FUNGSI DAN
TUGAS KEPALA SEKOLAH TERHADAP GURU BP, PERSYARATAN TENAGA AHLI DAN TUGASNYA,
DAN TUGAS TEACHER COUNSELOR SERTA KEDUDUKAN GURU BIASA
Makalah
Bimbingan dan Penyuluhan
Dosen Pengampu:
Drs. H. Zaenal
Arifin, M.Pd
Disusun Oleh :
Muhammad
Ngasomudin
Pendidikan
Agama Islam
FAKULTAS AGMA
ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM ATTAHIRIYAH
JAKARTA 2017
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan
rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya.
Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada baginda Nabi Muhammad Saw.
Berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini
guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Penulis disini akhirnya dapat merasa
sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang kami beri judul Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah Terhadap
Guru BP, Persyaratan Tenaga Ahli dan Tugasnya, dan Tugas Teacher Counselor
serta Kedudukan Guru Biasa. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri
maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat
kesalahan kata-kata yang kurang berkenan. Sesungguhnya kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya- karya
kami dilain waktu.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Keterpaduan
antara peran guru dan kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yang tentunya
harus diutamakan. Peran guru sebagai ujung tombak pendidikan mesti secara sadar
mensinergiskan antara peran dan kompetensi tersebut, yang tentunya hal ini akan
berdampak langsung dalam mencerdaskan bangsa. Menurut para ahli pendidikan
bahwa hakikat pendidikan adalah guru dan murid. Keduanya tidak bisa dihilangkan
peranannya ketika kita berbicara tentang pendidikan.
Dalam
pengembangan karakter peserta didik di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis
sebagai pelaku utama. Guru merupakan sosok yang bisa digugu dan ditiru atau
menjadi idola bagi peserta didik. Guru bisa menjadi sumber inpirasi dan
motivasi peserta didiknya. Sikap dan prilaku seorang guru sangat membekas dalam
diri siswa, sehingga ucapan, karakter dan kepribadian guru menjadi cermin
siswa. Dengan demikian guru memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan
generasi yang berkarakter, berbudaya, dan bermoral. Tugas-tugas manusiawi itu
merupakan transpormasi, identifikasi, dan pengertian tentang diri sendiri, yang
harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan yang organis, harmonis,
dan dinamis.
Peranan guru
dalam pengembangan pendidikan karakter di sekolah yang berkedudukan sebagai
katalisator atau teladan, inspirator, motivator, dinamisator, dan evaluator.
Dalam berperan sebagai katalisator, maka keteladanan seorang guru merupakan
faktor mutelak dalam pengembangan pendidikan karakter peserta didik yang
efektif, karena kedudukannya sebagai figur atau idola yang digugu dan ditiru
oleh peserta didik. Peran sebagai inspirator berarti seorang guru harus mampu
membangkitkan semangat peserta didik untuk maju mengembangkan potensinya. Peran
sebagai motivator, mengandung makna bahwa setiap guru harus mampu membangkitkan
spirit, etos kerja dan potensi yang luar biasa pada diri peserta didik. Peran
sebagai dinamisator, bermakna setiap guru memiliki kemampuan untuk mendorong
peserta didik ke arah pencapaian tujuan dengan penuh kearifan, kesabaran,
cekatan, cerdas dan menjunjung tinggi spiritualitas. Sedangkan peran guru
sebagai evaluator, berarti setiap guru dituntut untuk mampu dan selalu
mengevaluasi sikap atau prilaku diri, dan metode pembelajaran yang dipakai
dalam pengembangan pendidikan karakter peserta didik, sehingga dapat diketahui tingkat
efektivitas, efisiensi, dan produktivitas programnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah
Terhadap BP?
2. Apa Syarat-syarat Menjadi Konselor?
3. Apa Saja Tugas Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor?
C.
Tujuan
1. Untuk Mengetahui Fungsi dan Tugas
Kepala Sekolah Terhadap BP
2. Untuk Mengetahui Syarat-syarat
Menjadi Konselor
3. Untuk Mengetahui Saja Tugas Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah
Terhadap BP
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di
sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas
bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen
dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah
sebagai administrator dan supervisor.
Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab
terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program
layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena
posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh
dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolahnya.
Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam
melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau
peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan
kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan
konseling di sekolahnya.
Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam
Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
- Memberikan
support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk
seluruh program bimbingan dan konseling;
- Menentukan
staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
- Ikut
serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
- Mendelegasikan
tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal
pengembangan program bimbingan dan konseling;
- Memperkenalkan
peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua
murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua
murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
- Berusaha
membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu
antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan
layanan bimbingan dan konseling;
- Menyediakan
fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan
konseling;
- Memberikan
dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan
antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang
efektif(dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa
bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk
hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
- Memberikan
penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling
dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf
sekolah;
- Memberikan
dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar
untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal,
kelompok maupun individual;
- Penanggung
jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor
dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak
disiplin.
Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo,
1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
- Menyediakan
fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
- Memilih
dan menentukan para konselor;
- Mengembangkan
sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang
tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
- Mengadakan
pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para
petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara
testing, dan sebagainya;
- Menyusun
rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang
pekerjaan/jabatan;
- Merencanakan
waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
- Merencanakan
program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal
pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas
kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah
ádalah sebagai berikut:
- Staff
selection.
Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk
melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui
apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas
yang lebih spesialis.
- Description
of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan
membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah
dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
- Time
and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan
fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
- Interpretation
of program.
Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang
diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan
konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling
mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung
jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan
B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
B. Syarat-syarat Menjadi Konselor
Pendidikan
yang bermutu adalah yang mengintegrasikan tiga bidang dalam kegiatan utamanya
yaitu bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruktusional dan
kurikuler, dan pembinaan siswa. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang
administrative dan pengajaran dengan mengabaikan bidang bimbingan hanya akan
menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek akademik namun
kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psikososiospiritual. Oleh
sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara langsung antara seorang
konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan. Pentingnya bimbingan
dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syrat-syarat yang
selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancaranya dalam
melaksanakan bimbingan konseling.
Syarat-Syarat
Pembimbing (Konselor) di Sekolah menurut Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah
dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman
kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan
mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi
syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya,
pengalamannya, dan kemampuannya.
1. Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat
petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor.
Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor
sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian
telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan
oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi
mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a.
Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan
berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara
logis dan persetif.
b.
Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di
samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu
pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c.
Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya
dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya
melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d.
Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab
nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan
tingkah lakunya secara umum.
e.
Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap
masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal
yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f.
Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara
psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan
dirinya. Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
1)
Tingkah laku yang etis
2)
Kemampuan intelektual
3)
Keluwesan (flexibility)
4)
Sikap penerimaan (acceptance)
5)
Pemahaman (understanding)
6)
Peka terhadap rahasia pribadi
7)
Komunikasi
Situasi
konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus
dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini
sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya
sendiri.
2. Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya
memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu
(S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan
pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni
alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor
profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan
(pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki
oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu
bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi,
bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3. Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3
tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak
pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor
akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4. Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi).
M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai
keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu
mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan
pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang
berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan
potensi individu secara positif. Kompetensi Konselor sebagai seorang individu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Menghayati kode etik dan proses
pengambilan keputusan secara etis.
c. Menampilkan rasa hormat terhadap
keragaman individu.
d. Menampilkan struktur nilai dan
sistem keyakinan pribadi.
e. Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas,
sikap mengasihi, dan toleran di dalam
f.
Melakukan interaksi profesional yang mengarah kepada
pertumbuhan dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
g. Menampilkan arah diri dan otonomi
kedirian yang mantap.
h. Bertindak secara konsisten dengan
sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di dalam hubungan
profesionalnya.
i.
Menunjukkan penampilan diri yang menarik.
j.
Mempu menyesuaikan diri secara adekuat.
k. Memiliki kepercayaan dan keyakinan
diri untuk bisa memberikan layanan –bantuan
l.
Memiliki keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
m. Memiliki wawasan pedagogis dalam
melaksanakan layanan profesional konseling.
n. Memahami dengan baik landasasn-landasan
keilmuan bimbingan dan konseling.
o. Menghayati kode etik dan proses
pengambilan keputusan secara etis.
p. Mengetahui dengan baik standar dan
prosedur legal yang relevan dengan setting kerjanya.
q. Aktif melakukan kolaborasi
profesional dan mempelajari literaturnya.
r.
Menunjukkan komitmen dan dedikasi pengembangan profesional
dalam berbagai setting dan kegiatan.
s. Menampilkan sikap open minded dan
profesional dalam menghadapi permasalahan klien.
t.
Memantapkan prioritas (bidang layanan) profesionalnya.
u. Mengorganisasikan kegiatan sebagai
wujud prioritas profesionalnya.
v. Merumuskan perannya sendiri sesuai
dengan setting dan situasi kerja yang dihadapi.
C. Tugas
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Tugas
Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74
Tahun 2008, Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait
dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas
guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
- Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami, menilai bakat dan minat.
- Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami
dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis
layanan yang dilakukan konselor adalah sebagai berikut:
- Layanan orientasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari,
untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta
didik di lingkungan yang baru.
- Layanan informasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan
dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
kurikuler.
- Layanan penguasaan
konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling
perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan
masalah pribadinya.
- Layanan bimbingan
kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan
pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
kelompok.
- Layanan konseling
kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan
konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain
dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
- Layanan mediasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh:
- Aplikasi
instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik
dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
nontes.
- Himpunan data,
yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta
didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
- Konferensi kasus,
yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus
yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas
dan tertutup.
- Kunjungan rumah,
yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
- Tampilan
kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,
kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
DAFTAR
PUSTAKA
ABKIN
(2005). “Standar Kompetensi Konselor Indonesia”.
Kartadinata,
S. (2005). “Arah dan Tantangan BK Profesional: Pr oposisi Historik-Futuristik: Tema Perspektif Baru Profesi
Konseling di Era Global”. Makalah FIP & PPS UPI.
Matsumoto,
D. (2004). Pengantar Psikologi Lintas Budaya. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Natawidjaja,
R. (2003), Spektrum Profesi BK. Disampaikan dalam Konvensi Nasional XIII
Sanusi,
A. dkk. (1991). Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan . Bandung
Departemen
P & K
IKIP Bandung.
Supriadi, D. (1990). “Profesi dan
Profesionalitas Konseling”. Makalah, PPS IKIP Bandung.
Direktorat Tenaga Kependidikan
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2007. Manajemen
Layanan Khusus Sekolah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar