Kamis, 07 Mei 2020

MAKALAH FIQIH NIKAH (pengertian, hukum, tujuan, hikmah, syarat, rukun, kafa'ah {kesetaraan}, khitbah {peminangan})


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah Pernikahan
2.      Syarat dan Rukun Nikah
3.      Kafa’ah (Kesetaraan): Pengertian, Dasar Hukum, Konsep Kafa’ah
4.      Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, Melihat Perempuan yang di Pinang serta tujuanya.

C.    Tujuan
1.      Memahami Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah Pernikahan.
2.      Memahami Syarat dan Rukun Nikah.
3.      Memaham Kafa’ah (Kesetaraan): Pengertian, Dasar Hukum, Konsep Kafa’ah.
4.      Memahami Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, Melihat Perempuan yang di Pinang serta tujuanya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah Pernikahan.
1.      Pengertian Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
2.      Dasar Hukum
a.       Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan.
b.      Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut.
c.       Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
d.      Nikah yang Hukumnya Makruh 
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e.       Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.

3.      Tujuan dan Hikmah Pernikahan
a.      Tujuan Pernikahan Menurut Islam
1.      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji,
3.      Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4.      Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
5.      Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam.

b.      Hikmah Pernikahan
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
·         Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
·         Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
·         Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
·         Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.

B.     Syarat dan Rukun Nikah
1.      Syarat Nikah
Syarat-Syarat Sah Nikah
·         Syarat-Syarat Bakal Suami
1.      Islam
2.      Lelaki yang tertentu
3.      Bukan mahram dengan bakal isteri
4.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
5.      Dengan kerelaan sendiri (tidak sah jika dipaksa)
6.      Mengetahui wali yang sah bagi akad nikah tersebut
7.      Mengetahui bahawa perempuan itu boleh dan sah dinikahi
8.      Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa.

·         Syarat-Syarat Bakal Isteri
1.      Islam
2.      Bukan seorang khunsa
3.      Perempuan yang tertentu
4.      Tidak dalam keadaan idah
5.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
6.      Dengan rela hati (bukan dipaksa kecuali anak gadis))
7.      Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
8.      Bukan isteri orang atau masih ada suami
·         Syarat Wali
1.      Adil
2.      Islam
3.      Baligh
4.      Lelaki
5.      Merdeka
6.      Tidak fasik, kafir atau murtad
7.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
8.      Waras – tidak cacat akal fikiran atau gila
9.      Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
10.  Tidak muflis atau ditahan kuasa atas hartanya.
·         Syarat-Syarat Saksi
1.      Islam
2.      Lelaki
3.      Baligh
4.      Berakal
5.      Merdeka
6.      Sekurang-kurangya dua orang
7.      Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
8.      Dapat mendengar, melihat dan bercakap (tidak buta, bisu atau pekak)
9.      Adil (Tidak melakukan dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
10.  Bukan tertentu yang menjadi wali.

·         Syarat Ijab
1.      Pernikahan hendaklah dengan perkataan nikah atau dengan perkataan yang sama maksudnya secara terang dan tepat.
2.      Tidak diikatkan dengan tempoh waktu tertentu (seperti ikatan perkahwinan yang dijanjikan dan dipersetujui dalam tempoh tertentu dalam nikah kontrak/mutaah)
3.      Tidak secara taklik. Tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab (lafaz akad) dilafazkan
4.      Tidak boleh menggunakan perkataan kiasan dan sindiran.
5.      Dilafazkan oleh wali atau wakilnya

·         Syarat Qabul
1.      Lafaz Qabul  (terima) hendaklah sesuai dengan lafaz ijab
2.      Hendaklah terang dan nyata, bukan kiasan.
3.      Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
4.      Tidak diikatkan atau mengandungi perkataan yang terbatas tempoh waktunya
5.      Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
6.      Menyebut nama bakal isteri
7.      Tidak diselangi dengan perkataan lain.

2.      Rukun Nikah
1.      Pengantin lelaki (Calon Suami)
2.      Pengantin perempuan (Calon Isteri)
3.      Adanya Wali
4.      Dua orang saksi lelaki
5.      Ijab dan Qabul (akad nikah)

C.    Kafa’ah (Kesetaraan): Pengertian, Dasar Hukum, Konsep Kafa’ah
1.      Pengertian Kafa’ah
Kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu’ dalam perkawinan yaitu: laki-laki sebanding dengan calon isterinya, sama dalam kedudukan sebanding dalam tingkat sosial dan sederjat dalam akhlak serta kekayaan. Sebagaimana Ibnu Umar R.A mengatakan bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Orang Arab itu sama derajatnya satu sama lain, dan kaum mawali (bekas hamba yang dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenun dan tukang bekam”.

2.      Dasar Hukum Kafaah
Ibnu Hazm berpendapat tidak ada ukuran-ukuran kufu’. Dia berkata: “semua orang Islam asal saja tidak berzina, berhak kawin dengan wanita Muslimah asal tidak tergolong perempuan lacur. Dan semua orang Islam adalah bersaudara. Kendatipun ia anak seorang hitam yang tidak dikenal umpanya, namun tak dapat diharamkan kawin dengan anak Khalifah Bani Hasyim. Walau seorang Muslim yang sangat fasik, asalkan tidak berzina ia adalah kufu’ untuk wanita Islam yang fasik, asal bukan perempuan zina. Alasannya ialah:
إِنّمَا المُؤمِنُونَ إِخوَةٌ (الحجرات)
Sesungguhnya semua orang Mukmin bersaudara.”(Al-Hujurat: 10)
Allah telah menyebutkan mana perempuan yang diharamkan bagi kita:
“...dan dihalalkan bagi kamu selain dari pada itu...”(An-Nisa’:24)..
Jumhur ulama’ termasuk Malikiyah, Syafiiyah, Hanafiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa kafa’ah itu tidak termasuk syarat pernikahan sehingga pernikahan antara orang yang tidak se-kufu akan tetap dianggap memilki legalitas hukum. Kafa’ah dipandang hanya merupakan segi afdholiyah saja. Pijakan dalil mereka merujuk pada ayat “Inna akromakum ‘inda Allahi atqookum.

3.      Konsep Kafa’ah
Konsep Kafaah dalam Islam Dalam literatur Islam, sering kita jumpai istilah kafaah atau kufu yang berarti sepadan, sama atau seimbang. Istilah ini biasanya digunakan dalam konsep pernikahan yakni persoalan memilih calon pasangan. Dimana dalam membangun rumah tangga terkadang ditekankan adanya kesetaraan dari masing-masing pasangan. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari segala masalah yang dapat mengganggu rumah tangga dan dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Walaupun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang aspek-aspek kesetaraan itu. Dalam konteks dahulu, banyak yang menekankan tentang perlunya kesetaraan dalam garis keturunan (nasab). Perempuan bangsawan misalnya hanya boleh dikawini oleh lelaki bangsawan pula. Ketika itu, masyarakat percaya bahwa status sosial dan keturunan sangat berpengaruh terhadap kualitas dan keharmonisan keluarga. Perempuan bangsawan boleh jadi tidak patuh dengan suami yang status sosialnya lebih rendah. Namun pada konteks sekarang, aspek kesetaraan bisa jadi bergeser pada soal pandangan hidup, budaya, ekonomi, pendidikan atau usia yang tergantung pada kultur masyarakat yang melingkupi.
Pernikahan yang berdasarkan atas kesetaraan baik status sosial, nasab atau yang lain sebenarnya tidaklah berpengaruh dalam keabsahan atau sah-nya pernikahan. Karena menurut pendapat keempat mazhab ulama sunni yakni Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi, kafaah merupakan syarat kelaziman. Adapun dalil yang  biasa dipergunakan adalah :
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Daruquthni: 
Artinya:
“Ada tiga perkara yang tidak boleh dilewatkan; sembahyang apabila sampai waktunya, jenazah apabila ia hadir dan apabila perempuan lajang atau  janda didapati kufu baginya.”
Hadis Jabir :
Artinya : 
“Jangan kamu kawinkan perempuan kecuali sekufu; dan jangan kamu kawinkan mereka  kecuali oleh para walinya; dan tidak ada mahar yang kurang daripada 10 dirham.”
D.    Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, Melihat Perempuan yang di Pinang serta tujuanya.
1.      Pengertian Khithbah
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayainya. Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.

2.      Dasar Hukum Khitbah
Sungguh Islam menjadikan khitbah sebagai perantara untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintai, yang laki-laki menjadi tenang terhadapnya, dengan orang yang diinginkannya sebagai suami baginya sehingga menuju pelaksanaan pernikahan. Ia seorang yang menyenangkan untuk ketinggian istrinya secara indrawi dan maknawi sehingga tidak menyusahkan hidupnya dan mengeruhkan kehidupannya.
Di dalam hadits disebutkan:
وعن جابرقال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى مايدعوه إلى نكاحها فاليفعل قالفخطبت جارية من نبي سلمة فكنت أختبئ لها تحت الكرب حتى رأيت منها بعض ما دعاني إلى نكاحها فتزوجتها
“Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah bersabda: jika seseorang meminang perempuan, maka jika mampu hendaknya ia melihatnya sehingga ia menginginkan untuk melihatnya, maka lakukanlah sehingga engkau melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya maka nikahilah”.
Sedangkan di dalam al-Qur’an juga disebutkan:
Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þÎû öNä3Å¡àÿRr& 4 zNÎ=tæ ª!$# öNä3¯Rr& £`ßgtRrãä.õtGy `Å3»s9ur žw £`èdrßÏã#uqè? #ŽÅ  HwÎ) br& (#qä9qà)s? Zwöqs% $]ùrã÷è¨B 4 Ÿwur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6tƒ Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ãNn=÷ètƒ $tB þÎû öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# îqàÿxî ÒOŠÎ=ym ÇËÌÎÈ  

 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, oleh karena itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka dengan secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”(Al-Baqarah:235)

3.      Melihat Wanita Yang Dipinang
Dari Mu’adz bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara kamu meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk menikahnya, maka lakukanlah…….”
Banyak hadis Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunakan kalimat suruhan, maupun dengan menggunakan ungkapan “tidak mengapa”. Namun tidak ditemukan secara langsung ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hukum wajib.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hukum asal dari pernikahan), mubah, wajib, makruh dan haram.
Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali perempuan dan dua orang saksi.
Hikmah pernikahan:
·         Hikmah bagi individu dan keluarga :
1.      Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
2.      Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
3.      Menciptakan keturunan yang baik dan mulia.
4.      Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
5.      Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
6.      Memperluas persaudaraan.
7.      Mendatangkan keberkahan.
·         Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
1.      Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
2.      Dapat meringankan beban masyarakat.
3.      Dapat memperkokoh tali persaudaraan.

DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqh al-Usroh al-Muslimah, Pustaka Al-Kautsar.
Al-Asqalani, Terjemahan Bulughul Maram, Jakarta: Akbar, 2007
http://excellent165.blogspot.co.id/2013/04/makalah-khitbah.html
http://islammakalah.blogspot.co.id/p/blog-page_27.html
Ghozali, Abdul. 2003. Fiqh Munakahat. Kencana Prenada Media Group.
Saebani, Ahmad. April 2009. Fiqh Munakahat. CV. Pustaka Setia. Bandung.
Sati, Pakih. April 2011. Panduan Lengkap Pernikahan. Bening.
Shobuni, Ali. Tafsir Al-Ahkam. Daar al-Kitab al-Islamiyah.
Tihami. Fiqh Munakahat. PT. Rajagrafindo Persada.
Ulwan, Abdullah. September 2006. Tata Cara Meminang dalam Islam. Qisthi Press. Ctkn: 1.
Ghazali, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006
Mas’ud, Ibnu, Fiqh Mazhab Syafi’i, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Bandung: PT AlMaa’rif Bandung, 1981.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5