Jumat, 08 Mei 2020

MAKALAH PSIKOLOGI PERKEMBANGAN (Hukum Rekapitulasi, Hukum Masa Peka)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tingkah laku setiap manusia, baik pada kelompok balita, anak-anak, remaja, dewasa, dan kelompok lansia dalam situasi pendidikan merupakan objek dari psikologi pendidikan. Mereka adalah makhluk yang unik yang penuh dengan misteri, salah satu indikatornya adalah selalu mengalami perubahan dalam berbagai hal, baik faktor phisik, psikhis, pengetahuan, wawasan dan lain-lain. Karena itu, individu satu dengan lainnya akan berbeda delam berbagai hal. Meski demikian, langkah demi langkah akan mengalami perkembangan secara kontinyu dengan menunjukkan kehasannya, sehingga memerlukan perlakuan tersendiri dalam mendidik.
Membantu proses pengembangan berbagai aspek perkembangan anak perlu diawali dengan pemahaman tentang perkembangan anak, karena perkembangan anak berbeda dengan  perkembangan anak remaja atau orang dewasa. Anak memiliki karakteristik tersendiri dan anak  memilikidunianya sendiri. Untuk mendidik anak usia dini, perlu dibekali pemahaman tentangdunia anak dan bagaimana proses perkembangan anak. Dengan pemahaman ini diharapkan para pendidik anak usia dini memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menentukanproses  pembelajaran ataupun perlakuan pada anak yang dididiknya.
Perkembangan yang  dialami  anak  bersifat  progresif, sistematis  dan berkesinambungan dan perkembangan pada masa usia ini mengikuti berbagai prinsip perkembangan dan juga hukum-hukum perkembangan, memberikan gambaran tentang peserta didik. Dan diharapkan nantinya bisa memahami dan mengatasi karakter peserta didik yang berbeda-beda.
Bagi setiap makhluk hidup, sejak kelahirannya dan dalam menjalani kehidupan seterusnya terdapat dasar-dasar dan pola-pola kehidupan yang berlaku umum sesuai dengan jenisnya. Di samping itu, terdapat pula pola-pola yang berlaku khusus sehubungan dengan sifat-sifat individualnya. Pola-pola ini mempunyai arti yang universal yang biasa berlaku dimana-mana. Pola kehidupan yang dimaksudkan bisa dipergunakan sebagai patokan untuk mengenal ciri perkembangan anak-anak, misalnya anak-anak di Amerika, anak-anak di Asia dan bagi juga anak-anak di Indonesia.
Lingkungan dan latar belakang kebudayaan masing-masing bangsa mempengaruhi pola pertumbuhan dan perkembangan bangsa itu, dan dengan demikian akan terjadi atau terbentuk karakteristik yang menjadi pola khusus bangsa yang bersangkutan. Di antara pola-pola khusus itu, dan bahkan antara pribadi dengan pribadi, juga terdapat perbedaan-perbedaan tertentu. Perbedaan tersebut akan lebih jelas apabila dibandingkan secara keseluruhan pribadi bangsa-bangsa itu. Berdasar persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan itulah diperoleh kecenderungan umum dalam pertumbuhan dan perkembangan, yang selanjutnya dinamakan hukum-hukum pertumbuhan dan perkembangan.
Hukum perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun Psikis Individu. Sebagaian ahli psikologi ada yang lebih senang menggunakan istilah “ Prinsip-prinsip perkembangan” dan tidak mau menggunakan istilah hukum perkembangan. Namun di Indonesia yang lebih dikenal adalah istilah hukum perkembangan daripada prinsip perkembangan. Perbedaan istilah ini tidak memberikan pengaruh fundamental terhadap makna dasar yang dikandungnya.

B.     Rumusan Makalah
1.      Hukum Rekapitulasi
2.      Hukum Masa Peka

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Hukum Rekapitulasi
2.      Untuk Mengetahui Hukum Masa Peka



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum Rekapitulasi
Hukum Rekapitulasi adalah perkembangan psikis anak yakni ulangan secara singkat perkembangan umat manusia. Seluruh perkembangan umat manusia terulang dalam waktu beberapa tahun saja secara singkat dalam perkembangan anak. Fakta-faktanya Anak-anak kecil memiliki kesamaan dengan bangsa primitif, misalnya: suka dengan warna yang tajam, memiliki pikiran yang animistis, takut hantu atau kekuatan gaib.
Jika pengertian rekapitulasi ini dilahirkan atau (ditransfer) ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan seorang anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Walaupun masih ada orang yang berpendapat lain, namun sebagian besar di antara mereka itu mengakui adanya persamaan dengan kehidupan kebudayaan mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai kepada kehidupan kebudayaan bangsa yang ada dewasa ini. Mereka membagi-bagi kehidupan anak sebagai berikut:
1)      Masa memburu dan menyamun
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: anak senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah dan menembaki binatang. Tanda-tanda pada anak lain misalnya senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, dan bermain panah-panahan.
2)      Masa mengembala
Masa ini dialamai ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: anak senang memelihara binatang. Seperti, ayam, kambing, kelinci, merpati, dan sebagainya.
3)      Masa bercocok tanam
Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: senang berkebun, menyiram kembang.
4)      Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: senang bertukar-tukaran perangko dengan teman, berkirim kriman foto dengan sesame sahabat pena, bermain jual-jualan seperti mbok pecel, dan sebagainya.
Stanley Hall mengungkapkan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad.  Seperti masa memburu dan menyamun, masa ini dialami ketika anak berusia 8 tahun, yaitu anak senang menangkap binatang, senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan.  Masa menggembala, masa ini dialami anak berusia sekitar 10 tahun, misalnya anak senang memelihara binatang.  Masa bercocok tanam, masa ini dialami anak berusia sekitar 12 tahun, misalnya senang berkebun, menyiram tanaman.  Masa berdagang, masa ini dialami anak ketika berusia sekitar 14 tahun, misalnya senang bertukar perangko, berkirim foto.
Tokoh untuk hukum rekapitulasi sendiri ialah Stanley Hall awalmya hulum rekapitulasi itu disebut hukum biogenetis oleh Hackel (ahli biologi) beliau mengatakan “Ontogenese adalah adalah rekapitulasi dari phylogenese”. Ontogenese adalah perkembangan individual. Phylogenese adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Rekapitulasi berasal dari kata rekap, dan kemudian diserap kembali oleh Stanley menjadi Hukum Rekapitulasi atau Teori Rekapitulasi.

B.     Hukum Masa Peka
Masa peka yang dimaksud ialah suatu masa dimana sesuatu “fungsi” demikian baik berkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik baiknya. Menurut pendapat yang masyhur, masa peka untuk sesuatu aspek kehidupan itu datangnya hanya sekali, artinya tak terulang lagi pada kesempatan yang lain. Katakanlah, masa peka seorang anak untuk berjalan adalah umur 2th, masa peka untuk menggambar ketika berumur 5 th, dan masa peka untuk perkembangan ingatan adalah pada umur 13 th. Maka berarti, pada masa-masa itu sajalah kecakapan anak untuk di latih berjalan, menggambar, dan berfikir logis, berada pada puncak maksimal, sehingga bila segera di salurkan, kemungkinan besar akan berkembang dengan pesat. Sebaliknya, jika kesempatan yang amat baik itu biarkan terlena, maka si anak akan merugi untuk selamanya.
Ahli pendidikan dari italia, Maria Montessori, adalah seseorang yang terkenal keberhasilannya  dalam memanfaatkan masa peka anak-anak. Dia telah mendirikan sebuah lembaga pendidikan, yang secara khusus berorientasi untuk melayani keinginan murid-muridnya, sesuai dengan kebutuhan yang menyertai datangnya masa peka masing-masing dalam bidang tertentu. Jadi, masa peka ini penting sekali untuk di perhatikan, oleh orang tua anak sendiri maupun pendidik yang lain pada umumnya. Masa peka memang kenyataan selalu datang dan di alami oleh setiap anak. Karena itu ia termasuk hukum perkembangan yang harus mendapatkan perhatian secukupnya.
Tiap-tiap fungsi psikis mempunyai waktunya untuk berkembang dengan sebaik-baiknya.  Prof. Hugo de Vries memperkenalkan masa peka ini dalam ilmu biologi, yaitu suatu masa ketika fungsi-fungsi psikis menonjolkan diri ke luar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang.  Sebagai contoh, anak usia 2 bulan tidak bisa diajar untuk berjalan karena anak tidak berada dalam masa pekanya. Hal tersebut akan berbeda dengan anak usia 10 bulan yang diajar berjalan.  Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan  oleh Maria Montessori.  Menurut Montessori masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi psikis mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan.  Misalnya anak usia 3 sampai 5 tahun merupakan masa yang baik sekali untuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di daerahnya.
Yang memperkenalkan Hukum Masa Peka ini adalah Prof. Hugo de Vries (Belanda) dalam ilmu biologi beliau meneliti seekorf lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka. Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang dating. Apabila saat sang ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat (makananan) tertentu, ia akan berkembang biak dengan cepat. Sedangkan dalam dunia pendidikan masa peka diperkenalkan oleh Dr. Maria Montessori. Menurut M. Montessori (Italia), masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Usia 3-5 tahun adalah masa yang baik sekali untuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa daerahnya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum Rekapitulasi bisa disebut sebagai ulangan ringkas dalam sejarah umat manusia walaupun masih ada orang yang berpendapat lain, namun sebagian besar di antara mereka itu mengakui adanya persamaan dengan kehidupan kebudayaan mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai kepada kehidupan kebudayaan bangsa yang ada dewasa ini. Mereka membagi kehidupan anak ke dalm 4 bagian yaitu masa memburu dan menyamun, masa mengembala, masa bercocok tanam, masa berdagang. Tokohnya sendiri dalam hukum ini adalah Stanley Hall yang beliau juga menyerap dai Hackel (ahli biologi).
Masa Peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang dating. Apabila saat sang ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat (makananan) tertentu, ia akan berkembang biak dengan cepat. Yang memperkenalkan Hukum Masa Peka ini adalah Prof. Hugo de Vries (Belanda) dalam ilmu biologi sedangkan dalam dunia pendidikan yaitu Dr. Maria Montessori.


DAFTAR PUSTAKA

Desmita. 2006. Psikologi perkembangan cetakan kedua. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Dea, Thomas. F. O. 1985 Sosiologi Agama, Suatu Pengenal Awal, terj :  Jakarta : rajawali dan yosogama
F.J. Monks, A.M.P. Knoers. Siti Rahayu Haditono. 2002 Psikologi perkembangan.  yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Elizabeth b. Hurlock . 2002 . psikologi perkembangan edisi ke lima. Jakarta : erlangga
Prof. Dr. H. Baharuddin, M.Pd.I. 2010 . pendidikan dan psikologi perkembangan. Jogjakarta : Ar-Ruzz Madia Al-Qur’an digital

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN KKL ( KULIAH KERJA LAPANGAN ) FAI UNIAT (Universitas Islam Attahiriyah)

https://drive.google.com/folderview?id=1QsYXAAC12ZFAC3ZtvdvvHF_AnsawW8n5