BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu
berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup
adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan
keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki
jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan
generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari
dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka
Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan
syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir keturunan
secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan
wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh
mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan
dan Hikmah Pernikahan
2. Syarat dan Rukun Nikah
3. Kafa’ah (Kesetaraan): Pengertian,
Dasar Hukum, Konsep Kafa’ah
4. Khitbah (Peminangan): Pengertian,
Dasar Hukum, Melihat Perempuan yang di Pinang serta tujuanya.
C. Tujuan
1. Memahami Pengertian, Dasar Hukum,
Tujuan dan Hikmah Pernikahan.
2. Memahami Syarat dan Rukun Nikah.
3. Memaham Kafa’ah (Kesetaraan):
Pengertian, Dasar Hukum, Konsep Kafa’ah.
4. Memahami Khitbah (Peminangan):
Pengertian, Dasar Hukum, Melihat Perempuan yang di Pinang serta tujuanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan
dan Hikmah Pernikahan.
1.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan
berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin.
Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut
istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan
untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi
terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
2.
Dasar Hukum
a. Hukum Asal Nikah
adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya
boleh dikerjakan boleh ditinggalkan.
b. Nikah yang
Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah
itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai
Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar
dalam ayat dan hadits tersebut.
c. Nikah yang
Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan
alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan
wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda
Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka
tidaklah termasuk golonganku”.
d. Nikah yang
Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan
perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum
mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e. Nikah yang
Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang
mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
3.
Tujuan dan Hikmah Pernikahan
a. Tujuan Pernikahan Menurut Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan
yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya
perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia
dari perbuatan kotor dan keji,
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah
agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk
beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk
melestarikan dan mengembangkan bani Adam.
b. Hikmah Pernikahan
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan
hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga
menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari
godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur
hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam
wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan
tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan
menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan
kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya
itu yaitu :
·
Mampu menjaga
kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
·
Mampu menjaga
suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta
menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
·
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
·
Mampu membuat
wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
B. Syarat dan Rukun Nikah
1. Syarat Nikah
Syarat-Syarat Sah Nikah
·
Syarat-Syarat Bakal Suami
1. Islam
2. Lelaki yang tertentu
3. Bukan mahram dengan bakal isteri
4. Bukan dalam ihram haji atau umrah
5. Dengan kerelaan sendiri (tidak sah jika
dipaksa)
6. Mengetahui wali yang sah bagi akad nikah
tersebut
7. Mengetahui bahawa perempuan itu boleh dan
sah dinikahi
8. Tidak mempunyai empat orang isteri yang
sah dalam satu masa.
·
Syarat-Syarat Bakal Isteri
1. Islam
2. Bukan seorang khunsa
3. Perempuan yang tertentu
4. Tidak dalam keadaan idah
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Dengan rela hati (bukan dipaksa kecuali
anak gadis))
7. Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
8. Bukan isteri orang atau masih ada suami
·
Syarat Wali
1. Adil
2. Islam
3. Baligh
4. Lelaki
5. Merdeka
6. Tidak fasik, kafir atau murtad
7. Bukan dalam ihram haji atau umrah
8. Waras – tidak cacat akal fikiran atau
gila
9. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
10. Tidak muflis atau ditahan kuasa atas
hartanya.
·
Syarat-Syarat Saksi
1. Islam
2. Lelaki
3. Baligh
4. Berakal
5. Merdeka
6. Sekurang-kurangya dua orang
7. Memahami kandungan lafaz ijab dan
qabul
8. Dapat mendengar, melihat dan
bercakap (tidak buta, bisu atau pekak)
9. Adil (Tidak melakukan dosa besar
dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
10. Bukan tertentu yang menjadi wali.
·
Syarat Ijab
1. Pernikahan hendaklah dengan
perkataan nikah atau dengan perkataan yang sama maksudnya secara terang dan
tepat.
2. Tidak diikatkan dengan tempoh
waktu tertentu (seperti ikatan perkahwinan yang dijanjikan dan dipersetujui
dalam tempoh tertentu dalam nikah kontrak/mutaah)
3. Tidak secara taklik. Tiada sebutan
prasyarat sewaktu ijab (lafaz akad) dilafazkan
4. Tidak boleh menggunakan perkataan
kiasan dan sindiran.
5. Dilafazkan oleh wali atau wakilnya
·
Syarat Qabul
1. Lafaz Qabul (terima) hendaklah sesuai dengan lafaz ijab
2. Hendaklah terang dan nyata, bukan
kiasan.
3. Dilafazkan oleh bakal suami atau
wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
4. Tidak diikatkan atau mengandungi
perkataan yang terbatas tempoh waktunya
5. Tidak secara taklik (tiada sebutan
prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
6. Menyebut nama bakal isteri
7. Tidak diselangi dengan perkataan
lain.
2. Rukun Nikah
1. Pengantin lelaki (Calon Suami)
2. Pengantin perempuan (Calon Isteri)
3. Adanya Wali
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan Qabul (akad nikah)
C. Kafa’ah (Kesetaraan): Pengertian,
Dasar Hukum, Konsep Kafa’ah
1.
Pengertian Kafa’ah
Kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu’ dalam
perkawinan yaitu: laki-laki sebanding dengan calon isterinya, sama dalam kedudukan
sebanding dalam tingkat sosial dan sederjat dalam akhlak serta kekayaan. Sebagaimana Ibnu Umar R.A mengatakan
bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Orang Arab itu sama derajatnya satu
sama lain, dan kaum mawali (bekas hamba yang dimerdekakan) sama derajatnya satu
sama lain, kecuali tukang tenun dan tukang bekam”.
2. Dasar Hukum Kafaah
Ibnu Hazm berpendapat
tidak ada ukuran-ukuran kufu’. Dia berkata: “semua orang Islam asal saja tidak
berzina, berhak kawin dengan wanita Muslimah asal tidak tergolong perempuan
lacur. Dan semua orang Islam adalah bersaudara. Kendatipun ia anak seorang
hitam yang tidak dikenal umpanya, namun tak dapat diharamkan kawin dengan anak
Khalifah Bani Hasyim. Walau seorang Muslim yang sangat fasik, asalkan tidak
berzina ia adalah kufu’ untuk wanita Islam yang fasik, asal bukan perempuan
zina. Alasannya ialah:
إِنّمَا
المُؤمِنُونَ إِخوَةٌ (الحجرات)
“Sesungguhnya semua orang Mukmin
bersaudara.”(Al-Hujurat: 10)
Allah telah menyebutkan mana
perempuan yang diharamkan bagi kita:
“...dan dihalalkan bagi kamu selain
dari pada itu...”(An-Nisa’:24)..
Jumhur ulama’ termasuk Malikiyah, Syafiiyah,
Hanafiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa kafa’ah itu
tidak termasuk syarat pernikahan sehingga pernikahan antara orang yang tidak
se-kufu akan tetap dianggap memilki legalitas hukum. Kafa’ah dipandang
hanya merupakan segi afdholiyah saja. Pijakan
dalil mereka merujuk pada ayat “Inna akromakum ‘inda Allahi atqookum.
3. Konsep Kafa’ah
Konsep Kafaah
dalam Islam Dalam literatur Islam, sering kita jumpai istilah kafaah atau kufu
yang berarti sepadan, sama atau seimbang. Istilah ini biasanya digunakan dalam
konsep pernikahan yakni persoalan memilih calon pasangan. Dimana dalam
membangun rumah tangga terkadang ditekankan adanya kesetaraan dari
masing-masing pasangan. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari segala masalah
yang dapat mengganggu rumah tangga dan dapat membentuk keluarga yang bahagia
dan sejahtera.
Walaupun
demikian, para ulama berbeda pendapat tentang aspek-aspek kesetaraan itu. Dalam
konteks dahulu, banyak yang menekankan tentang perlunya kesetaraan dalam garis
keturunan (nasab). Perempuan bangsawan misalnya hanya boleh dikawini oleh
lelaki bangsawan pula. Ketika itu, masyarakat percaya bahwa status sosial dan keturunan
sangat berpengaruh terhadap kualitas dan keharmonisan keluarga. Perempuan
bangsawan boleh jadi tidak patuh dengan suami yang status sosialnya lebih
rendah. Namun pada konteks sekarang, aspek kesetaraan bisa jadi bergeser pada
soal pandangan hidup, budaya, ekonomi, pendidikan atau usia yang tergantung
pada kultur masyarakat yang melingkupi.
Pernikahan
yang berdasarkan atas kesetaraan baik status sosial, nasab atau yang lain
sebenarnya tidaklah berpengaruh dalam keabsahan atau sah-nya pernikahan. Karena
menurut pendapat keempat mazhab ulama sunni yakni Maliki, Syafi’i, Hambali dan
Hanafi, kafaah merupakan syarat kelaziman. Adapun dalil yang biasa
dipergunakan adalah :
Hadis yang diriwayatkan oleh
al-Daruquthni:
Artinya:
“Ada tiga perkara yang tidak boleh dilewatkan; sembahyang apabila sampai waktunya, jenazah apabila ia hadir dan apabila perempuan lajang atau janda didapati kufu baginya.”
“Ada tiga perkara yang tidak boleh dilewatkan; sembahyang apabila sampai waktunya, jenazah apabila ia hadir dan apabila perempuan lajang atau janda didapati kufu baginya.”
Hadis Jabir :
Artinya :
“Jangan kamu kawinkan perempuan kecuali
sekufu; dan jangan kamu kawinkan mereka kecuali oleh para walinya; dan
tidak ada mahar yang kurang daripada 10 dirham.”
D. Khitbah (Peminangan): Pengertian,
Dasar Hukum, Melihat Perempuan yang di Pinang serta tujuanya.
1.
Pengertian Khithbah
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk
menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan
perantara seseorang yang dipercayainya. Dalam merencanakan kehidupan berumah
tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah
menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara
syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan)
kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya
khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping
hidupnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang
ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah
kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun
melalui perwakilan pihak lain.
2.
Dasar Hukum
Khitbah
Sungguh Islam menjadikan khitbah sebagai
perantara untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintai, yang laki-laki
menjadi tenang terhadapnya, dengan orang yang diinginkannya sebagai suami
baginya sehingga menuju pelaksanaan pernikahan. Ia seorang yang menyenangkan
untuk ketinggian istrinya secara indrawi dan maknawi sehingga tidak menyusahkan
hidupnya dan mengeruhkan kehidupannya.
Di dalam hadits disebutkan:
وعن جابرقال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, إذا خطب
أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى مايدعوه إلى نكاحها فاليفعل قالفخطبت
جارية من نبي سلمة فكنت أختبئ لها تحت الكرب حتى رأيت منها بعض ما دعاني إلى
نكاحها فتزوجتها
“Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah bersabda:
jika seseorang meminang perempuan, maka jika mampu hendaknya ia melihatnya
sehingga ia menginginkan untuk melihatnya, maka lakukanlah sehingga engkau
melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya maka nikahilah”.
Sedangkan di dalam al-Qur’an juga disebutkan:
wur
yy$oYã_
öNä3øn=tæ
$yJÏù
OçGôʧtã
¾ÏmÎ/
ô`ÏB
Ïpt7ôÜÅz
Ïä!$|¡ÏiY9$#
÷rr&
óOçF^oYò2r&
þÎû
öNä3Å¡àÿRr&
4
zNÎ=tæ
ª!$#
öNä3¯Rr&
£`ßgtRrãä.õtGy
`Å3»s9ur
w
£`èdrßÏã#uqè?
#
Å
HwÎ)
br&
(#qä9qà)s?
Zwöqs%
$]ùrã÷è¨B
4
wur
(#qãBÌ÷ès?
noyø)ãã
Çy%x6ÏiZ9$#
4Ó®Lym
x÷è=ö6t
Ü=»tFÅ3ø9$#
¼ã&s#y_r&
4
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
ãNn=÷èt
$tB
þÎû
öNä3Å¡àÿRr&
çnrâx÷n$$sù
4
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
îqàÿxî
ÒOÎ=ym ÇËÌÎÈ
“Dan tidak ada
dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, oleh karena itu janganlah kamu
mengadakan janji nikah dengan mereka dengan secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam
(bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya,
dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”(Al-Baqarah:235)
3.
Melihat Wanita
Yang Dipinang
Dari Mu’adz
bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara kamu
meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk
menikahnya, maka lakukanlah…….”
Banyak hadis
Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunakan
kalimat suruhan, maupun dengan menggunakan ungkapan “tidak mengapa”.
Namun tidak ditemukan secara langsung ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak
dalam literature ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai
suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah
apalagi menetapkan hukum wajib.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hukum asal dari
pernikahan), mubah, wajib, makruh dan haram.
Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul,
wali perempuan dan dua orang saksi.
Hikmah pernikahan:
·
Hikmah bagi individu dan keluarga :
1. Terwujudnya kehidupan yang tenang
dan tentram
2. Terhindar dari perbuatan maksiat,
terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
3. Menciptakan keturunan yang baik
dan mulia.
4. Naluri kebapaan dan keibuan akan
tumbuh dan berkembang.
5. Bersungguh-sungguh dalam mencari
rizqi.
6. Memperluas persaudaraan.
7. Mendatangkan keberkahan.
·
Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
1. Terjaminnya ketenangan dan
ketentraman anggota masyarakat.
2. Dapat meringankan beban
masyarakat.
3. Dapat memperkokoh tali
persaudaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqh al-Usroh al-Muslimah, Pustaka Al-Kautsar.
Al-Asqalani, Terjemahan
Bulughul Maram, Jakarta: Akbar, 2007
http://excellent165.blogspot.co.id/2013/04/makalah-khitbah.html
http://islammakalah.blogspot.co.id/p/blog-page_27.html
Ghozali, Abdul. 2003. Fiqh Munakahat. Kencana
Prenada Media Group.
Saebani, Ahmad. April 2009. Fiqh Munakahat. CV.
Pustaka Setia. Bandung.
Sati, Pakih. April 2011. Panduan Lengkap
Pernikahan. Bening.
Shobuni, Ali. Tafsir Al-Ahkam. Daar
al-Kitab al-Islamiyah.
Tihami. Fiqh Munakahat. PT. Rajagrafindo
Persada.
Ulwan, Abdullah. September 2006. Tata Cara
Meminang dalam Islam. Qisthi Press. Ctkn: 1.
Ghazali, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta:
Kencana, 2006
Mas’ud, Ibnu, Fiqh Mazhab
Syafi’i, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Sabiq, Sayyid, Fiqih
Sunnah, Bandung: PT AlMaa’rif Bandung, 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar