Rabu, 10 Januari 2018

MAKALAH PENGERTIAN, DALIL-DALIL SERTA PERMASALAHAN IBADAH, FIQIH DAN SYARI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang 
Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar hukum Islam sangat terjaga keotentikannya. Hal tersebut berkat para ahli bahasa arab serta para hufadh yang senantiasa menghafal dan berusaha menghafalkan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits. Penyaringan sumber hadits yang begitu banyak hingga tidak mungkin dihafalkan, dilakukan dengan sangat ketat serta mempertimbangkan segala aspek sebagai sarana kehati-hatian dalam pemurnian sumber hukum.
Pemahaman suatu sumber hukum sendiri tidak semena-mena dengan akal dan pendapat pribadi. Namun telah ditentukan standart tertentu dalam penggunaannya. Hal tersebut selanjutnya disebut metode. Metologi inilah yang akan berperan dalam memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya itu yakni fiqh dan syariat. Dalam pembahasan ini akan menyajikan beberapa kajian seperti pengertian fiqh, syari’at dan sumber hukum islam. Persamaan, perbedaan, dan penjelasan ketiganya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian, dalil-dalil dan permasalahan ibadah?
2.      Apa pengertian, dalil-dalil dan permasalahan fiqih?
3.      Apa pengertian, dalil-dalil dan permasalahan syari’ah?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian, dalil-dalil dan permasalahan ibadah?
2.      Untuk mengetahui pengertian, dalil-dalil dan permasalahan fiqih?
3.      Untuk mengetahui pengertian, dalil-dalil dan permasalahan syari’ah?




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian, dalil-dalil dan permasalahan Ibadah
1.      Pengertian Ibadah
Secara bahasa kata ibadah berasal dari bahasa arab: يَعْبُدُ – عَبَدَ – عِبَادَة yang artinya do’a, mengabdi, tunduk, atau patuh (kepada Allah). Sedang secara istilah arti ibadah menurut Hasbi Al-Shiddieqy dalam bukunya Hasan Saleh (2008), ada beberapa pengertian:
a.       Menurut ulama tauhid, ibadah adalah pengesaan Allah dan pengagungan-Nya dengan sepenuh hati dan dengan segala kerendan dan kepatuhan diri kepadan-Nya.
b.      Menurut ulama akhlak, ibadah adalah pengamalan segala kepatuhan kepada Allah secara badaniah, dengan menegakkan syari’ah-Nya.
c.       Menurut ulama tasawuf, ibadah adalah perbuatan mukalaf yang berlawanan dengan hafa nafsunya untuk mengagungkan Tuhan-Nya.
d.      Menurut ulama fikih, ibadah adalah segala kepatuhan yang dilakukan muntuk mencapai ridha Allah, dengan mengharapkan pahalan-Nya di akhirat.
e.       Menurut jumhur ulama, ibadah adalah nama yang mencakup segala yang disukai Allah dan yang diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun diam-diam.

2.      Dalil-dalil Ibadah
Ada dua dalil tentang ibadah yang penulis sebutkan pada makalah ini, yaitu didalam Qs. Adz-Dzariyat ayat 56 dan didalam Qs. Al-Baqarah ayat 21. Yang pertama yaitu Qs. Adz-Dzariyat ayat 56:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
Didalam ayat tersebut menjelaskan perilaku jin dan manusia yang selalu merasakan kebutuhan akan Tuhan, dan dengan demikian ia tidak berbuat sesuka hati. Karena itulah, akan ada kendali atas prilakunya selama hidup. Kemudian dalil yang kedua yaitu didalam Qs. Al-Baqarah ayat 21:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Y9$# (#rßç6ôã$# ãNä3­/u Ï%©!$# öNä3s)n=s{ tûïÏ%©!$#ur `ÏB öNä3Î=ö6s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs?
Artinya: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.
Salah satu pendapat tentang tafsir ayat ini adalah bahwa ayat ini mencakup kepada semua manusia. Maka, kepada orang-orang yang beriman dimaksudkan agar mereka tetap beribadah, sedangkan kepada orang-orang kafir dimaksudkan agar mereka segera menyembah Allah, dan pendapat ini sangat baik. Pada ayat ini juga adalah perintah yang bersifat umum bagi seluruh manusia dengan sebuah perintah yang umum, yaitu ibadah yang komplit dengan menaati perintah-perintah Allah, menjauhi larangan larangan Nya, dan mempercayai kabar-kabar Nya.

3.      Permasalahan Ibadah
Berdasarkan QS. Adz-Dzariyat ayat 56 diatas dan pengertian dari para ulama, baik dalam arti sempit maupun luas , seorang muslim maupun non-muslim, bahkan bagi manusia pada umumnya, ibadah merupakan konsekuensi hidupnya sebagai makhluk ciptaan  Allah. Manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan akal dari makhluk lainya. Kenyataanya, manusia tidak selalu menggunakan akal sehatnya, bahlan ia lebih sering dikuasai hawa nafsunya, sehingga ia sering terjerumus kedalam apa yang disebut dehumanisasi, yaitu peroses yang menyebabkan kerusakan, atau merosotnya nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah perlunya agama bagi manusia.
Sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan akal, manusia memiliki berbagai naluri dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya. Diamping itu, ia juga memiliki: (1) naluri ego, (2) naluri intelek, (3) naluri etik-estetik, (4) naluri social, dan (5) naluri agama (E. Hassan Saleh, Studi Islam di Perguruan Tinggi, 2000:39). Dengan naluri-naluri tersebut manusia menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari alam yang diciptakan Tuhan, sehingga hal itu mendorongnya untuk hidup berdasarkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepadan-Nya.
Dengan agama, hidup menjadi lebihn bermakna. Makna agama terletak pada fungsinya sebagai control moral manusia. Melalui ajaran-ajaranya, agama menyuruh manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan sadar dan menguasai diri pada manusia itulah yang merupakan hakikat agama atau hakikat ibadah.

