BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kajian tentang pesantren/ madrasah di Indonesia sudah cukup banyak. Para
peneliti tidak hanya berada didalam negeri, tetapi juga diluar negeri pun tidak
kalah minat mereka untuk meneliti pesantren/ madrasah. Sejarahnya pun memang
dimulai zaman sebelum kemerdekaan sampai saat ini dengan berkembang semakin
modern. Saat ini kita pun memantau dari dahulu sampai sekarang pun kurikulum
yang di pakai pun makin bervariasi namun madrasah adalah tempat mendidik para
santri yang dapat pulang pergi seperti layaknya sekolah umum pada saat ini.
Tidak terlewat pula ilmu agama yang sangat melekat dan bercampur dengan
pendidikan umum seperti menambah bahasa Inggris menjadi hal yang wajib pula
untuk dipelajari.
Banyak metode tempo
dulu yang masih di terapkan tanpa menambah variasi ilmu umum, ataupun
sebaliknya. Dikarenakan pemimpin ingin istiqomah dengan ilmu tradisional yang
sudah diterapkan sudah lama. Dan melahirkan generasi – generasi penerus dari
madrasah tersebut dan menjadikan mereka alim ulama yang memiliki prestasi yang
tak kalah dari madrah lainnya. Namun yang sedang kita bahas saat ini adalah
pertanyaan peneliti tentang sejarah pengembangan kurikulum madrasah di
Indonesia. Dan kami pun mencoba menyampaikan dari sumber bacaan buku yang telah
kami pelajari.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu madrasah ?
2.
Bagaimana awal mula adanya
madrasah di Indonesia ?
3.
Bagaimana kurikulum madrasah di
Indonesia ?
4.
Bagaimana peran penting
pemerintah terhadap kurikulum madrasah di Indonesia?
C.
Maksud dan Tujuan
1.
Menjelaskan apa itu madrasah.
2.
Menjelaskan awal mula adanya
madrasah di Indonesia.
3.
Menjelaskan bagaimana kurikulum
madrasah di Indonesia.
4.
Menjelaskan peran penting
pemerintah terhadap kurikulum madrasah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Madrasah
Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah
yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Maka
jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu – ilmu keislaman
dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu
sendiri.
B. Sejarah awal mula adanya madrasah Indonesia.
Di Indonesia, madrasah merupakan fenomena moderen yang
dimulai sekitar awal abad ke-20. Sejarah pertumbuhan madrasah di Indonesia,
jika dikembalikan pada situasi awal abad ke-20, dianggap sebagai memiliki latar
belakang sejarahnya sendiri, walaupun sangat dimungkinkan ia merupakan
konsekuensi dari pengaruh intensif pembaharuan pendidikan Islam di timur tengah
masa moderen.(Simanjuntak (1972: 24).
Bahwa masuknya agama Islam tidak mengubah hakekat
pengajaran agama yang formil, yang berubah ialah isi agama yang dipelajari,
bahasa yang menjadi wahana bagi pelajaran agama itu, serta latar belakang
pelajar-pelajar, jadi masih tetap menganut pola hindu. Sejalan dengan itu Karel
Steenbrink (1994) mengindikasikan bahwa pendidikan Islam berevolusi dari
pesantren, madrasah dan kemudian sekolah, sebab itu madrasah di Indonesia
dianggap sebagai perkembangan lanjut atau pembaharuan dari lembaga pendidikan
pesantren dan surau.
Kemunculan madrasah dipandang menjadi salah satu
indikator penting bagi perkembangan positif kemajuan prestasi budaya umat
Islam, mengingat realitas pendidikan, sebagaimana terlihat pada fenomena
madrasah yang sedemikian maju saat itu, adalah cerminan dari keunggulan capaian
keilmuan, intelektual dan kultural.(1)
Oleh sebab itu madrasah telah menjadi salah satu wujud
entitas budaya bangsa Indonesia yang telah menjalani proses sosialisasi yang
relatif intensif, dan dalam waktu yang cukup panjang itu telah memainkan peran
tersendiri dalam panggung pembentukan peradaban bangsa.
Sebelum terbentuk sistem madrasah, pada awalnya proses
pendidikan dan pengajaran dilaksanakan di masjid dan pesantren. Setelah terbuka
dan semakin kuatnya proses pembentukan “Intellectual Webs” (jaringan
intelektual) di kalangan umat Islam dengan Haramain sebagai sumber tempat yang
“asli”, nuansa mistik yang kental di pondok pesantren lambat laun semakin
berkurang dan bergerak ke arah proses ortodoksi, atau oleh pengamat peradapan
di Indonesia menyebut adanya proses bergerak dari Islam yang bercorak mistik
menuju ke Islam Sunni (Malik Fadjar, 1998: 22).
Disisi lain juga terjadi proses perubahan isi
pembelajaran di dalam format-format pembelajaranya. Persentuan “global” dengan
pusat Islam di Haramain memungkinkan para pelaku pendidikan Islam melihat
sistim pembelajaran yang lebih terprogram. Maka tumbuh dan berkembanglah pola
pembelajaran pelajaran Islam yang dikelola denggan sistem “Madrasi”. Sebagaimana
dimaklumi bahwa sistem madrasah pertama kali didirikan dan diperkenalkan di
dunia Islam adalah madrasah Nidzamiyah di baghdad yang didirikan oleh perdana
mentri Nidzamul Mulk seorang penguasa Bani saljuk pada abad II yang salah
seorang gurunya adalah Imam Ghazali (ensiklopedia Islam; 3:1994).
Kemudian sistem madrasah ini berkembang ke berbagai
kota di negeri Islam antara lain di Kairo (Mesir) berdiri perguruan al-Azhar,
di Spayol berdiri perguruan Cordoba dan di India berdiri madrasah Deoban. Dari
sini dapat diketahui bahwa madrasah yang kita temukan di Indonesia bukanlah
suatu yang indigenius (pribumi) dalam peta dunia pendidikan di Indonesia, dan
juga sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata “madrasah” itu sendiri yang berasal
dari bahasa Arab, secara harfiah kata ini setara maknanya dengan “sekolah”.
Berbeda dengan pesantren, yang oleh para peneliti/ilmuwan dipandang sebagai
lembaga pendidikan Islam yang memiliki watak indigenius (A.Malik Fadjar,
1998:20).
Dilihat dari pengelolaannya, pendidikan sistem madrasah
ini memungkinkan cara pembelajaran secra klasikal. Hal ini berbeda dengan cara
yang berkembang di pondok pesantren yang lebih bersifat individual seperti yang
terdapat pada sistem sorogan dan wetonan. Pengelolaan sistem madrasi juga memungkinkan
adanya pengelompokan pelajaran-pelajaran tentang pengetahuan Islam yang
penyampaiannya dilakukan secara bertingkat-tingkat. Pengelompokan ini sekaligus
memperhitungkan rentang waktu yang dubutuhkan. Sehingga secara tehnis, sistem
madrasi berusaha mengorganisasikan kegiatan kependidikannya dengan sistem
kelas-kelas berjenjang dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pelajaran yang sudah dipolakan.
Format madrasah dari waktu ke waktu semakin jelas
sosoknya, sementara isi dan visi keIslaman terus mengalami perubahan, seiring
dengan semakin kuatnya kontak dengan dunia luar terutama dengan negara-negara
Islam dan juga dipengaruhi oleh kolonialisasi di nusantara ini yang
berabad-abad lamanya.
C. Kurikulum Madrasah Di Indonesia
Pada
awal pertumbuhanya kurikulum madrasah terdapat dua hal yaitu:
a)
. Periode sebelum
kemerdekaan
Pada periode ini sistem pendidikan
dan pengajaran agama islam Al-qur’an dan pengajian kitab yang
diselenggarakan dirumah - rumah, surau, masjid, pesantren, dan lain-lain pada
perkembanganya selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi
kelembagaan, materi pengajaran atau kurikulum, metode maupun struktur
organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut madrasah.
b)
Periode setelah kemerdekaan
Pada
periode ini setelah Indonesia merdeka maka dibentuklah Departemen Agama yang
akan mengurus masalah keberagamaan di Indonesia termasuk di dalamnya
pendidikan, khususnya madrasah. Namun pada perkembangan selanjutnya, madrasah
walaupun sudah berada di bawah naungan departemen agama tetapi hanya sebatas
pembinaan dan pengawasan.(2) Sungguh pun pendidikan islam telah berjalan
lama dan mempunyai jalan panjang.(3) Namun
dirasakan pendidikan islam masih tersisih dari sitem pendidikan nasional. Keadaan
ini berlangsung sampai dikeluarkanya SKB 3 Menteri.
D. Peran
Penting Pemerintah terhadap kurikulum Madrasah di Indonesia
Dengan
diterbitkanya SKB 3 Menteri itu bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu
pendidikan dilembaga-lembaga pendidikan islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan
pada 24 Maret 1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan islam
untuk memasuki pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan madrasah setara
dan sederajat dengan sekolah umum lainya. Guna memenuhi tuntutan SKB 3
Menteri pelu diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara menyeluruh,
untuk itu telah diadakan berbagai usaha, penyusunan metode mengajar,
standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran. Dibawah ini akan
dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan susunan
kurikulum madrasah.(4)
Langkah-langkah
pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah adalah:
- Perumusan tujuan-tujuan institusional.
- Penentuan struktur program kurikulum.
- Penyusunan garis-garis besar program
pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi, perumusan
tujuan-tujuan instruksional dan identifikasi pokok-pokok bahan yang
dijadikan program pengajaran.
- Penyusunan dan penggunaan satuan
pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan penyuluhan, program
administrasi serta supervisi.
Langkah -
langkah diatas telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan
pembaharuan pendidikan yang selaras dan sesuai dengan system pendidikan
nasional. Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pembinaan
kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah dapat menjalankan SKB 3
Menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang
berkepribadian muslim, yang antara lain perlu kita perhatikan adalah tentang
bidang studi apa yang akan disampaikan didalam suatu madrasah.(5)
Kurikulum
madrasah perlu diorientasikan kepada kepentingan pembinaan dan pengembangan
manusia Indonesia seutuhnya.
- Kegiatan belajar yang dikehendaki sekarang
bukanlah sekedar menekankan pencapaian kemampuan teoritis, melainkan
pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,sikap dan nilai-nilai yang
keseluruhanya tampak dalam bentuk perubahan tingkah laku anak didik.
Dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar.
- Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ialah
bagaimana caranya agar pengetahuan yang diberikan di madrasah agar
mencapaimaksud SKB 3 mentri tanpa mengurangi mutu pendidikan agama, yang
akan menjadikan anak didik sebagi muslim warga Negara yang baik, sehat
jasmani dan rohani serta tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Setelah lahirnya UU No. 2/1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda dengan Undang-undang kependidikan
sebelumnya, Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang semua jalur dan
jenis pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan Nasional bdertumpu pada
sekolah, maka dalam UUSBN ini pendidikan nasional mencakup jalursekolah dan
luar sekolah, serta meliputi jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan professional,
pendidikan kejuruan dan pendidikan agama.(6)
Di dalam
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus
dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
(6)
Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)
Tingkat
Satuan Pendidikan di Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan agama Islam
(PAI) di Madrasah terdiri atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak,
Fiqh, Tarikh (Sejarah) Kebudayaan Islam. Pengertian tiap mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
1)
Madrasah Ibtidaiyah.
a) Al-Qur’an-Hadits Al-Qur’an-Hadits adalah
mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an
dan hadits dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam
al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek
tersebut dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
b) Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman
yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna,
serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak
terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c) Fiqih
Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih
ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara
pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta
fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai
ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban,
serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d) Sejarah
Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang
menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam
dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari
sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi
Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
2)
Madrasah Tsanawiyah.
a) Al-Qur’an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan
dengan mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada
penekanan kemampuan membaca al-Qur’an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan
mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
b) Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah
dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara
mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai
iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli,
serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan
ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan
sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari.
c) Fikih.
Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan
tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga
menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah
(sempurna).
d) Sejarah
Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah
tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para
tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari
perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan
Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam
di Indonesia.
3.
Madrasah Aliyah.
a) Al-Qur’an-Hadis
Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis
yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
b) Akidah-Akhlak
Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan
akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
c) Fikih
Mata pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang
merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di
MTs/ SMP.
d) Sejarah
Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang
sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau,
mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah,
kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam
periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M – 1250 M, abad pertengahan/
zaman kemunduran (1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 –
sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
suatu negara bisa berkembang apabila pendidikan di dalam cukup baik, karena
pendidikan merupakan salah satu faktor penentu, dalam negara-negara maju yang
pertama kali mereka titik tekankan adalah bagaimana pendidikan itu berkembang,
salah satu cara mereka mengembangkan kurikulum, karna pendidikan bisa
berkembang apanbila kurikulumnya itu baik karena krikukulum meliputi
rencana, tujuan, isi, organisasi, strategi dalam pendidikan.
Madrasah
merupakan suatu lembaga pendidikan yang lebih menekankan pada pendidikan agama.
Kurikulum PAI di Madrasah memiliki suatu hal yang lebih pokok yang memang
diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan
yang lahir dari agama Islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani,
artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif,
kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama islam dalam aspek jasmani.
Dan dengan adanya kurikulum madrasah diharapkan menjadikan anak didik menjadi
makhluk yang beriman dan bertaqwa kepada Allah serta senantiasa mau mengamalkan
apa yang telah diajarkan di dalam madrasah
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang System Pendidikan Nasional
Golden Terayon Press, Jakarta: Golden Terayon Press, 1994
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi
Aksara, 2008.
Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta:
Kencana, 2011,
Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan,
1998.
Martunus, A. Aziz, laporan Loka karya Pelaksanaan SKB 3 Menteri,
Jakarta: Balit Bank Agama Depag RI, 1978/1979
1) M. Munir Mursi, al Tarbiyah al Islamiyyah, hal 69
(2) Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011, hal 293
(3) Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998, hal 11
4) Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008. Hal 137
(5) Ibid. hal. 138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar