BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an dan
Hadis sebagai dasar hukum Islam sangat terjaga keotentikannya. Hal tersebut
berkat para ahli bahasa arab serta para hufadh yang senantiasa menghafal dan
berusaha menghafalkan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits. Penyaringan sumber
hadits yang begitu banyak hingga tidak mungkin dihafalkan, dilakukan dengan
sangat ketat serta mempertimbangkan segala aspek sebagai sarana kehati-hatian
dalam pemurnian sumber hukum.
Pemahaman suatu
sumber hukum sendiri tidak semena-mena dengan akal dan pendapat pribadi. Namun
telah ditentukan standart tertentu dalam penggunaannya. Hal tersebut
selanjutnya disebut metode. Metologi inilah yang akan berperan dalam memahami
hukum islam dari petunjuk-petunjuknya itu yakni fiqh dan syariat. Dalam
pembahasan ini akan menyajikan beberapa kajian seperti pengertian fiqh,
syari’at dan sumber hukum islam. Persamaan, perbedaan, dan penjelasan ketiganya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian, dalil-dalil dan permasalahan ibadah?
2.
Apa
pengertian, dalil-dalil dan permasalahan fiqih?
3.
Apa
pengertian, dalil-dalil dan permasalahan syari’ah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian, dalil-dalil dan permasalahan ibadah?
2.
Untuk
mengetahui pengertian, dalil-dalil dan permasalahan fiqih?
3.
Untuk
mengetahui pengertian, dalil-dalil dan permasalahan syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian, dalil-dalil dan permasalahan Ibadah
1.
Pengertian Ibadah
Secara bahasa kata ibadah berasal dari bahasa arab: يَعْبُدُ – عَبَدَ – عِبَادَة yang artinya
do’a, mengabdi, tunduk, atau patuh (kepada Allah). Sedang secara istilah arti
ibadah menurut Hasbi Al-Shiddieqy dalam bukunya Hasan Saleh (2008), ada
beberapa pengertian:
a.
Menurut
ulama tauhid, ibadah adalah pengesaan Allah dan pengagungan-Nya dengan sepenuh
hati dan dengan segala kerendan dan kepatuhan diri kepadan-Nya.
b.
Menurut
ulama akhlak, ibadah adalah pengamalan segala kepatuhan kepada Allah secara
badaniah, dengan menegakkan syari’ah-Nya.
c.
Menurut
ulama tasawuf, ibadah adalah perbuatan mukalaf yang berlawanan dengan hafa
nafsunya untuk mengagungkan Tuhan-Nya.
d.
Menurut
ulama fikih, ibadah adalah segala kepatuhan yang dilakukan muntuk mencapai
ridha Allah, dengan mengharapkan pahalan-Nya di akhirat.
e.
Menurut
jumhur ulama, ibadah adalah nama yang mencakup segala yang disukai Allah dan
yang diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan
maupun diam-diam.
2.
Dalil-dalil Ibadah
Ada dua dalil tentang ibadah yang penulis sebutkan pada makalah
ini, yaitu didalam Qs. Adz-Dzariyat ayat 56 dan didalam Qs. Al-Baqarah ayat 21.
Yang pertama yaitu Qs. Adz-Dzariyat ayat 56:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku.
Didalam
ayat tersebut menjelaskan perilaku jin dan manusia yang selalu merasakan
kebutuhan akan Tuhan, dan dengan demikian ia tidak berbuat sesuka hati. Karena
itulah, akan ada kendali atas prilakunya selama hidup. Kemudian dalil yang
kedua yaitu didalam Qs. Al-Baqarah ayat 21:
$pkr'¯»t â¨$¨Y9$# (#rßç6ôã$# ãNä3/u Ï%©!$# öNä3s)n=s{ tûïÏ%©!$#ur `ÏB öNä3Î=ö6s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs?
Artinya: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu
dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.
Salah
satu pendapat tentang tafsir ayat ini adalah bahwa ayat ini mencakup kepada semua
manusia. Maka, kepada orang-orang yang beriman dimaksudkan agar mereka tetap
beribadah, sedangkan kepada orang-orang kafir dimaksudkan agar mereka segera
menyembah Allah, dan pendapat ini sangat baik. Pada ayat ini juga adalah
perintah yang bersifat umum bagi seluruh manusia dengan sebuah perintah yang
umum, yaitu ibadah yang komplit dengan menaati perintah-perintah Allah,
menjauhi larangan larangan Nya, dan mempercayai kabar-kabar Nya.
3.
Permasalahan Ibadah
Berdasarkan QS. Adz-Dzariyat ayat 56 diatas dan pengertian dari
para ulama, baik dalam arti sempit maupun luas , seorang muslim maupun non-muslim,
bahkan bagi manusia pada umumnya, ibadah merupakan konsekuensi hidupnya sebagai
makhluk ciptaan Allah. Manusia
ditakdirkan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan akal dari makhluk lainya.
Kenyataanya, manusia tidak selalu menggunakan akal sehatnya, bahlan ia lebih
sering dikuasai hawa nafsunya, sehingga ia sering terjerumus kedalam apa yang
disebut dehumanisasi, yaitu peroses yang menyebabkan kerusakan, atau
merosotnya nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah perlunya agama bagi manusia.
Sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan akal, manusia memiliki
berbagai naluri dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya. Diamping
itu, ia juga memiliki: (1) naluri ego, (2) naluri intelek, (3) naluri
etik-estetik, (4) naluri social, dan (5) naluri agama (E. Hassan Saleh, Studi
Islam di Perguruan Tinggi, 2000:39). Dengan naluri-naluri tersebut manusia
menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari alam yang diciptakan Tuhan,
sehingga hal itu mendorongnya untuk hidup berdasarkan nilai-nilai keimanan dan
ketakwaan kepadan-Nya.
Dengan agama, hidup menjadi lebihn bermakna. Makna agama terletak
pada fungsinya sebagai control moral manusia. Melalui ajaran-ajaranya, agama
menyuruh manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan
sadar dan menguasai diri pada manusia itulah yang merupakan hakikat agama atau
hakikat ibadah.
B.
Pengertian, Dalil-dalil dan permasalahan Fiqih
1.
Pengertian Fiqih
Dari segi bahasa fiqih berarti pemahaman. Sedangkan pengertian
fiqih menurut para fuqaha (ahli fiqih) adalah tidak jauh dari arti segi
bahasa. Hanya saja pengertian fiqih menurut istilah lebih khusus dari pada arti
dari segi bahasa. Fiqih menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum
syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci
(mendetail).
2.
Dalil-dalil Fiqih
Allah SWT berfirman didalam Qs. At-Taubah ayat 122, yang berbunyi:
$tBur c%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2 4 wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur óOßgtBöqs% #sÎ) (#þqãèy_u öNÍkös9Î) óOßg¯=yès9 crâxøts
Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke
medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka
beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya,
supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Seorang mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan
dengan sejumlah orang dari kalangan sahabat Nabi Saw, yang pergi kedaerah
pedalaman-pedalaman, lalu mereka memperoleh kebajikanya dari penduduknya dan
memperoleh manfaat dari kesuburanya, serta menyeru orang-orang yang mereka
jumpai kejalan petunjuk (hidayah).
Qatadah mengatakan shubungan dengan takwil ayat ini, bahwa apabila
Rasulullah Saw, mengirimkan pasukan, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk
berperang, tetapi sebagia dari mereka harus tinggal bersama Rasulullah Saw,
untuk memperdalam pengetahuan agama, sedangkan segolongan yang lainya menyeru
kamunya dan memperingatkan azab-azab Allah yang telah menimpa umat-umat sebelum
mereka.
3.
Permasalahan Fiqih
Ada lima standar hukum terkait permasalahan fiqih ini, yaitu:
a.
Fardhu,
yaitu segala perbuatan yang diminta syari’at secara tegas agar dikerjakan. Jika
dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
b.
Haram,
yaitu segala perbuatan yang diminta syari’at secara tegas agar ditinggalkan.
Jika dikerjakan mendapat hukuman, jika ditinggalkan mendapat pahala.
c.
Makkruh,
yaitu segala perbuatan yang diminta syari’at agar ditinggalkan namun tidak
secara tegas. Jika dikerjakan akan mendapat celaan.
d.