B.     Pengertian, Dalil-dalil dan permasalahan Fiqih
1.      Pengertian Fiqih
Dari segi bahasa fiqih berarti pemahaman. Sedangkan pengertian fiqih menurut para fuqaha (ahli fiqih) adalah tidak jauh dari arti segi bahasa. Hanya saja pengertian fiqih menurut istilah lebih khusus dari pada arti dari segi bahasa. Fiqih menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (mendetail).

2.      Dalil-dalil Fiqih
Allah SWT berfirman didalam Qs. At-Taubah ayat 122, yang berbunyi:
$tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts
Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Seorang mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang dari kalangan sahabat Nabi Saw, yang pergi kedaerah pedalaman-pedalaman, lalu mereka memperoleh kebajikanya dari penduduknya dan memperoleh manfaat dari kesuburanya, serta menyeru orang-orang yang mereka jumpai kejalan petunjuk (hidayah).
Qatadah mengatakan shubungan dengan takwil ayat ini, bahwa apabila Rasulullah Saw, mengirimkan pasukan, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berperang, tetapi sebagia dari mereka harus tinggal bersama Rasulullah Saw, untuk memperdalam pengetahuan agama, sedangkan segolongan yang lainya menyeru kamunya dan memperingatkan azab-azab Allah yang telah menimpa umat-umat sebelum mereka.

3.      Permasalahan Fiqih
Ada lima standar hukum terkait permasalahan fiqih ini, yaitu:
a.       Fardhu, yaitu segala perbuatan yang diminta syari’at secara tegas agar dikerjakan. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
b.      Haram, yaitu segala perbuatan yang diminta syari’at secara tegas agar ditinggalkan. Jika dikerjakan mendapat hukuman, jika ditinggalkan mendapat pahala.
c.       Makkruh, yaitu segala perbuatan yang diminta syari’at agar ditinggalkan namun tidak secara tegas. Jika dikerjakan akan mendapat celaan.
d.      Mandub atau sunnah, yaitu segala perbuatan  yang diperintahkan oleh syari’at agar dikerjakan namun tidak dengan tegas. Jika dikerjakan berpahala, dan jiika ditinggalkan mendapat celaan.
e.       Mubah atau jaiz, yaitu segala perbuatan yang berkedudukan sama jika dilakukan ataupun ditinggalkan. Bagaimanapun, pelakunya tidak memperoleh pahala atau hukuman.

C.     Pengertian, Dalil-dalil dan Permasalahan Syari’ah
1.      Pengertian Syari’ah
Secara bahasa syari’ah berasal dari kata Syara’a yang berarti menjelaskan atau menyatakan sesuatu, atau Asy syir’atu yang berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan dengan sesuatu yang lain.
Sedang secara istilah syari’ah yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan sesama manusia, dan hubungan dengan alam semesta.

2.      Dalil-dalil Syari’ah
Allah SWT berfirman didalam Qs. Al-Anbiya ayat 107, yang berbunyi:
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Artinya: Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Berdasarkan dari firman Allah didalam Qs. Al-Anbiya ayat 107, maka syari’ah bertujuan untuk:
a.       Menegakkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
Syariah bertujuan memlihara kemaslahatan bagi alam dengan semua makhluknya, termasuk manusia.
b.      Menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat
Syari’ah menghargai hak asasi manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan harga diri), mendahulukan kemaslahatan dharury diatas kepentingan pribadi. Pelanggaran hak asasi manusia dikenakan hukuman, serta sanksi duniawi. Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya.
c.       Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan
Nilai-nilai yang harus ditegakkan dalam islam adalah: al’adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), attakaful (solidaritas), al-karomah (kemuliaan), dan al-hurriyah (kebebasan). Islam melarang manusia berbuat dzalim dan wajib menolong yang lemah.

3.      Permasalahan Syari’ah
Kata syari’ah mempunyai makna hukum yang sepenuhnya mengandung nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan fikih merupakan ilmu tentan syari’ah. Kata syari’ah mengingatkan kita kepada wahyu Allah dan Sunnah Nabi, sedangkan fiqih mengingatkan kita kepada ilmu hasil ijtihad.
Syari’ah dan fikih bisa dibedakan, akan tetapi tidak bisa dipisahkan. Hal ini dikarenakan, pertama, ukuran bagi semua tingkah laku manusia baik dalam syari’ah maupun dalam fiqih adalah sama, yakni mencari keridhaan Allah dengan cara mentaati suatu system hukum yang sangat sempurna. Kedua, seorang mujtahid yang menghasilakan fiqh, mengerahkan segala kemampuan untuk menggali sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah. Ketiga, usaha memahami kembali beberapa hasil ijtihad (fiqh) yang berbeda, pada hakikatnya menilai kembali daintara pendapat-pendapat ulama yang paling kuat dan besar bobotnya nilai-nilai syari’ahnya atau mana yang paling mendekati kepada kebenaran syari’ah.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah adalah segala kepatuhan yang dilakukan muntuk mencapai ridha Allah, dengan mengharapkan pahalan-Nya di akhirat. Sedangkan fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci. Dan syari’ah yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan sesama manusia, dan hubungan dengan alam semesta.





















DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus. 2008

Alim, Muhammad. Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2006

Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi. Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Jus 10. Bandung: Sinar Baru al-Gensindo. 2002

Aminuddin, dkk. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2006


Muhammad. Ensiklopedia Fikih Wanita. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. 2016

Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2008




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5