Sabtu, 09 Mei 2020

MAKALAH PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI (Sejarah Pengembangan Kurikulum Madrasah di Indonesia)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Kajian tentang pesantren/ madrasah di Indonesia sudah cukup banyak. Para peneliti tidak hanya berada didalam negeri, tetapi juga diluar negeri pun tidak kalah minat mereka untuk meneliti pesantren/ madrasah. Sejarahnya pun memang dimulai zaman sebelum kemerdekaan sampai saat ini dengan berkembang semakin modern. Saat ini kita pun memantau dari dahulu sampai sekarang pun kurikulum yang di pakai pun makin bervariasi namun madrasah adalah tempat mendidik para santri yang dapat pulang pergi seperti layaknya sekolah umum pada saat ini. Tidak terlewat pula ilmu agama yang sangat melekat dan bercampur dengan pendidikan umum seperti menambah bahasa Inggris menjadi hal yang wajib pula untuk dipelajari.
            Banyak metode tempo dulu yang masih di terapkan tanpa menambah variasi ilmu umum, ataupun sebaliknya. Dikarenakan pemimpin ingin istiqomah dengan ilmu tradisional yang sudah diterapkan sudah lama. Dan melahirkan generasi – generasi penerus dari madrasah tersebut dan menjadikan mereka alim ulama yang memiliki prestasi yang tak kalah dari madrah lainnya. Namun yang sedang kita bahas saat ini adalah pertanyaan peneliti tentang sejarah pengembangan kurikulum madrasah di Indonesia. Dan kami pun mencoba menyampaikan dari sumber bacaan buku yang telah kami pelajari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu madrasah ?
2.      Bagaimana awal mula adanya madrasah di Indonesia ?
3.      Bagaimana kurikulum madrasah di Indonesia ?
4.      Bagaimana peran penting pemerintah terhadap kurikulum madrasah di Indonesia?

C.    Maksud dan Tujuan
1.      Menjelaskan apa itu madrasah.
2.      Menjelaskan awal mula adanya madrasah di Indonesia.
3.      Menjelaskan bagaimana kurikulum madrasah di Indonesia.
4.      Menjelaskan peran penting pemerintah terhadap kurikulum madrasah di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Madrasah
Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu – ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.

B.     Sejarah awal mula adanya madrasah Indonesia.
Di Indonesia, madrasah merupakan fenomena moderen yang dimulai sekitar awal abad ke-20. Sejarah pertumbuhan madrasah di Indonesia, jika dikembalikan pada situasi awal abad ke-20, dianggap sebagai memiliki latar belakang sejarahnya sendiri, walaupun sangat dimungkinkan ia merupakan konsekuensi dari pengaruh intensif pembaharuan pendidikan Islam di timur tengah masa moderen.(Simanjuntak (1972: 24).
 Bahwa masuknya agama Islam tidak mengubah hakekat pengajaran agama yang formil, yang berubah ialah isi agama yang dipelajari, bahasa yang menjadi wahana bagi pelajaran agama itu, serta latar belakang pelajar-pelajar, jadi masih tetap menganut pola hindu. Sejalan dengan itu Karel Steenbrink (1994) mengindikasikan bahwa pendidikan Islam berevolusi dari pesantren, madrasah dan kemudian sekolah, sebab itu madrasah di Indonesia dianggap sebagai perkembangan lanjut atau pembaharuan dari lembaga pendidikan pesantren dan surau.
Kemunculan madrasah dipandang menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan positif kemajuan prestasi budaya umat Islam, mengingat realitas pendidikan, sebagaimana terlihat pada fenomena madrasah yang sedemikian maju saat itu, adalah cerminan dari keunggulan capaian keilmuan, intelektual dan kultural.(1)
Oleh sebab itu madrasah telah menjadi salah satu wujud entitas budaya bangsa Indonesia yang telah menjalani proses sosialisasi yang relatif intensif, dan dalam waktu yang cukup panjang itu telah memainkan peran tersendiri dalam panggung pembentukan peradaban bangsa.

Sebelum terbentuk sistem madrasah, pada awalnya proses pendidikan dan pengajaran dilaksanakan di masjid dan pesantren. Setelah terbuka dan semakin kuatnya proses pembentukan “Intellectual Webs” (jaringan intelektual) di kalangan umat Islam dengan Haramain sebagai sumber tempat yang “asli”, nuansa mistik yang kental di pondok pesantren lambat laun semakin berkurang dan bergerak ke arah proses ortodoksi, atau oleh pengamat peradapan di Indonesia menyebut adanya proses bergerak dari Islam yang bercorak mistik menuju ke Islam Sunni (Malik Fadjar, 1998: 22).
 Disisi lain juga terjadi proses perubahan isi pembelajaran di dalam format-format pembelajaranya. Persentuan “global” dengan pusat Islam di Haramain memungkinkan para pelaku pendidikan Islam melihat sistim pembelajaran yang lebih terprogram. Maka tumbuh dan berkembanglah pola pembelajaran pelajaran Islam yang dikelola denggan sistem “Madrasi”. Sebagaimana dimaklumi bahwa sistem madrasah pertama kali didirikan dan diperkenalkan di dunia Islam adalah madrasah Nidzamiyah di baghdad yang didirikan oleh perdana mentri Nidzamul Mulk seorang penguasa Bani saljuk pada abad II yang salah seorang gurunya adalah Imam Ghazali (ensiklopedia Islam; 3:1994).
 Kemudian sistem madrasah ini berkembang ke berbagai kota di negeri Islam antara lain di Kairo (Mesir) berdiri perguruan al-Azhar, di Spayol berdiri perguruan Cordoba dan di India berdiri madrasah Deoban. Dari sini dapat diketahui bahwa madrasah yang kita temukan di Indonesia bukanlah suatu yang indigenius (pribumi) dalam peta dunia pendidikan di Indonesia, dan juga sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata “madrasah” itu sendiri yang berasal dari bahasa Arab, secara harfiah kata ini setara maknanya dengan “sekolah”. Berbeda dengan pesantren, yang oleh para peneliti/ilmuwan dipandang sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki watak indigenius (A.Malik Fadjar, 1998:20).
Dilihat dari pengelolaannya, pendidikan sistem madrasah ini memungkinkan cara pembelajaran secra klasikal. Hal ini berbeda dengan cara yang berkembang di pondok pesantren yang lebih bersifat individual seperti yang terdapat pada sistem sorogan dan wetonan. Pengelolaan sistem madrasi juga memungkinkan adanya pengelompokan pelajaran-pelajaran tentang pengetahuan Islam yang penyampaiannya dilakukan secara bertingkat-tingkat. Pengelompokan ini sekaligus memperhitungkan rentang waktu yang dubutuhkan. Sehingga secara tehnis, sistem madrasi berusaha mengorganisasikan kegiatan kependidikannya dengan sistem kelas-kelas berjenjang dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pelajaran yang sudah dipolakan.
Format madrasah dari waktu ke waktu semakin jelas sosoknya, sementara isi dan visi keIslaman terus mengalami perubahan, seiring dengan semakin kuatnya kontak dengan dunia luar terutama dengan negara-negara Islam dan juga dipengaruhi oleh kolonialisasi di nusantara ini yang berabad-abad lamanya.




C.    Kurikulum Madrasah Di Indonesia
Pada awal pertumbuhanya kurikulum madrasah terdapat dua hal yaitu:
a)      .    Periode sebelum  kemerdekaan
            Pada periode ini sistem pendidikan dan  pengajaran agama islam Al-qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan dirumah - rumah, surau, masjid, pesantren, dan lain-lain pada perkembanganya selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran atau kurikulum, metode maupun struktur organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut madrasah.
b)      Periode setelah kemerdekaan
Pada periode ini setelah Indonesia merdeka maka dibentuklah Departemen Agama yang akan mengurus masalah keberagamaan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan, khususnya madrasah. Namun pada perkembangan selanjutnya, madrasah walaupun sudah berada di bawah naungan departemen agama tetapi hanya sebatas pembinaan dan pengawasan.(2) Sungguh pun pendidikan islam telah berjalan lama dan mempunyai jalan panjang.(3) Namun dirasakan pendidikan islam masih tersisih dari sitem pendidikan nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkanya SKB 3 Menteri.


D.    Peran Penting Pemerintah terhadap kurikulum Madrasah di Indonesia
Dengan diterbitkanya SKB 3 Menteri itu bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan dilembaga-lembaga pendidikan islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan pada 24 Maret 1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan islam untuk memasuki pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan madrasah setara dan sederajat dengan sekolah umum lainya.  Guna memenuhi tuntutan SKB 3 Menteri pelu diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara menyeluruh, untuk itu telah diadakan berbagai usaha, penyusunan metode mengajar, standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran. Dibawah ini akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan susunan kurikulum madrasah.(4)
Langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah adalah:
  1. Perumusan tujuan-tujuan institusional.
  2. Penentuan struktur program kurikulum.
  3. Penyusunan garis-garis besar program pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi, perumusan tujuan-tujuan instruksional dan identifikasi pokok-pokok bahan yang dijadikan program pengajaran.
  4. Penyusunan dan penggunaan satuan pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan penyuluhan, program administrasi serta supervisi.
Langkah - langkah diatas telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan pembaharuan pendidikan yang selaras dan sesuai dengan system pendidikan nasional. Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pembinaan kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah dapat menjalankan SKB 3 Menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang berkepribadian muslim, yang antara lain perlu kita perhatikan adalah tentang bidang studi apa yang akan disampaikan didalam suatu madrasah.(5)


Kurikulum madrasah perlu diorientasikan kepada kepentingan pembinaan dan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
  1. Kegiatan belajar yang dikehendaki sekarang bukanlah sekedar menekankan pencapaian kemampuan teoritis, melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,sikap dan nilai-nilai yang keseluruhanya tampak dalam bentuk perubahan tingkah laku anak didik. Dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar.
  2. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ialah bagaimana caranya agar pengetahuan yang diberikan di madrasah agar mencapaimaksud SKB 3 mentri tanpa mengurangi mutu pendidikan agama, yang akan menjadikan anak didik sebagi muslim warga Negara yang baik, sehat jasmani dan rohani serta tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
            Setelah lahirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda dengan Undang-undang kependidikan sebelumnya, Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang semua jalur  dan jenis pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan Nasional bdertumpu pada sekolah, maka dalam UUSBN ini pendidikan nasional mencakup jalursekolah dan luar sekolah, serta meliputi jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan professional, pendidikan kejuruan dan pendidikan agama.(6)
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
 

(6)   Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)
Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah terdiri atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh (Sejarah) Kebudayaan Islam. Pengertian tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
1)      Madrasah Ibtidaiyah.
a) Al-Qur’an-Hadits Al-Qur’an-Hadits adalah mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an dan hadits dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
b) Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c) Fiqih Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d) Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.


2)      Madrasah Tsanawiyah.
a) Al-Qur’an-Hadis Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca al-Qur’an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
b) Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
c) Fikih. Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
d) Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
3.       Madrasah Aliyah.
a) Al-Qur’an-Hadis Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
b) Akidah-Akhlak Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
c) Fikih Mata pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP.
d) Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M – 1250 M, abad pertengahan/ zaman kemunduran (1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 – sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.







BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam suatu negara bisa berkembang apabila pendidikan di dalam cukup baik, karena pendidikan merupakan salah satu faktor penentu, dalam negara-negara maju yang pertama kali mereka titik tekankan adalah bagaimana pendidikan itu berkembang, salah satu cara mereka mengembangkan kurikulum, karna pendidikan bisa berkembang apanbila kurikulumnya itu baik karena krikukulum  meliputi rencana, tujuan, isi, organisasi, strategi dalam pendidikan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang lebih menekankan pada pendidikan agama. Kurikulum PAI di Madrasah memiliki suatu hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama Islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama islam dalam aspek jasmani. Dan dengan adanya kurikulum madrasah diharapkan menjadikan anak didik menjadi makhluk yang beriman dan bertaqwa kepada Allah serta senantiasa mau mengamalkan apa yang telah diajarkan di dalam madrasah




DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang System Pendidikan Nasional Golden Terayon Press, Jakarta: Golden Terayon Press, 1994
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.
Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011,
Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998.
Martunus, A. Aziz, laporan Loka karya Pelaksanaan SKB 3 Menteri, Jakarta: Balit Bank Agama Depag RI, 1978/1979


1)   M. Munir Mursi, al Tarbiyah al Islamiyyah, hal 69
(2)   Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011, hal 293

(3)   Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998, hal 11
4)   Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008. Hal 137
(5)   Ibid. hal. 138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5