Sabtu, 09 Mei 2020

MAKALAH PERBANDINGAN MADZHAB (Sejarah Perkembangan Fiqh & Madzhab, Pengkodifisian Fiqh)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara estensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa tertanggulangi, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai al wahyu al matlu dan sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Sejarah Perkembangan Fiqh
2.      Sejarah Perkembangan Mazhab
3.      Pengkodifikasian Fiqh





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perkembangan Fiqh
Muhammad Khudari Beik (ahli fiqih dari Mesir) membagi periodisasi fiqih jadi enam, periodisasi itu adalah sebagai berikut :

1.      Periode Risalah
Periode ini dimulai sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW (11 H/ 632 M). pada periode ini kekuasaan penentuan hokum sepenuhnya berada ditangan Rasullah SAW. Sumber hokum ketika itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syari’at, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasullah SAW.
Periode awal ini dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode Mekkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinnah, ayat-ayat tentang hokum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hokum ditunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masah ibadah maupun muammalah. Oleh karenanya, periode Madinnah ini disebut juga oleh ulama fiqih sebagai periode revolusi sosisal dan politik.

2.      Periode Al-Khulafu Rasyidin
Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegah tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H/ 661 M. sumber fiqih pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash.
Pada masa ini, khususnya setelah khalifah Umar bin Khattab (13 H/634 M), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hokum yang muncul tengah masyarakat. Persoalan hokum pada periode ini sudah semakin kompeks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan denan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terjadi karena daerah yang ditaklukan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi, situasi dan kondisi yang menantang para fuqaha untuk memberikan hukum dalam persoalan baru. Dalam menyelesaikan persoalan baru, para sahabat merujuk pada Al-Qur’an. Jika tidak ada dalam Al-Qur’an, para sahabat mencari dalam sunnah Nabi SAW. Jika tidak ada juga, para sahabat, para sahabat melakukan ijtihad.

3.      Periode Awal Pertumbuhan Fiqih
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fikih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke nerbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasidin, munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hokum yang berbeda antar satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut. Di Irak, Ibnu Masud muncul sebagai fukaha yang menjawab berbagai persoalan hokum yang dihadapinya disana.
Sementara itu, di Mdinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH ./611 M.-45 H/ 665M) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hokum yang muncul didaerah itu. Sedangkan di Mekah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hokum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya.
Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Mekkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-quran dan hedits nabi SAW. Oleh karenanya, pola fukoha Mekah dan Madinah dalam menangani segala persoalan hokum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di mekah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya aliran ahlulhadits.

4.      Periode Keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasu periode Kemajuan Islam pertama (700-1000). Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama saja, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam,sehingga menimbulkan semangat berijjtihad bagi masing- masing aliran. Semangat para fukaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqih, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berusaha membatasi , mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-instinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurr’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-instinbat-kan hokum.
Periode keemasan juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqih dan usul fiqih. Diantara kitab fiqih yang lebih awal disusun pada periode ini adalah al muwtha oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam Syafi’i, Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam Asy-Syaibani. Kitab usul fiqih yang pertama pada masa ini adalah ar-Risalah oeh Imam Syafi’i. Teori usul fiqih dalam masing-masing madzhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-marsalah mursalah.

5.      Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab Fiqih
Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Ynag dimaksud dengan tahrir, Takhjir, dan Tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas, dan mengulas pendapat para imam mereka.
Mustafa Ahmad Az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Ada tiga factor munculnya pernyataan tersebut diantaranya :
-          Pertama Dorongan para penguasa kepada para hakim untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu madzhab yang di setujui khalifah.
-          Kedua mnuculnya sikap at-taassub al-madzhabi yang berakibat pada kejumudan dan taqlid di kalanagn murid imam madzhab.
-          Ketiga munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing madzhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat madzhabnya.

6.      Periode Kemunduran Fiqih
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya majalah al-ahkam al-‘adliyyah (hukum perdata kerajan Turki Usmani) pada 26 sya’ban 1293. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum  (fiqih) Islam sebagai madzhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakasa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti majalah al-ahkam al-adliyyah yang merupakan kodifikasi hokum perdata yang berlaku di seluruh kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqih madzhab Hanafi.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukaan ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqih pada periode ini diantaranya :
-          Pertama Munculnya upaya pengkodifikasian fiqih sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman.
-          Kedua munculnya upaya pengkodisifikasian berbagai hokum fiqih yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqih tertentu.
-          Ketiga perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqih mempunyai kecenderungan yang kuat untuk melihat berbagai madzhab fiqih sebagai satu kesatuan yang tidak di pisahkan.
Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzah, bermadzhab merupakan perbuatan yang bid’ah. Sejak saat itu, kajian fiqih tidak lagi terikat pada salah satu madzhab, tetapi mengambil dari berbagai madzhab, yang di kenal dengan fiqih muqaran.
Studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqih karangan Imam Syafi’I (Al-Umm), Al-Mabsuth karangan As-Syarakhsi, Al-Furuq karangan Imam Qarafi (w. 618 H/ 1285 M) dan Al-Mughni karangan Ibnu Muqadam (tokoh fiqih Hambali). Di zaman modern, fiqih muqaram di bahas ulama secara konferhensif dan utuh, dengan mengemukakan inti, perbedaan, pendapat, dan argumentasi, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing madzhab, sehingga pembaca dapat udah memilih pendapat yang akan diambil.

B.     Sejarah Perkembangan Mazhab
Berikut adalah sejarah lahirnya mazhab dalam Islam, dalam makalah ini berbagai permasalahan tentang mazhab akan dibincang secara ringkas, penjelasan dalam hal ini diperlukan oleh kerana adanya salah faham tentang mazhab baik bagi golongan yang bermazhab maupun golongan yang tidak bermazhab. Istilah-istilah seperti ‘ta’assub’, ‘taqlid’ dan ‘salafi’ juga dibincangkan.

1.      Mazhab Hanafi (80-150H.)
Mazhab hanafi dinisbahkan kepada pengasas mazhab tersebut yaitu Imam Nu’man bin Tsabit al-Kufi al-Hanafi. Beliau lahir di Kufah Iraq dari keturunan Parsi pada 80 H. dan meninggal 150 H. beliau memulakan kehidupannya sebagai peniaga sutera akan tetapi berpindah untuk menuntut ilmu dan berguru dengan ulama-ulama terkenal pada masa itu seperti al-Syaikh Humad bin Abi Sulaiman yang telah mewarisi ilmu dari Abdullah bin Mas’ud seorang sahabat yang terkenal dalam bidang fiqih dan Ra’yi. Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq dll.
Imam abu hanifah banyak dikritik ulama lain karena dikatakan telah mengutamakan pendapat (ra’yu) daripada hadith, hal ini dibantah oleh sebagian ulama bahwa beliau lebih banyak menggunakan pendapatnya sendiri daripad hadith kerana pada masa itu penipuan hadith sangat berleluasa dan beliau takut terambil hadith yang palsu.
Manhaj Abu Hanifah dalam fiqih jelas, beliau akan mengembalikan segala persoalan kepada Al-Qur’an kemudian al-Sunnah lalu Aqwal al-Sahabah yaitu pendapat para sahabat Nabi. adapun apabila perkara tersebut tidak pernah dibincangkan sebelumnya maka beliau akan berijtihad, yaitu dengan mengikut metode Qiyas dan Istihsan. Ijtihad telah dibenarkan sejak zaman Nabi lagi, ketika Rasulullah S.A.W. mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman beliau bertanya: Bagaimana cara engkau dalam berhukum?, dengan merujuk kepada Kitab Allah, Bagaimana kalau tidak ada dalam kitab Allah?, maka dengan merujuk kepada Sunnah Rasulullah, bagaimana kalau tidak ada , maka aku akan berijtihad dengan betul) dalam hadith yang lain Nabi bersabda: Apabila seorang mujtahid berijtihad dan betul ijtihadnya maka dia akan mendapat dua pahala, apabila salah dia akan mendapat satu pahala.
Diantara murid Abu hanifah yang terkenal adalah Abu Yusuf , Muhammad bin Hasan, merekalah orang yang bertanggung jawab menyebarkan Mazhab hanafi dan memperkuat kedudukan mazhab tersebut. Adapun kitab-kitab yang terkenal dalam mazhab Hanafi ialah Kitab al-Kafi oleh imam Muhammad bin Muhammad al-Marwazi dan Kitab al-Mabsut oleh imam Muhamamd bin Ahmad al-Sarkhasi. Dengan adanya dukungan ulama-ulama tersebut maka tersebar luaslah mazhab Hanafi dan ianya telah menjadi mazhab rasmi bagi Khilafah Osmaniyah di Turki.


2.      Mazhab Maliki (93-179 H).
Imam Malik bin Anas al-Asbahi, berasal dari Yaman dan lahir di Madinah, dan tak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk Haji, beliau lebih suka duduk  bersebelahan dangan Nabi, walaupun telah ditawarkan untuk mendampingi Khalifah di Baghdad. Beliau telah banyak berguru dengan para Tabi’in, diantaranya ialah Ibn al-Shihab al-Zuhri dan Rabi’ah al-Ra’yi, Yahya ibn Said , Abdul Rahman bin Hurmuz dll. Beliau belajar dan mengajar di Masjid Nabawi dan diantara murid beliau adalah Imam syafi’I, anak kahalifah Harun al-Rashid yaitu al-Amin dan al-Ma’mun, abdullah bin Wahb, Abdul Rahmanbin al-Qasim, Abul Hasan al-Qurtubi dll.
Imam Malik telah menulis sebuah Buku yang dinamakan al-Muwatta’, Buku ini mengandungi Hadith-Hadith yang Sahih dan Mursal, Fatwa sahabat dan pendapat para Tabi’in, dan juga mengandungi  Ijtihad beliau sendiri dalam bentuk qiyas, tafsir , tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini adalah merupakan karya terbesar Imam Malik dan merupakan buku pertama dalam ditulis seumpamanya, setelah al-Qur’an dan Hadith. Al-Muwatta ingin dijadikan kitab dan Mazhab rasmi bagi Khilafah Abbasiah masa itu tetapi Imam Malik dengan tawadu’ menolak permintaaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliau dan menjadi pegangan rasmi pemerintahan Umawiyyah di Andalus/ Spain.

3.        Mazhab al-Syafi’i (150-204 H).   
Imam Abu Abdullah Muahammad bin Idris al-Syafi’i, mempunyai nasab yang bertemu dengan Rasul yaitu dengan datuk beliau yang bernama Abd Manaf. Beliau lahir di Ghazzah, Palestin, dan wafat di Mesir. Menimba ilmu di Mekkah sampai berumur 15 tahun dan diberikan izin berfatwa, kemudian beliau pindah ke Madinah berguru dengan Imam Malik sampai wafat, lalu mengembara ke Yaman untuk berguru dengan Yahya bin Hassan Murid Imam al-Auza’i, beliau ditangkap pada tahun 184 H. kerana didakwa menentang pemerintahan Abbasiyah dan dibawa ke Baghdad disinilah beliau bertemu dengan Imam Muhammad al-Syaibani dari Mazhab Hanafi, beliau terus mengembara untuk belajar dan mengembangkan ilmunya sampailah akhirnya beliau mukim di Mesir pada tahun199 dan meninggal tahun 204 H.
Oleh kerana imam Syafi’i banyak mengembara dalam menuntut ilmu maka mazhabnya juga merupakan kombinasi dari beberapa madrasah / pemikiran dan kecendrungan, beliau mengambil sikap tengah antara madrasah ahlul Hadith (menolak ijtihad-qiyas) dan madrasah ahlul Ra’yi  (menolak hadith ahad), beliau tidak menolak hadith Ahad yang sahih,dan menolak hadith Mursal yang bukan oleh kibar Tabi’in. dan beliau menggunakan metode qiyas dalam ijtihadnya, ini berarti beliau seorang pro ahlul Hadith dalam masa yang sama pro ahlul Ra’yi.
Beliau adalah seorang ahli hadith yang banyak menghafal hadith dan dalam kaedah fiqihnya hadith  adalah sebagai sharih, muqayyid, Mufassil, dan Mukhassis kepada al-Qur’an, sumber ketiga  setelah al-Qur’an dan Sunnah adalah Ijma’ dan kemudian aqwal al-Sahabah. Dan yang terakhir adalah Qiyas, dengan ini beliau menolak Istihsan dan Istislah atau amal ahli madinah.
Imam Shafi’i  menulis buku tentang Usul fiqh, kitabnya al-Risalah adalah kitab pertama yang membincangkan tentang ilmu itu, dan kitab kedua adalah kitab al-Umm yang khusus membicarakan tentang mazhabnya dalam fiqih. Diantara murid beliau yang tersebar di Iraq dan Mesir adalah: al-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, al-Hasan bin Muhammad al-Za’farani, Abu Ali Husein bin Ali al-Karabisi, Isma’il bin yahya al-Muzni, abu Ya’kub al-Buwaiti dan Imam Nawawi. Mazhab beliau pernah  menjadi Mazhab rasmi di Mesir dan di Negara-negara Asia.

4.      Mazhab Hanbali 164-241 H.
Imam Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad al-Syaibani lahir di Baghdad dan mengembara ke Mekah madinah, Syam, Yaman, dan lain-lain untuk menuntut ilmu dan berguru, dan diantara guru beliau adalah imam Syafi’i. Beliau amat arif dalam ilmu Sunnah, dan berjaya menghasilkan sebuah Musnad yang mengandungi lebih daripada 40.000 hadith.
Dalam mazhabnya beliau berpegang pada lima Usul (Kaedah/methodology): 1. Nash dari al-Qur’an dan Sunnah. 2. Fatwa Sahabat. 3. ijtihad Sahabat yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan Sunnah. 4. Mengambil hadith Mursal dan Dha’if dan lebih diutamakan daripad Qiyas, khususnya dalam hal yang berkaitan fadhail a’mal (sunnat). 5. Qiyas sebagai langkah terakhir.
Imam Ahmad tidak pernah menulis buku tentang mazhabnya, akan tetapi murid-murid beliau mengumpulkan pendapat-pendapatnya, maka lahirlah buku al-Jami’ oleh Ahmad bin Muhamamd al-Khilal dan buku al-Mukhtasar al-Khirqi oleh Abul Qasim Umar bin Husein al-Khirqi dan Sharah buku tersebut oleh Ibn Qudamah al-Maqdisi yang dinamakan al-Mughni. Diantara pengitkut beliau ialah Imam Ibn taymiyah dan Imam Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.

C.    Pengkodifikasian Fiqh
Fiqh pada mulanya merupakan fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat sahabat, hukum peristiwa-peristiwa yang tumbuh di masa-masa mereka. Semua ini tidak didew3ankan di masa sahabat sendiri. Para sahabat tidak bermaksud supaya pendapat mereka dianut terus oleh orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka terus menerus menyelami nash-nash Al-Qur’an dan memahami lafadz-lafadznya sesuai dengan perkembangan masa dan masyarakat.
Pada masa Bani Umaiyah beberapa hakim di berbagai daerah, merasa perlu mendewankan putusan-putusan yang mereka beriakn. Permulaan hukum atau putusan hakim ynag dibukukan ialah hukum-hukum yang diputuskan oleh salah seorang hakim Mesir di masa Mu’awiyah ibn Sufyan tentang masalah pusaka.(Tarikh al Aqdul Islami, Mahmud Arnus).
Fiqh pada masa itu belum mempunyai guru-guru tertentu. Diajarkan di masjid-masjid dan majelis-majelis yang khusus untuk itu. Masjid pada masa itu merupakan perguruan tinggi dalam mata pelajaran Al-Qur’an, Al-Hadits, fiqh, dan lughah. (Tarikh Al-Islam as Siyasi, Dr. hasan)
Para pelajar menghafal apa yang dikuliahkan oleh gurunya. Hanya sebagian saja dari mereka yang mencatat kuliah gurunya. Inilah sebagai titik tolak pembukuan fiqh. Ketika usaha membukukan hukum-hukum Islam mulai pesat dilaksanakan, bangunlah para ulama Madinah mengumpulkan fatwa-fatwa Abdullah ibn Umar, fatwa-fatwa ‘Aisyah, fatwa-fatwa tabi’in Madinah. Kitab Mutawaththa’ yang disusun tempo 40 tahun mengandung fatwa-fatwa. Fuqaha-fuqaha Iraq mengumpulkan pula fatwa-fatwa Ibnu Mas’ud, Ali, putusan-putusan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Syuraih dan lain-lainnya.
Ibrahim an Nakha’I mengumpulkan fatwa guru-gurunya, pendapat-pendapat mereka dan pokok-pokok prinsip mereka dalam sebuah kitab. Hammad juga mempunyai sebuah kitab yang mengandung fatwa-fatwa guru-gurunya, sebagaimana Muhammad ibn al Hasan telah menyusun kitabnya Al Atsar yang dikumpulkan dari ulama-ulama itu.
Kemudian barulah tiap-tiap guru mendewankankan fiqhnya dalam suatu karangan khusus yang didiktekan pada murid-muridnya atau didiktekan oleh seorang muridnya. Habbi membaca apa yang ditulis oleh Malik di hadapan Malik sendiri didengar murid-murid Malik, dan kerapkali pula seorang pelajar mencatat dalam bukunya pendapatnya sendiri terhadap apa yang diterima dari gurunya. Juga kerap kali seseorang imam merubah pendapat yang telah dikemukakan dalam suatu sidang dan dicatat oleh yang mendengarnya dalam sidang yang lain. Dengan demikian terjadilah dua riwayat daripadanya.
Para ulama di kala membukukan hukum berpegang pada riwayat. Masing-masing penulis menyandarkan apa yang didengarnya dari seorang imam pada imam sendiri. Kalau dia menerimanya dengan perantaraan, maka disa menerangkan pula hal itu. Sesudah lama masa berlalu, barulah mereka tidak berpegang pada riwayat, tetapi langsung mengambil dari kitab yang terkenal dan lama kelamaan mereka mengambil dari kitab yang disangka bahwa kitab itu adalah kepunyaan pengarangnya.
Dengan ditinggalkan riwayat dan putus silsilah sanad, timbullah tashnif dan banyaklah hukum-hukum yang dinukilkan dari kitab-kitab yang tidak diketahui apa isinya itu sesuai dengan aslinya, ataukah tidak. Karenanya, timbullah kebutuhan untuk mentahkikkan kitab-kitab. Inilah sebabnya para ulama sependapat membagi kitab-kitab itu dalam:
1.      Kitab-kitab yang dapat dipercaya dan dipegangi
2.      Kitab-kitab yang tidak dapat dipegangi isinya.
Sebagaimana mereka sepakati bahwa pendapat-pendapat yang disebut dalam kitab-kitab madzab yang dikatakan pendapat madzab lainnya tak dapat dipegangi, kecuali jika kitab itu kitab Ikhtilafil Fuqaha’.
Pada masa Amawiyah, fiqh didewankan bercampur dengan Sunnah, pendapat shahabat dan tabi’in . Karena itulah materi-materi fiqh ketika itu bercampur dengan hadits dan atsar. Muwaththa’ Malik adalah kitab yang menggambarkan hal ini dan merupakan kitab yang mula-mula disusun . Hal ini ditruti pula oleh Sufyan ats Tsauri dan Asy Syafi’I dalam kitab Ikhtilaful Hadits.
Di samping itu diperoleh juga kitab-kitab fiqh yang tidak mencampuradukkan isinya antara hadits dengan atsar, yaitu kitab-kitab ulama’ Hanafiyah. Abu Yusuf menyusun kitab Al Kharaj, yang berisikan masalah-masalah perpajakan. Fiqh Abu Hanifah telah dibukukan oleh Muhammad ibn Al Hasan dan beliau membukukan hukum-hukum fiqh dengan tidak memasukkan hadits dan atsar. Kitabnya ada enam, yang terkenal dengan nama kitab-kitab Dhahirur Riwayah, semuanya mengandung hukum fiqh dengan tidak memasukksn hadits dan atsar. Ke enam kitab itu adalah: Al Mabsuth, Al Jami’ush Shaghir dan Al Jami’ul Kabir, Az Ziyadat, As SIyarush Shaghir dan As Siyatul Kabir. Az Ziyadat ditulis untuk menyempurnakan Al Jami’ush Shaghir dan Al Jami’ul Kabir. As Siyar mengandung undang-undang perang.
Sesudah kitab-kitab ini berkembang dan menjadi pegangan penganut madzab Hanafi, datanglah kitab-kitab mukhtasar, seperti Mukhtasar ath Thahawi, Al Karakhi dan Al Qaduri. Mukhtashar-mukhtashar ini kemudian disyarahkan dan dita’liqkan bernama At Tuhfah susunan As Samarkandi yang berlainan dengan mukhtashar-mukhtashar yang lain. Mukhtashar ini telah disyarahkan oleh Al Kasyani dalam kitabnya Al Bada’i.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian – uraian yang telah dipaparkan diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa perkembangan fiqh terbagi atas 7 Periode yaitu :
1.      Periode Risalah, yang dimulai sejak kerasulan sampai wafatnya nabi.
2.      Periode Khulfaur Rasyidin ,yang dimulai sejak wafatnya nabi sampai peristiwa tahkim.
3.      Periode Awal Pertumbuhan Fiqh, yang dimulai pada pertengahan abad 1 sampai awal abad ke- 2 H.
4.      Periode Keemasan, yang dimulai pada abad ke- 2 sampai pertengahan abad ke- 4.
5.      Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab, yang dimulai pada pertengahan abad ke- 7 H
6.      Periode Kemunduran, yang dimulai pada pertengahan abad ke- 7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam  al-Adliyyah.
7.      Periode Pengkodifikasian Fiqh, Yang dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam  al-Adliyyah hingga sekarang ini.

Kemudian, kami juga bisa menyimpulkan bahwa munculnya madzhab disebabkan oleh luasnya wilayah islam yang terdiri dari berbagai macam etnis dan budaya, sehingga secara otomatis bertambah pula lah permasalahan – permasalahan yang ada di dalamnya. Selain itu, antara sahabat satu dengan sahabat lainya mempunyai pebedaan pola fikir dan pendapat dalam pemecahan masalah. Dan ikhtilaf sendiri terbagi dalam dua kategori utama, yaitu ikhtilaf taddadi dan ikhtilaf tanawwu’.




DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Syahrul. 2010. ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indah
Beik, Hudhari. 1980. Tarikh al – Tasyri’ al Islam. Semarang: Darul Ikhya
Dja’far, Amir. Ushul Fiqh. Semarang: Toha Putra
Rahmat, Syafei. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung:  Pustaka Setia
Rasyad Hasan Khalil. 2009. Sejumlah legalisasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset
http://www.angelfire.com/country/maridjan/mazhab.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5