BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting
kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada
masa awal berkembang agama islam. Secara estensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi
SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua
persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW.
Maka seketika itu solusi permasalahan bisa tertanggulangi, dengan bersumber
pada Al Qur’an sebagai al wahyu al matlu dan sunnah sebagai alwahyu ghoiru
matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan
timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum
melalui jalan istimbat.Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti
pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan
ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu
fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para
ulama.
B.
Rumusan Masalah
1.
Sejarah
Perkembangan Fiqh
2.
Sejarah
Perkembangan Mazhab
3.
Pengkodifikasian
Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Fiqh
Muhammad Khudari Beik (ahli fiqih dari Mesir)
membagi periodisasi fiqih jadi enam, periodisasi itu adalah sebagai berikut :
1.
Periode Risalah
Periode ini
dimulai sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW (11 H/ 632 M). pada periode ini
kekuasaan penentuan hokum sepenuhnya berada ditangan Rasullah SAW. Sumber hokum
ketika itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian fiqih pada masa itu
identik dengan syari’at, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah
seluruhnya terpulang kepada Rasullah SAW.
Periode awal
ini dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode Mekkah,
risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat yang turun pada
periode ini tidak banyak jumlahnya dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan
revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju
penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinnah, ayat-ayat tentang
hokum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hokum ditunkan
Allah SWT, baik yang menyangkut masah ibadah maupun muammalah. Oleh karenanya,
periode Madinnah ini disebut juga oleh ulama fiqih sebagai periode revolusi
sosisal dan politik.
Periode ini
dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan
memegah tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H/ 661 M. sumber fiqih pada periode
ini, disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya
berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan
ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash.
Pada masa ini,
khususnya setelah khalifah Umar bin Khattab (13 H/634 M), ijtihad sudah
merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hokum yang muncul
tengah masyarakat. Persoalan hokum pada periode ini sudah semakin kompeks
dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya.
Pada periode
ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan denan budaya, moral, etika dan
nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terjadi karena daerah yang ditaklukan Islam
sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi, situasi
dan kondisi yang menantang para fuqaha untuk memberikan hukum dalam persoalan
baru. Dalam menyelesaikan persoalan baru, para sahabat merujuk pada Al-Qur’an.
Jika tidak ada dalam Al-Qur’an, para sahabat mencari dalam sunnah Nabi SAW. Jika
tidak ada juga, para sahabat, para sahabat melakukan ijtihad.
3.
Periode Awal Pertumbuhan Fiqih
Masa ini
dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini
merupakan titik awal pertumbuhan fikih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.
Dengan bertebarannya para sahabat ke nerbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur
Rasidin, munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hokum yang berbeda antar satu
daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah
tersebut. Di Irak, Ibnu Masud muncul sebagai fukaha yang menjawab berbagai
persoalan hokum yang dihadapinya disana.
Sementara itu,
di Mdinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH ./611 M.-45
H/ 665M) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab
berbagai persoalan hokum yang muncul didaerah itu. Sedangkan di Mekah, yang
bertindak menjawab berbagai persoalan hokum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu
Abbas) dan sahabat lainnya.
Pola dalam
menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Mekkah sama, yaitu
berpegang kuat pada Al-quran dan hedits nabi SAW. Oleh karenanya, pola fukoha
Mekah dan Madinah dalam menangani segala persoalan hokum jauh berbeda dengan
pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di mekah
dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya aliran ahlulhadits.
4.
Periode Keemasan
Periode ini
dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode
sejarah peradaban Islam, periode ini termasu periode Kemajuan Islam pertama
(700-1000). Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama saja,
tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Pada awal
periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi
sangat tajam,sehingga menimbulkan semangat berijjtihad bagi masing- masing
aliran. Semangat para fukaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali
munculnya mazhab-mazhab fiqih, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan
Hanbali. Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok
ahlurra’yi berusaha membatasi , mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu
yang dapat digunakan untuk meng-instinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka
aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurr’yi,
sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-instinbat-kan
hokum.
Periode
keemasan juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqih dan usul fiqih.
Diantara kitab fiqih yang lebih awal disusun pada periode ini adalah al muwtha
oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam Syafi’i, Zahir ar-Riwayah dan
an-Nawadir oleh Imam Asy-Syaibani. Kitab usul fiqih yang pertama pada masa
ini adalah ar-Risalah oeh Imam Syafi’i. Teori usul fiqih dalam
masing-masing madzhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan
al-marsalah mursalah.
5.
Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam
Madzhab Fiqih
Periode ini
dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Ynag
dimaksud dengan tahrir, Takhjir, dan Tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama
masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas, dan mengulas pendapat
para imam mereka.
Mustafa Ahmad
Az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul
pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Ada tiga factor munculnya
pernyataan tersebut diantaranya :
-
Pertama Dorongan para
penguasa kepada para hakim untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan
merujuk pada salah satu madzhab yang di setujui khalifah.
-
Kedua mnuculnya sikap
at-taassub al-madzhabi yang berakibat pada kejumudan dan taqlid
di kalanagn murid imam madzhab.
-
Ketiga munculnya
gerakan pembukuan pendapat masing-masing madzhab yang memudahkan orang untuk
memilih pendapat madzhabnya.
6.
Periode Kemunduran Fiqih
Masa ini
dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya majalah al-ahkam
al-‘adliyyah (hukum perdata kerajan Turki Usmani) pada 26 sya’ban 1293.
Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid
secara membabi buta.
Pada akhir
periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqih) Islam sebagai madzhab
resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakasa pihak pemerintah Turki
Usmani, seperti majalah al-ahkam al-adliyyah yang merupakan kodifikasi hokum
perdata yang berlaku di seluruh kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqih madzhab
Hanafi.
Mustafa Ahmad
az-Zarqa mengemukaan ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqih pada
periode ini diantaranya :
-
Pertama Munculnya upaya
pengkodifikasian fiqih sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman.
-
Kedua munculnya upaya
pengkodisifikasian berbagai hokum fiqih yang tidak terikat sama sekali dengan
mazhab fiqih tertentu.
-
Ketiga perkembangan
selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqih mempunyai kecenderungan
yang kuat untuk melihat berbagai madzhab fiqih sebagai satu kesatuan yang tidak
di pisahkan.
Menurut
Ibnu Qayyim Al-Jauzah, bermadzhab merupakan perbuatan yang bid’ah. Sejak saat
itu, kajian fiqih tidak lagi terikat pada salah satu madzhab, tetapi mengambil
dari berbagai madzhab, yang di kenal dengan fiqih muqaran.
Studi
komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab
fiqih karangan Imam Syafi’I (Al-Umm), Al-Mabsuth karangan As-Syarakhsi,
Al-Furuq karangan Imam Qarafi (w. 618 H/ 1285 M) dan Al-Mughni karangan Ibnu Muqadam
(tokoh fiqih Hambali). Di zaman modern, fiqih muqaram di bahas ulama secara
konferhensif dan utuh, dengan mengemukakan inti, perbedaan, pendapat, dan
argumentasi, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing madzhab, sehingga
pembaca dapat udah memilih pendapat yang akan diambil.
B.
Sejarah
Perkembangan Mazhab
Berikut adalah sejarah lahirnya
mazhab dalam Islam, dalam makalah ini berbagai permasalahan tentang mazhab akan
dibincang secara ringkas, penjelasan dalam hal ini diperlukan oleh kerana adanya
salah faham tentang mazhab baik bagi golongan yang bermazhab maupun golongan
yang tidak bermazhab. Istilah-istilah seperti ‘ta’assub’, ‘taqlid’ dan ‘salafi’ juga dibincangkan.
1.
Mazhab
Hanafi (80-150H.)
Mazhab hanafi dinisbahkan kepada pengasas mazhab tersebut
yaitu Imam Nu’man bin Tsabit al-Kufi al-Hanafi. Beliau lahir di Kufah Iraq dari
keturunan Parsi pada 80 H. dan meninggal 150 H. beliau memulakan kehidupannya
sebagai peniaga sutera akan tetapi berpindah untuk menuntut ilmu dan berguru
dengan ulama-ulama terkenal pada masa itu seperti al-Syaikh Humad bin Abi
Sulaiman yang telah mewarisi ilmu dari Abdullah bin Mas’ud seorang sahabat yang
terkenal dalam bidang fiqih dan Ra’yi. Selain dari itu Abu Hanifah juga
berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq dll.
Imam abu hanifah banyak dikritik ulama lain karena dikatakan
telah mengutamakan pendapat (ra’yu) daripada hadith, hal ini dibantah oleh
sebagian ulama bahwa beliau lebih banyak menggunakan pendapatnya sendiri
daripad hadith kerana pada masa itu penipuan hadith sangat berleluasa dan
beliau takut terambil hadith yang palsu.
Manhaj Abu Hanifah dalam fiqih jelas, beliau akan
mengembalikan segala persoalan kepada Al-Qur’an kemudian al-Sunnah lalu Aqwal al-Sahabah yaitu pendapat para
sahabat Nabi. adapun apabila perkara tersebut tidak pernah dibincangkan
sebelumnya maka beliau akan berijtihad, yaitu dengan mengikut metode Qiyas dan Istihsan. Ijtihad telah dibenarkan sejak zaman Nabi lagi, ketika
Rasulullah S.A.W. mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman beliau bertanya: Bagaimana
cara engkau dalam berhukum?, dengan merujuk kepada Kitab Allah, Bagaimana kalau
tidak ada dalam kitab Allah?, maka dengan merujuk kepada Sunnah Rasulullah,
bagaimana kalau tidak ada , maka aku akan berijtihad dengan betul) dalam hadith
yang lain Nabi bersabda: Apabila seorang mujtahid berijtihad dan betul
ijtihadnya maka dia akan mendapat dua pahala, apabila salah dia akan mendapat
satu pahala.
Diantara murid Abu hanifah yang terkenal adalah Abu Yusuf ,
Muhammad bin Hasan, merekalah orang yang bertanggung jawab menyebarkan Mazhab
hanafi dan memperkuat kedudukan mazhab tersebut. Adapun kitab-kitab yang
terkenal dalam mazhab Hanafi ialah Kitab
al-Kafi oleh imam Muhammad bin Muhammad al-Marwazi dan Kitab al-Mabsut oleh imam Muhamamd bin Ahmad al-Sarkhasi. Dengan
adanya dukungan ulama-ulama tersebut maka tersebar luaslah mazhab Hanafi dan
ianya telah menjadi mazhab rasmi bagi Khilafah Osmaniyah di Turki.
2.
Mazhab
Maliki (93-179 H).
Imam
Malik bin Anas al-Asbahi, berasal dari Yaman dan lahir di Madinah, dan tak
pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk Haji, beliau lebih suka duduk bersebelahan dangan Nabi, walaupun telah
ditawarkan untuk mendampingi Khalifah di Baghdad. Beliau telah banyak berguru
dengan para Tabi’in, diantaranya ialah Ibn al-Shihab al-Zuhri dan Rabi’ah
al-Ra’yi, Yahya ibn Said , Abdul Rahman bin Hurmuz dll. Beliau belajar dan
mengajar di Masjid Nabawi dan diantara murid beliau adalah Imam syafi’I, anak
kahalifah Harun al-Rashid yaitu al-Amin dan al-Ma’mun, abdullah bin Wahb, Abdul
Rahmanbin al-Qasim, Abul Hasan al-Qurtubi dll.
Imam
Malik telah menulis sebuah Buku yang dinamakan al-Muwatta’, Buku ini mengandungi Hadith-Hadith yang Sahih dan
Mursal, Fatwa sahabat dan pendapat para Tabi’in, dan juga mengandungi Ijtihad beliau sendiri dalam bentuk qiyas,
tafsir , tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini
adalah merupakan karya terbesar Imam Malik dan merupakan buku pertama dalam
ditulis seumpamanya, setelah al-Qur’an dan Hadith. Al-Muwatta ingin dijadikan
kitab dan Mazhab rasmi bagi Khilafah Abbasiah masa itu tetapi Imam Malik dengan
tawadu’ menolak permintaaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh
murid-murid beliau dan menjadi pegangan rasmi pemerintahan Umawiyyah di
Andalus/ Spain.
3.
Mazhab
al-Syafi’i (150-204 H).
Imam
Abu Abdullah Muahammad bin Idris al-Syafi’i, mempunyai nasab yang bertemu
dengan Rasul yaitu dengan datuk beliau yang bernama Abd Manaf. Beliau lahir di
Ghazzah, Palestin, dan wafat di Mesir. Menimba ilmu di Mekkah sampai berumur 15
tahun dan diberikan izin berfatwa, kemudian beliau pindah ke Madinah berguru
dengan Imam Malik sampai wafat, lalu mengembara ke Yaman untuk berguru dengan
Yahya bin Hassan Murid Imam al-Auza’i, beliau ditangkap pada tahun 184 H.
kerana didakwa menentang pemerintahan Abbasiyah dan dibawa ke Baghdad disinilah
beliau bertemu dengan Imam Muhammad al-Syaibani dari Mazhab Hanafi, beliau
terus mengembara untuk belajar dan mengembangkan ilmunya sampailah akhirnya
beliau mukim di Mesir pada tahun199 dan meninggal tahun 204 H.
Oleh
kerana imam Syafi’i banyak mengembara dalam menuntut ilmu maka mazhabnya juga
merupakan kombinasi dari beberapa madrasah
/ pemikiran dan kecendrungan, beliau mengambil sikap tengah antara madrasah ahlul Hadith (menolak
ijtihad-qiyas) dan madrasah ahlul Ra’yi (menolak hadith ahad), beliau tidak menolak hadith Ahad yang sahih,dan menolak
hadith Mursal yang bukan oleh kibar Tabi’in. dan beliau menggunakan metode qiyas dalam ijtihadnya, ini berarti
beliau seorang pro ahlul Hadith dalam masa yang sama pro ahlul Ra’yi.
Beliau
adalah seorang ahli hadith yang banyak menghafal hadith dan dalam kaedah
fiqihnya hadith adalah sebagai sharih,
muqayyid, Mufassil, dan Mukhassis kepada al-Qur’an, sumber ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah adalah Ijma’ dan kemudian aqwal al-Sahabah. Dan yang terakhir adalah Qiyas, dengan ini beliau menolak Istihsan dan Istislah atau amal ahli madinah.
Imam
Shafi’i menulis buku tentang Usul fiqh, kitabnya al-Risalah adalah kitab pertama yang membincangkan tentang ilmu itu,
dan kitab kedua adalah kitab al-Umm
yang khusus membicarakan tentang mazhabnya dalam fiqih. Diantara murid beliau
yang tersebar di Iraq dan Mesir adalah: al-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi,
al-Hasan bin Muhammad al-Za’farani, Abu Ali Husein bin Ali al-Karabisi, Isma’il
bin yahya al-Muzni, abu Ya’kub al-Buwaiti dan Imam Nawawi. Mazhab beliau
pernah menjadi Mazhab rasmi di Mesir dan
di Negara-negara Asia.
4.
Mazhab Hanbali 164-241 H.
Imam
Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad al-Syaibani lahir di Baghdad dan mengembara
ke Mekah madinah, Syam, Yaman, dan lain-lain untuk menuntut ilmu dan berguru,
dan diantara guru beliau adalah imam Syafi’i. Beliau amat arif dalam ilmu
Sunnah, dan berjaya menghasilkan sebuah Musnad yang mengandungi lebih daripada
40.000 hadith.
Dalam
mazhabnya beliau berpegang pada lima Usul
(Kaedah/methodology): 1. Nash dari al-Qur’an dan Sunnah. 2. Fatwa Sahabat. 3.
ijtihad Sahabat yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan Sunnah. 4. Mengambil
hadith Mursal dan Dha’if dan lebih diutamakan daripad
Qiyas, khususnya dalam hal yang berkaitan fadhail
a’mal (sunnat). 5. Qiyas sebagai langkah terakhir.
Imam
Ahmad tidak pernah menulis buku tentang mazhabnya, akan tetapi murid-murid
beliau mengumpulkan pendapat-pendapatnya, maka lahirlah buku al-Jami’ oleh Ahmad bin Muhamamd
al-Khilal dan buku al-Mukhtasar al-Khirqi
oleh Abul Qasim Umar bin Husein al-Khirqi dan Sharah buku tersebut oleh Ibn
Qudamah al-Maqdisi yang dinamakan al-Mughni.
Diantara pengitkut beliau ialah Imam Ibn taymiyah dan Imam Ibn al-Qayyim
al-Jauziyyah.
C.
Pengkodifikasian
Fiqh
Fiqh pada mulanya merupakan fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat
sahabat, hukum peristiwa-peristiwa yang tumbuh di masa-masa mereka. Semua ini
tidak didew3ankan di masa sahabat sendiri. Para sahabat tidak bermaksud supaya
pendapat mereka dianut terus oleh orang-orang yang datang sesudah mereka.
Mereka terus menerus menyelami nash-nash Al-Qur’an dan memahami
lafadz-lafadznya sesuai dengan perkembangan masa dan masyarakat.
Pada masa Bani Umaiyah beberapa hakim di berbagai daerah, merasa perlu mendewankan putusan-putusan yang mereka beriakn. Permulaan hukum atau putusan hakim ynag dibukukan ialah hukum-hukum yang diputuskan oleh salah seorang hakim Mesir di masa Mu’awiyah ibn Sufyan tentang masalah pusaka.(Tarikh al Aqdul Islami, Mahmud Arnus).
Pada masa Bani Umaiyah beberapa hakim di berbagai daerah, merasa perlu mendewankan putusan-putusan yang mereka beriakn. Permulaan hukum atau putusan hakim ynag dibukukan ialah hukum-hukum yang diputuskan oleh salah seorang hakim Mesir di masa Mu’awiyah ibn Sufyan tentang masalah pusaka.(Tarikh al Aqdul Islami, Mahmud Arnus).
Fiqh pada masa itu belum mempunyai guru-guru tertentu. Diajarkan di
masjid-masjid dan majelis-majelis yang khusus untuk itu. Masjid pada masa itu
merupakan perguruan tinggi dalam mata pelajaran Al-Qur’an, Al-Hadits, fiqh, dan
lughah. (Tarikh Al-Islam as Siyasi, Dr. hasan)
Para pelajar menghafal apa yang dikuliahkan oleh gurunya. Hanya
sebagian saja dari mereka yang mencatat kuliah gurunya. Inilah sebagai titik
tolak pembukuan fiqh. Ketika usaha membukukan hukum-hukum Islam mulai pesat
dilaksanakan, bangunlah para ulama Madinah mengumpulkan fatwa-fatwa Abdullah
ibn Umar, fatwa-fatwa ‘Aisyah, fatwa-fatwa tabi’in Madinah. Kitab Mutawaththa’
yang disusun tempo 40 tahun mengandung fatwa-fatwa. Fuqaha-fuqaha Iraq
mengumpulkan pula fatwa-fatwa Ibnu Mas’ud, Ali, putusan-putusan hukum yang
ditetapkan oleh Hakim Syuraih dan lain-lainnya.
Ibrahim an Nakha’I mengumpulkan fatwa guru-gurunya,
pendapat-pendapat mereka dan pokok-pokok prinsip mereka dalam sebuah kitab. Hammad
juga mempunyai sebuah kitab yang mengandung fatwa-fatwa guru-gurunya,
sebagaimana Muhammad ibn al Hasan telah menyusun kitabnya Al Atsar yang dikumpulkan
dari ulama-ulama itu.
Kemudian barulah tiap-tiap guru mendewankankan fiqhnya dalam suatu
karangan khusus yang didiktekan pada murid-muridnya atau didiktekan oleh
seorang muridnya. Habbi membaca apa yang ditulis oleh Malik di hadapan Malik
sendiri didengar murid-murid Malik, dan kerapkali pula seorang pelajar mencatat
dalam bukunya pendapatnya sendiri terhadap apa yang diterima dari gurunya. Juga
kerap kali seseorang imam merubah pendapat yang telah dikemukakan dalam suatu
sidang dan dicatat oleh yang mendengarnya dalam sidang yang lain. Dengan
demikian terjadilah dua riwayat daripadanya.
Para ulama di kala membukukan hukum berpegang pada riwayat.
Masing-masing penulis menyandarkan apa yang didengarnya dari seorang imam pada
imam sendiri. Kalau dia menerimanya dengan perantaraan, maka disa menerangkan
pula hal itu. Sesudah lama masa berlalu, barulah mereka tidak berpegang pada
riwayat, tetapi langsung mengambil dari kitab yang terkenal dan lama kelamaan
mereka mengambil dari kitab yang disangka bahwa kitab itu adalah kepunyaan
pengarangnya.
Dengan ditinggalkan riwayat dan putus silsilah sanad, timbullah tashnif
dan banyaklah hukum-hukum yang dinukilkan dari kitab-kitab yang tidak diketahui
apa isinya itu sesuai dengan aslinya, ataukah tidak. Karenanya, timbullah
kebutuhan untuk mentahkikkan kitab-kitab. Inilah sebabnya para ulama sependapat
membagi kitab-kitab itu dalam:
1. Kitab-kitab yang dapat dipercaya dan dipegangi
2. Kitab-kitab yang tidak dapat dipegangi isinya.
Sebagaimana mereka sepakati bahwa
pendapat-pendapat yang disebut dalam kitab-kitab madzab yang dikatakan pendapat
madzab lainnya tak dapat dipegangi, kecuali jika kitab itu kitab Ikhtilafil
Fuqaha’.
Pada masa Amawiyah, fiqh didewankan
bercampur dengan Sunnah, pendapat shahabat dan tabi’in . Karena itulah
materi-materi fiqh ketika itu bercampur dengan hadits dan atsar. Muwaththa’
Malik adalah kitab yang menggambarkan hal ini dan merupakan kitab yang
mula-mula disusun . Hal ini ditruti pula oleh Sufyan ats Tsauri dan Asy Syafi’I
dalam kitab Ikhtilaful Hadits.
Di samping itu diperoleh juga kitab-kitab fiqh yang tidak mencampuradukkan isinya antara hadits dengan atsar, yaitu kitab-kitab ulama’ Hanafiyah. Abu Yusuf menyusun kitab Al Kharaj, yang berisikan masalah-masalah perpajakan. Fiqh Abu Hanifah telah dibukukan oleh Muhammad ibn Al Hasan dan beliau membukukan hukum-hukum fiqh dengan tidak memasukkan hadits dan atsar. Kitabnya ada enam, yang terkenal dengan nama kitab-kitab Dhahirur Riwayah, semuanya mengandung hukum fiqh dengan tidak memasukksn hadits dan atsar. Ke enam kitab itu adalah: Al Mabsuth, Al Jami’ush Shaghir dan Al Jami’ul Kabir, Az Ziyadat, As SIyarush Shaghir dan As Siyatul Kabir. Az Ziyadat ditulis untuk menyempurnakan Al Jami’ush Shaghir dan Al Jami’ul Kabir. As Siyar mengandung undang-undang perang.
Di samping itu diperoleh juga kitab-kitab fiqh yang tidak mencampuradukkan isinya antara hadits dengan atsar, yaitu kitab-kitab ulama’ Hanafiyah. Abu Yusuf menyusun kitab Al Kharaj, yang berisikan masalah-masalah perpajakan. Fiqh Abu Hanifah telah dibukukan oleh Muhammad ibn Al Hasan dan beliau membukukan hukum-hukum fiqh dengan tidak memasukkan hadits dan atsar. Kitabnya ada enam, yang terkenal dengan nama kitab-kitab Dhahirur Riwayah, semuanya mengandung hukum fiqh dengan tidak memasukksn hadits dan atsar. Ke enam kitab itu adalah: Al Mabsuth, Al Jami’ush Shaghir dan Al Jami’ul Kabir, Az Ziyadat, As SIyarush Shaghir dan As Siyatul Kabir. Az Ziyadat ditulis untuk menyempurnakan Al Jami’ush Shaghir dan Al Jami’ul Kabir. As Siyar mengandung undang-undang perang.
Sesudah kitab-kitab ini berkembang
dan menjadi pegangan penganut madzab Hanafi, datanglah kitab-kitab mukhtasar,
seperti Mukhtasar ath Thahawi, Al Karakhi dan Al Qaduri. Mukhtashar-mukhtashar
ini kemudian disyarahkan dan dita’liqkan bernama At Tuhfah susunan As
Samarkandi yang berlainan dengan mukhtashar-mukhtashar yang lain. Mukhtashar
ini telah disyarahkan oleh Al Kasyani dalam kitabnya Al Bada’i.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian – uraian yang telah dipaparkan diatas
maka kami dapat menyimpulkan bahwa perkembangan fiqh terbagi atas 7 Periode
yaitu :
1. Periode
Risalah, yang dimulai sejak kerasulan sampai wafatnya nabi.
2. Periode
Khulfaur Rasyidin ,yang dimulai sejak wafatnya nabi sampai peristiwa tahkim.
3. Periode Awal
Pertumbuhan Fiqh, yang dimulai pada pertengahan abad 1 sampai awal abad ke- 2
H.
4. Periode Keemasan,
yang dimulai pada abad ke- 2 sampai pertengahan abad ke- 4.
5. Periode Tahrir,
Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab, yang dimulai pada pertengahan abad ke- 7 H
6. Periode
Kemunduran, yang dimulai pada pertengahan abad ke- 7 H sampai munculnya majalah
al-Ahkam al-Adliyyah.
7. Periode
Pengkodifikasian Fiqh, Yang dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam
al-Adliyyah hingga sekarang ini.
Kemudian, kami juga bisa menyimpulkan
bahwa munculnya madzhab disebabkan oleh luasnya wilayah islam yang terdiri dari
berbagai macam etnis dan budaya, sehingga secara otomatis bertambah pula lah
permasalahan – permasalahan yang ada di dalamnya. Selain itu, antara sahabat
satu dengan sahabat lainya mempunyai pebedaan pola fikir dan pendapat dalam
pemecahan masalah. Dan ikhtilaf sendiri terbagi dalam dua kategori utama, yaitu
ikhtilaf taddadi dan ikhtilaf tanawwu’.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar,
Syahrul. 2010. ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indah
Beik,
Hudhari. 1980. Tarikh al – Tasyri’ al Islam. Semarang: Darul Ikhya
Dja’far,
Amir. Ushul Fiqh. Semarang: Toha Putra
Rahmat,
Syafei. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia
Rasyad Hasan
Khalil. 2009. Sejumlah legalisasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset
http://www.angelfire.com/country/maridjan/mazhab.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar