BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakanng masalah
Qiyas
merupakan sumber hukum islam yang keempat. Qiyas menurut bahsa atinya ukuran.
Menurut istilah qiyas adalah hukum yang telah tetap dalam suatu benda atau
perkara, kemudian diberikan kepada suatu benda atau perkara lain yang dipandang
memiliki asal, cabang, sifat, dan hukum yang sama dengan suatu
benda atau perkara yang telah tetap hukumnya.
Qiyas
juga merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam
hal-hal yang nash al-Qur’an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Keterkaitan dengan qiyas sangan erat sekali dengan hukum dan sebab.
Maka,
makalah ini menjelaskan tentang qiyas dan seluk-beluk sedikit banyak berupa apa
yang dinamakan dengan qiyas.
B.
Rumusan masalah
1. Apa
pengertian qiyas?
2. Macam-macam
qiyas
3. Kedudukan
dan permasalahan qiyas
C. Tujuan
Makalah
Secara khusus, makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas struktur
ataun sebagai persyaratan mata kuliah ushul fiqih.
Secara umum, makalah ini sedikit banyak membahas tentang qiyas,
semoga mendapatkan manfaat dan tambahan pengetahuan tentang qiyas bagi yangn
membacanya terutama di kalangan mahasiswa karena makalah ini nanatinya akan
menjadi bahan kajian matakuliah Ushul Fiqih.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Qiyas
Sebenarnya
qiyas merupakan bentuk utama yang di pakai oleh nujtahid dalam upaya mereka
berijtihad menemukan hukum dari peristiwa-peristiwa yang hukumnya tidak di
sebutkan di nash secara tegas
Kata
qiyas menurut etimologi qadr (ukuran,bandingan).sedangkan menurut terminologi
qiyas yaitu menyusun peristiwa yang tidak ada nash hukumnya dengan peristiwa
yang terdapat nash bagi hukumnya.
Menurut
beberapa ulama qiyas dapat di artikan sebagai berikut:
1. Ibnu
as-subki
Qiyas
ialah menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain Karena ada
kesamaan ‘illah hukum mujtahid yang menyamakan hukumnya.
2. Al-amidi
Qiyas
adalah keserupaan antara cabang dan asal pada ‘illah hukum asal menurut
pandangan mujtahiddari segi kemestianterdapatnya hukum (asal) tersebut pada
cabang.
3. Wahbah
az-zuhaili
Qiyas
ialah menghubungkan suatu masalah yang tidak terdapat nash syara’ tentang
hukumnya dengan suatu masalah yang terdapat nash hukumnya, karena adanya
persekutuan keduanya dari segi ‘illah hukum.
Meskipun
defenisi qiyas dari beberaopa ulama berbeda beda, tetapi pada hakikatnya sama,
dimana dari beberapa definisi tersebut mengandung unsur unsur qiyas yaitu:
al-ashl (dasar, pokok), al-far’u (cabang), hukum ashl, dan ‘illah.
a) Al-ashl
(dasar, pokok)
Yang
di maksud dengan al-ashl ialah segala sesuatu yang telah di tetapkan ketentuan
hukumnya berdasarkan nash,baik nash tersebut berupa al qur’an maupun al hadits.
Dalam
kata lain maqis ‘alaih (yang diqiyaskan atasnya). Al-ashl juga memiliki
beberapa persyaratan yaitu:
1. Al-ashl
tidak mansukh, artinya hukum syara’ yang akan menjadi sumber pengqiyasan masih
berlaku pada masa hidup rosulullah.
2. Hukum
syara’. Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan
ketentuan hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara’ bukan ketentuan hukum yang
lain.
3. Bukan
hukum yang di kecualikan. Jia al-ashl ini merupakan pengecualian, maka tidak
dapat menjadi wadah qiyas.
b) Al-far’u
(cabang)
Adapun
yang di maksud dengan al-far’u ialah masalah yang hendak di qiyaskan yang tida
ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya. Dalam kata lain maqis. Al-far’u
juga memiliki beberapa persyaratan yaitu:
1. Sebelum
di qiyaskan tidak ada nash lain yang menentukan hukumnya.
2. Adanya
kesamaan antara ‘illah yang terdapat dalam al-ashl dan yang terdapat dalam
al-far’u
3. Tidak
ada dalil qhat’i yang kandungannya berlawanan dengan al-far’u.
4. Hukum
yang terdapat pada al-ashl bersifat sama dengan hukum ang terdapat dalam
al-far’u.
c) Hukum
Ashl
Yang
dimaksud hukum ashl ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan
hukumnya ditetapkan oleh nash tertentu, baik dari al-qur’an maupun al-hadits.
Hukum ashl juga memiliki beberapa persyaratan yaitu:
1. Hukum
tersebut adalah hukum syara’,
2. ‘illah
hukum tersebut dapat di temukan, bukan hukum yang tidak dapat dipahami ‘illah
nya.
3. Hukum
ashl tidak termasuk dalam kelompok yang menjadi khushusiyah rosulullah.
4. Hukum
ashl tetap berlaku setelah wafatnya rosulullah,bukan ketentuan hukum yang sudah
di batalkan.
d) ‘illah
Yang
di maksud dengan ‘illah ialah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali
suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu
peristiwa hukum.
B. Macam-macan
qiyas
1) Qiyas
aula (qiyas ini dinamai juga awlawi, qiyas qhat’i)
Yaitu suatu qiyas yang ‘ilatnya itulah yang
mewajibkan hukum.atau dengan kata lain sesuatu qiyas hukum yang
diberikan kepada pokok lebih patut diberikan kepada cabang. Contoh qiyas tidak
boleh memukul orang tua, kepada tidak bolenya kita mengucapkan perkataan yang
menyakitkan hatinya, kepada orang tua. Hukum “tidak boleh” ini lebih
patut diberikan kepaada memukul.daripada dihukumkan kepada mengucapkan
perkataan yang menyakitkan hatinya.
2) Qiyas
musawi
Yaitu suatu qiyas yang ilatnya mewajibkan hukum. Atau
mengqiyaskan sesuatu keapada sesuatu yang bersamaan kedua-duanya yang patut
menerima hukum tersebut. Umpamanya: menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada
memakan harta anak yatim.
3) Qiyas
adna atau qiyas adwan
Yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang
diberikan kepada sesuatuyang memang patut menerima hukum itu. Contoh
mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena keduanya
mengandung ‘ilat yang sama yaitu sama-sama jenis makanan
4) Qiyas
al-‘aksi
Yaitu tidak adanya hukum karena tidak adanya ‘ilat atau
menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang sepertinya karena keduanya itu
berlawanan tentang hal ‘ilat.
5) Qiyas
assabri wa taqsim
Yaitu
qiyas yang ditetapka ‘ilatnya sesudah dilakukan penelitian dan peninjauan yang
lebih dalam.
6) Qiyas
Dalalah
Yaitu
qiyas yang ‘ilatnya tidak disebut tetapi merupakan petunjuk yang menunjukan
adanya ‘ilat untuk menetapkan sesuatu hukum dari sesuatu pristiwa.
7) Qiyas
fi ma’nal ashli
Yaitu
qiyas yang tidak dijelaskan washaf (sebab ‘ilat) yang mengumpulkan antara pokok
dan cabang didalam mengqiyaskan itu
8) Qiyas
al-ikhalati wal munasabati
Yaitu
qiyas yang jalan menetapkan ‘ilat yang dipetik dari padanya (yang dikeluarkan
dengan jalan ijtihad), ialah munasabah, yakni kemaslahatan memelihara maksud
(tujuan)
9) Qiyas
‘ilat
Yaitu membandingkan
sesuatu kepada yang lain karena kesamaan ‘ilatantara keduanya membandingkan
hukum minuman yang memabukkan kepada
khamar.
C. Kedudukan
Qiyas dalam islam
Dalam
peranannya pada agama islam, qiyas sebagai hujjah (sumber
hukum) islam yang keempat setelah al-Qur’an, al-hadist, dan ijma’. Seperti yang
sudah kita ketahui, bahwa qiyas merupakan salah satu proses ijtihad, maka Imam
Syafi’i mengatakan bahwa ijtihad itu sesungguhnya adalah mengetahui jalan-jalan
qiyas. Oleh sebab itu, mujtahid harus mengetahui tentang qiyas dengan benar
serta memungkinkan mujtahid untuk memilih hukum asal yang lebih dekat dengan
objek.
Firman
Allah SWT:
صَارِبــْـاْلاَ لىِ اُوْ
يَـآ فَـاعْــتَــبِــيْــرُوْا
“hendaklah
kamu mengambil I’tibar, hai orang-orang yang berfikiran”
Hadist
Nabi SAW :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ « كَيْفَ
تَقْضِى إِذَا
عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ». قَالَ أَقْضِى بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ «
فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ». قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم-. قَالَ « فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- وَلاَ فِى كِتَابِ اللَّهِ ». قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِى
وَلاَ آلُو. فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدْرَهُ وَقَالَ «
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِى رَسُولَ
اللَّهِ »
Sesungguhnya
Rosulullah SAW ketika beliau hendak mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman beliau
bertanya :, “Dengan cara apa engkau menetapkan hukum seandainya kepadamu
diajukan sebuah perkara? Mu’adz menjawab : “Saya menetapkan hukum berdasarkan
Kitab Allah”. Rasul bertanya lagi : “Bila engkau tidak menemukan hukumnya
dalam Kitab Allah?” Jawab Mu’adz, “Dengan Sunnah Rasul”, Rasul bertanya lagi :
“Jika dalam Sunnah juga engkau tidak menemukannya?”, Mu’adz menjawab : Saya
akan menggunakan ijtihad dengan nalar (ra’yu) saya. Rasul bersabda, “Segala
puji bagi Allah yang telah memberi taufiq atas diri utusan dari
Rasulullah dengan apa-apa yang diridhoi Rosul-Nya”.
Selain
kriteria dalam dali-dalill di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
oleh mujtahid :
1. Mengetahui
seluruh nash yang menjadi dasar hukum asal beserta illatnya untuk dapat
menghubungkan dengan hukum furu’(cabang).
2. Mengetahui
aturan-aturan qiyas dan batas-batasnya, seperti tidak boleh mengqiyaskan dengan
sesuatu yang tidak bisa meluas hukumnya, serta sifat-sifat illat sebagai dasar
qiyas dan faktor yang menghubungkan dengan furu’.
3. Mengetahui
metode yang dipakai oleh ulama salafyang shaleh dalam mengetahui illat-illat
hukum dan sifat-sifat yang dipandang sebagai prinsip penetapan dan penggalian
hukum fiqih.
Seorang
mujtahid harus mengetahui syarat-syaratnya yang mu’tabar , karena hal ini
menjadi kaidah ijtihad dan sebagai alat yang dapat mengantarkannya sampai pada
hukum-hukum yang rinci.
Namun,
jika kita tilik sumber lain maka akan terdapat sedikit perbedaan dalam
kehujjahan qiyas ini karena ternyata para ulama masih banyak yang berbeda
pandangan mengenai kehujjahan ini, berikut yang telah diringkas :
1. Jumhur
ulama Ushul, mereka tetap menganggap qiyas sebagai dalil hukum berlandaskan
surat Al-Hasyr : 2 diatas dan An-Nisa : 59 yang mana surat ini terdapat urutan
pengambilan hukum, yaity menaati Allah (hukum dan Al-Qur’an), Rasulnya (hukum
dan sunnah), dan mentaati pemimpin (hasil ijtihad para ulama), serta para
jumhur ulama ini juga mengambil rujukan sumber hukumnya berdasarkan peristiwa
Muadz bin Jabal ketika akan diutus menjadi qodhi di Yaman.
2. Sebagian
ulama Syiah dan segolongan dari ulama Mu’tazilah seperti An-Nazzamjuga ulama
Dzaririyah tidak mengakui qiyas sebagai hujjah. Alasannya karena semua
peristiwa sudah ada ketentuannya dalam Qur’an dan sunnah baik yang yang
ditunjukkan nash dengan kata-katanya atau pun tidak seperti syarat nash (hukum
yang tersirat). Karena itu kita tidak memerlukan qiyas sebagai hujjah.
3. Al-Kuffalusysyasyi,
dari Syafi’iyah dan Abdul Hasan Al-Bishri dari mu’tazilah, keduanya berpendapat
bahwa hukum melalui qiyas wajib kita lakukan secara agama atau syari’at.
Alasan
madzab ketiga ini seperti juga alasan pada madzhab pertama tadi, yakni
berdasarkan dalil-dalill dan dialog Muadz dengan Rasul sewaktu akan dikirim
menjadi qodhi di Yaman.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Qiyas
adalah menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yangn
lain yang terdapat nash baginya.
Meskipun banyak yang berbeda pendapat, meyoritas jumhur ulama mengatakan bahwa
qiyas merupakan hujjah (sumber hukum islam) yang ke empat setelah al-Qur’an,
hadist, dan ijma’. Bahkan Imam Syafi’I telah menhatakan bahwa ijtihad itu
sesungguhnya adalah mengetahui jalan-jalan qiyas.
DAFTAR
PUSTAKA
Amin
Suma, Muhammad. 2002. Ijtihad Ibnu Taimiyah. Jakarta : Pustaka Firdaus
Umam,
Chaerul. 2000. Ushul Fiqih 1. Bandung : Pustaka Setia
Baltaji,
Muhamma. 2005. Metodologi ijtihad Umar Bin Khatab. Jakarta : Khalifa
Abdullah,
Sulaiman Haji. 1996. Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Hukum Islam.
Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar