yang tinggal di kufah. Diantara mereka Adalah  Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Ash’ari, Sa’ad Ibnu Abi Waqas, Amr Bin Yasir, Khuzaifah Bin Yaman, Dan Annas Bin Malik. Jumlah mereka terus bertambah, terutama setelah pembunuhan terhadap utsman ibn affan hingga mencapai 300 orang.[13]
Atas jasa sejumlah sahabat yang tinggal di kufah di atas, sebagian penduduk kufah berhasil dibina menjadi ulama dan meneruskan gagasan aliran ra’y (Generasi pertama dari murid sahabat ini) Diantara mereka adalah :
1.       Al Qamah Ibn Qais An- Nakha’i,
2.      Al-Aswad Ibn Yazid An-Nakha’i
3.      Abu Maisarah ‘Amr Ibn Syarahil Al-Hamdani
4.      Masruq Ibn Al Ajda,
5.      Ubaidah Al Salmani,
6.      Syuraikh Ibn Haris Al Kindi.
Mereka Adalah Tabaqah Pertama Madrasah Kufah, Sedangkan Diantara Ulama Thabaqah Keduanya Adalah
1.      Hammad Ibn Abi Sulaiman,
2.      Mansyur Ibn Abi Mu’tamir Al- Salami,
3.      Al-Mughirah Ibn Muqsim Adh-Dhabbi, Dan
4.      Sulaiman Ibn Mahran.
Secara umum masing-masing madzab memiliki ciri khas tersendiri karena para pembinanya berbeda pendapat dalam menggunakan metode penggalian hukum. Namun,perbedaan itu hanya terbatas pada masalah-masalah furu’, bukan masalah-masalah prisipal atau syariat. Mereka sependapat bahwa semua sumber atau dasar syariat adalah al-qur’an dan sunnah nabi. Semua hukum yang berlawanan dengan keduanya wajib di tolak dan tidak diamalkan.
Mereka juga saling menghormati satu sama lain, selama yang bersangkutan berpendapat sesuai dengan garis-garis yang ditentukan oleh syariat islam.[14]
Sumber tasyri pada masa ini selain Al-qur’an dan as-sunnah, adalah ijma dan qiyas. Selain itu, muncul pula beberapa metode dalam istinbat hukum. Yaitu :
1.      istidlal
2.      isthisan
3.      istishab
4.      fatwa sahabat
5.      urf
6.      mashalih al mursalah
7.      saddu adz-dzariah
8.      dan syariat sebelum islam.[15]

C.    Pengaruh antara ahli hadis dan ahli ra’yi terhadap hukum islam
Pengaruh kedua madrasah ni bisa terlihat pada bidang ilmu fiqh dan objek kajianya.berbagai kajian dan diskusi metodologi dalam menentukan hukum bagi permasalahan yang muncul telah memberikan pengaruh yang besar bagi pembentukan kaidah, istinbat illat hukum, dan hikmahdari sebuah pensyariatan. Apapun penilaian kita terhadap dua madrasah ini, yang pasti mereka telah memberikan kesan yang baik dan berdaya guna bagi kebangkitan dan kemajuan fiqh islam.
Madrasah ahli hadis berhasil menjaga kesucian hadis nabawi sebagai sumber yang sangat subur bagi hukum fiqh disebabkan begitu banyaknya masalah-masalah furu’iyah yang terkandung didalamnya, memudahkan fiqh sebagai sebuah sumber hukum yang kaya lagi orisinal.
Bagi madrasah ar-ra’yi, ia juga memiliki jasa yang besar dalam menggali sumber hukum dengan segala jenis, baik qiyas, istihsan, maslahat dan yang lain, menentukan syarat untuk mengaplikasianya. Lebih jauh dari itu, madrasah ini berjasa karena sudah menjelaskan cara menafsirkan nash-nash alquran dan sunnah. dan perlu diketahui bahwamadrasah ahli ra’yi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam melahirkan fiqh islam yang fleksibel, mudah diaplikasikan dalam setiap zaman dan tempat. Sebab betapa pun luasnya nash-nash sunnah tetapi pada dasarnya ia sangat terbatas, sedangkan problematika dan hajatt terus bergerak dan tidak terputus tanpa batas. Tentu saja ini membuat hadis tidak mampu meliputu semuanya tanpa adanya logika (ra’yi).[16]


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Ahlu hadits adalah ulama hijaz, mereka mencurahkan diri untuk menghafal hadits dan fatwa-fatwa sahabat. kemudian mengalahkan pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa tersebut.
Pengaruh uni terhadap hukum islam ialah Madrasah ahli hadis berhasil menjaga kesucian hadis nabawi sebagai sumber yang sangat subur bagi hukum fiqh
Ahlu Ra’yu termasuk dalam kelompok ini adalah mujtahid-mujtahid Irak. Mereka memiliki pandangan yang jauh tentang maksud-maksud syari’at. Mereka tidak mau menjauhi pendapat kerena pertimbangan keluasan Ijtihad, dan mereka menjadikan pendapat sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan pembentukan hukum dll.
Sedangkan pengruh madrasah ra’yi pada hukum islam, madrasah ahli ra’yi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam melahirkan fiqh islam yang fleksibel, mudah diaplikasikan dalam setiap zaman dan tempat

2.      Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kata penulis menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan. Karena itu kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang selanjutnya.


DAFTAR PUSATAKA
Bik, Hudhari. atau Tarik al-tasyri’ al islami, Terj. Mohamad Zuhri. Semarang : Darul Ikhwa. 1980
Supriyadi, Dedi. (2010). Sejarah Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Ali, Zainuddin. (2013). Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Khalil, Rasyad Hasan. (2010). Tarikh Tasyri’. Jakarta : Sinar Grafika
Zuhri, saifudin. (2011). Ushul Fiqh. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
http://www.scribd.com/doc/45297514/Karakteristik-Ijtihad-Ahlu-Ra-Yu-Dan-Hadist


[1] Rasyad hasan khalil, tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta, 2010,hlm.92
[2] Zainudin Ali, Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hlm. 32.
[3] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 84
[4] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm.92
[5] Ibid, hlm. 93
[6] Ibid. Hlm. 94
[7]  Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 86
[8] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm 94
[9] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm. 95
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 84
[11] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm. 95
[12] Ibid, hlm. 96.
[13] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm. 86
[14] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung,2010, Hlm 86
[15] Ibid, hlm. 87.
[16] Rasyad hasan khalil, Tarikh tasyri’, Amzah, Jakarta,2010, hlm.99



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5