Mandub
atau sunnah, yaitu segala perbuatan yang
diperintahkan oleh syari’at agar dikerjakan namun tidak dengan tegas. Jika
dikerjakan berpahala, dan jiika ditinggalkan mendapat celaan.
e.
Mubah
atau jaiz, yaitu segala perbuatan yang berkedudukan sama jika dilakukan ataupun
ditinggalkan. Bagaimanapun, pelakunya tidak memperoleh pahala atau hukuman.
C.
Pengertian, Dalil-dalil dan Permasalahan Syari’ah
1.
Pengertian Syari’ah
Secara bahasa syari’ah berasal dari kata Syara’a yang
berarti menjelaskan atau menyatakan sesuatu, atau Asy syir’atu yang
berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan dengan sesuatu yang lain.
Sedang secara istilah syari’ah yaitu aturan atau undang-undang yang
diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan sesama
manusia, dan hubungan dengan alam semesta.
2.
Dalil-dalil Syari’ah
Allah SWT berfirman didalam Qs. Al-Anbiya ayat 107, yang berbunyi:
!$tBur »oYù=yör& wÎ) ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Artinya:
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam.
Berdasarkan dari firman Allah didalam Qs. Al-Anbiya ayat 107, maka
syari’ah bertujuan untuk:
a.
Menegakkan
kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
Syariah
bertujuan memlihara kemaslahatan bagi alam dengan semua makhluknya, termasuk
manusia.
b.
Menyeimbangkan
kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat
Syari’ah
menghargai hak asasi manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan harga
diri), mendahulukan kemaslahatan dharury diatas kepentingan pribadi.
Pelanggaran hak asasi manusia dikenakan hukuman, serta sanksi duniawi.
Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya.
c.
Menegakkan
nilai-nilai kemasyarakatan
Nilai-nilai
yang harus ditegakkan dalam islam adalah: al’adalah (keadilan), ukhuwah
(persaudaraan), attakaful (solidaritas), al-karomah (kemuliaan), dan
al-hurriyah (kebebasan). Islam melarang manusia berbuat dzalim dan wajib
menolong yang lemah.
3.
Permasalahan Syari’ah
Kata syari’ah mempunyai makna hukum yang sepenuhnya mengandung
nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan fikih merupakan ilmu tentan syari’ah. Kata
syari’ah mengingatkan kita kepada wahyu Allah dan Sunnah Nabi, sedangkan fiqih
mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad.
Syari’ah dan fikih bisa dibedakan, akan tetapi tidak bisa
dipisahkan. Hal ini dikarenakan, pertama, ukuran bagi semua tingkah laku
manusia baik dalam syari’ah maupun dalam fiqih adalah sama, yakni mencari
keridhaan Allah dengan cara mentaati suatu system hukum yang sangat sempurna. Kedua,
seorang mujtahid yang menghasilakan fiqh, mengerahkan segala kemampuan
untuk menggali sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah. Ketiga, usaha
memahami kembali beberapa hasil ijtihad (fiqh) yang berbeda, pada hakikatnya
menilai kembali daintara pendapat-pendapat ulama yang paling kuat dan besar
bobotnya nilai-nilai syari’ahnya atau mana yang paling mendekati kepada
kebenaran syari’ah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah
adalah segala kepatuhan yang dilakukan muntuk mencapai ridha Allah, dengan
mengharapkan pahalan-Nya di akhirat. Sedangkan fiqih adalah pengetahuan tentang
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil
yang terinci. Dan syari’ah yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan
Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan sesama manusia,
dan hubungan dengan alam semesta.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus.
2008
Alim, Muhammad. Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya. 2006
Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi. Terjemah
Tafsir Ibnu Katsir Jus 10. Bandung: Sinar Baru al-Gensindo. 2002
Aminuddin, dkk. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui
Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2006
https://islami.co/ tafsir-surat-adz-dzariyat-ayat-56/ diakses tanggal 19/11/2017
Muhammad. Ensiklopedia Fikih Wanita. Jakarta: Pustaka Imam
Asy-Syafi’i. 2016
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar