BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pergaulan
antar manusia tentunya pasti menimbulkan sebuah masalah. Ibarat kata lidah saja
tergigit apatah lagi suami istri. Begitu juga suami istri saja ada masalah,
apatah lagi antar masyarakat yang tidak ada hubungan tali kasih, tentunya
dengan mudah wujudnya sebuah permasalahan.
Fenomena ini
sejak dulu memiliki jalan keluar, yaitu penyelesaian secara hukum. Dalam
sejarah, penetapan sebuah ketentuan hukum adalah melalui peradilan, sama ada
bentuknya itu secara formal seperti di peradilan yang diiktiraf negara, maupun
peradilan non formal seperti mediasi maupun abritase.
Penyelesaian
secara hukum ini tentunya harus berdasarkan keadilan. Lebih-lebih lagi adil
merupakan hak azazi manusia. Bukan hanya filsafat modern yang menetapkan itu,
akan tetapi banyak sekali ayat dalam Alquran – sebagai sumber utama muslim –
mewajibkan menghukumi sesuatu perkara harus dengan adil.
Pemahaman adil dalam menghukumi ini tentunya memerlukan pentafsiran yang valid, karena batasan adil sendiri masih sangat umum dan terdapat banyak versi. Hanya dengan meneliti tafsir ahkam bagi ayat-ayat tentang adil sahaja yang dapat menghasilkan konsep menghukumi dengan adil dalam Islam.
Pemahaman adil dalam menghukumi ini tentunya memerlukan pentafsiran yang valid, karena batasan adil sendiri masih sangat umum dan terdapat banyak versi. Hanya dengan meneliti tafsir ahkam bagi ayat-ayat tentang adil sahaja yang dapat menghasilkan konsep menghukumi dengan adil dalam Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Tafsir Qs. Ali
Imran : 18,
2.
Tafsir Qs.
An-Nisa : 135,
3.
Tafsir Qs.
A’raf : 159,
4.
Tafsir Qs. Nahl
: 76
C.
Tujuan
Untuk
Mengetahui dan Memahami Tafsir Qs. Ali Imran : 18, Qs. An-Nisa : 135, Qs. A’raf
: 159 dan Qs. Nahl : 76.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tafsir QS. Al-Imran:18
yÎgx©
ª!$# ¼çm¯Rr& Iw tm»s9Î)
wÎ) uqèd èps3Í´¯»n=yJø9$#ur
(#qä9'ré&ur ÉOù=Ïèø9$# $JJͬ!$s%
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
4 Iw tm»s9Î)
wÎ) uqèd âÍyêø9$# ÞOÅ6yÛø9$# ÇÊÑÈ
Artinya: “Allah menyatakan
bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia; yang menegakkan
keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang
demikian). Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang Mahaperkasa
lagi Mahabijaksana”.
Ayat ini
menunjukkan keutamaan orang-orang yang berilmu. Mereka adalah para nabi dan
orang-orang berilmu lainnya dari kalangan orang-orang mukmin. Pengangkatan
saksi dari kalangan orang-orang berilmu menngandung tazkiyah (rekomendasi) dan
ta'dil (penyebutan sebagai orang adil) dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala, dan
bahwa mereka merupakan orang-orang yang terpercaya.
Perlu
diketahui, bahwa kebenaran tauhid dan batilnya syirk didukung oleh dalil-dalil
naqli (wahyu) maupun 'aqli (akal), sehingga kebenarannya bagi orang-orang yang
memiliki mata hati lebih jelas dan terang daripada matahari. Adapun dalil-dalil
naqlinya adalah seluruh isi Al Qur'an dan As Sunnah terdapat perintah
mentauhidkan Allah dan menguatkannya, mencintai orang-orang yang bertauhid,
mencela syirk dan membenci orang-orang yang berbuat syirk. Sedangkan dalil
'aqli di antaranya:
§ Pengakuan manusia terhadap rububiyyah Allah, yakni Allah adalah
Pencipta, Penguasa dan Pengatur alam semesta. Hal ini menghendaki agar hanya
Allah saja yang disembah.
§ Semua nikmat yang diperoleh seorang hamba berasal dari Allah,
demikian juga dengan perlindungan-Nya dari bahaya. Karena semua nikmat berasal
dari Allah, maka hanya Dia saja yang berhak disembah.
§ Keadaan sesembahan yang disembah selain Allah sangat lemah, tidak
bisa memberi manfaat dan menghindarkan bahaya, dan keadaannya yang tidak bisa
mendengar, melihat, menolong yang lain dsb. Menolong dirinya sendiri ketika ada
bahaya yang menghampirinya tidak bisa, lalu bagaimana mungkin ia dapat menolong
yang lain, seperti inilah keadaan yang kita saksikan pada berhala-berhala dan
patung-patung. Berbeda dengan Allah, yang memiliki sifat-sifat sempurna, Al
Hayyu dan Al Qayyum (Maha Hidup dan mampu mengurus makhluk-Nya), Maha Perkasa,
Maha Kuasa, Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan sifat-sifat sempurna lainnya.
§ Kemenangan ahli tauhid dan binasanya orang-orang musyrik, seperti
pada kisah-kisah para rasul terdahulu bersama umatnya, di mana orang-orang yang
bertauhid diselamatkan Allah, sedangkan orang-orang yang berbuat syirk
dibinasakan, setelah itu diakhiri dengan ayat "Inna fii dzaalika
la'ibrah" (sesungguhnya pada yang demikian itu ada pelajaran).
B.
Tafsir Qs.
An-Nisa : 135
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3t $ÏYxî ÷rr& #ZÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( xsù (#qãèÎ7Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊÌ÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊÌÎÈ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah
kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu
sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa)
kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan(kebaikannya). Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan
jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
ketahuilah Allah Maha teliti
terhadap segala apa yang kamu kerjakan”.
Keadilan
di sini mencakup keadilan terhadap hak Allah, demikian juga keadilan terhadap
hak hamba-hamba Allah. Berbuat adil terhadap hak Allah adalah dengan tidak
menggunakan nikmat-Nya untuk bermaksiat kepada-Nya, bahkan menggunakannya untuk
ketaaan kepada-Nya. Sedangkan keadilan terhadap hak hamba-hamba Allah adalah
dengan memenuhi kewajibanmu terhadap orang lain, sebagaimana kamu menuntut
hakmu. Oleh karena itu, kamu harus memberikan nafkah yang wajib kamu keluarkan,
membayarkan hutang yang kamu tanggung, serta bermu'amalah dengan manusia dengan
cara yang kamu suka jika kamu dimu'amalahkan seperti itu, seperti akhlak mulia,
membalas jasa dsb.
Di
antara bentuk menegakkkan keadilan adalah bersikap adil dalam berbicara, oleh
karena itu, dia tidak boleh menghukumi salah satu dari dua perkataan atau salah
satu dari dua orang yang bersengketa karena ada hubungan nasab dengannya atau
karena lebih cenderung kepadanya, bahkan sikapnya harus adil. Termasuk adil
pula menunaikan persaksian yang diketahuinya bagaimana pun bentuknya, meskipun
mengena kepada orang yang dicintainya atau bahkan mengenai dirinya sendiri.
Oleh
karena itu, jangan mempertimbangkan orang kaya karena kekayaannya dan orang
miskin karena kasihan kepadanya, bahkan tetaplah kamu bersaksi terhadap
kebenaran kepada siapa pun orangnya. Menegakkan keadilan termasuk perkara
agung, dan yang demikian menunjukkan keadaan agama seseorang, kewara'annya dan
kedudukannya dalam agama Islam. Oleh karenanya wajib bagi orang yang
memperbaiki dirinya dan menginginkan keselamatan untuk memperhatikan hal ini
dan menjadikannnya sebagai pusat perhatiannya serta menyingkirkan segala
penghalang yang menghalanginya dari keinginan berlaku adil dan mengamalkannya.
Di antara penghalang utama yang dapat menghalangi seseorang dari keadilan
adalah mengikuti hawa nafsu, maka dalam ayat di atas Allah mengingatkan untuk
menyingkirkan penghalang ini, Dia berfirman, "Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran ".
Hal
itu, karena jika kamu mengikuti hawa nafsu, maka kamu akan menyimpang dari
jalan yang benar, karena hawa nafsu biasanya membuat buta bashirah (mata hati)
yang ada dalam diri seseorang sehingga ia pun melihat yang hak sebagai batil
dan yang batil sebagai hak. Barang siapa yang dapat selamat dari hawa nafsunya,
maka dia akan diberi taufiq kepada kebenaran dan akan ditunjuki ke jalan yang
lurus.
Oleh
karena itu, Dia akan memberikan balasan kepadamu. Dalam ayat ini terdapat
ancaman yang keras bagi orang yang memutar balikkan fakta atau enggan bersaksi,
termasuk pula –min baab aulaa/apalagi- orang yang menghukum dengan batil
atau bersaksi palsu, karena orang-orang yang sebelumnya tadi meninggalkan yang
hak, adapun mereka, yakni orang yang berhukum dengan batil atau bersaksi palsu,
maka dia telah meninggalkan kebenaran dan malah menegakkan yang batil.
Allah Ta’ala telah memerintahkan
supaya berlaku adil terhadap anak – anak yatim dan kaum wanita di dalam siyaq
permohonan fatwa tentang kaum wanita itu, karena hak mereka sangat kuat, dan
kelemahan mereka telah sama – sama diketahui. Di dalam ayat ini, Allah
memerintahkan supaya berlaku adil diantara manusia secara umum. Sebab, tegaknya
urusan masyarakat hanya akan tercapai dengan keadilan, demikian pula
terpeliharannya peraturan. Di samping itu, di dalam menegakkan keadilan
terdapat kesaksian akan kebenaran karena Allah Ta’ala., meskipun terhadap diri
sendiri, kedua orang tuanya dan kaun kerabat, tanpa membeda – bedakan seseorang
karena kekayaan atau kemiskinannya.
Sebab, keadilan harus lebih diutamakan
atas hak – hak pribadi, kaum – kerabat dan lain sebagainya. Pada masa jahiliyah
telah berlaku tradisi mengistimewakan kaum – kerabat, karena hal itu dapat
memperkuat kedudukan mereka, sebagaimana halnya mereka menganiaya kaum wanita
dan anak – anak yatim karena kelemahannya, dan tidak dapat memperkuat kedudukannya.
Hendaklah perhatian terhadap
menegakkan keadilan dengan sempurna kalian jadikan sebagai sifat yang tetap dan
melekat di dalam jiwa kalian. Menegakkan keadilan bisa dilakukan dalam memerintah
umat manusia bagi orang yang diangkat oleh Sultan sebagai wali atau dijadikan
sebagai hakim oleh orang – orang untuk memutuskan perkara – perkara mereka. Bisa pula dilakukan di dalam
pekerjaan lain, seperti menegakkan kewajiban persamaan antara para istri dan
anak – anak.
Sekirannya kaum Muslimin mengikuti
petunjuk Al – Qur’an., tentulah mereka menjadi umat yang paling adil dan bisa
menegakkan keadilan. Pada masa – masa yang telah silam, ketika mereka mengikuti
petunjuk Al – Qur’an, keadaan mereka memang demikian. Akan tetapi, kemudian
mereka digantikan oleh suatu generasi yang membuat petunjuk itu, sehingga mereka dijadikan
perumpamaan bahwa pemerintah mereka adalah pemerintah yang dzalim, dan keadaan
mereka adalah keadaan yang buruk.
C.
Tafsir Qs. A’raf
: 159
`ÏBur ÏQöqs% #ÓyqãB ×p¨Bé& crßöku Èd,ptø:$$Î/ ¾ÏmÎ/ur tbqä9Ï÷èt ÇÊÎÒÈ
Artinya:
“dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada
manusia) dengan hak dan dengan yang hak Itulah mereka menjalankan keadilan”.
Maksudnya, mereka memberi petunjuk dan menuntun manusia dengan
berpedoman kepada petunjuk dan tuntunan yang datang dari Allah s.w.t. dan juga
dalam hal mengadili perkara-perkara, mereka selalu mencari keadilan dengan
berpedomankan petunjuk dan tuntunan Allah.
Memberi keputusan
yang benar diantara sesama manusia. Orang yang mengatakan huwa yaqdi bil haqqi
wa ya’dilu (dia memberi keputusan yang benar dan adil). Huwa hakamun
‘adil (dia adalah juru penengah yang adil).
Maksud ayat,
diantara kaum Nabi Musa a.s ada sekelompok besar orang yang memberi petunjuk
yang benar kepada orang lain, sesuai dengan petunjuk yang telah dibawa oleh
Musa kepada mereka dari sisi Allah. Dan dengan petunjuk Musa itulah bukan
petunjuk yang lain mereka bersikap adil apabila memberi keputusan di antara
sesama manusia. Mereka itu tak mau memperturutkan hawa nafsu atau memakan harta
haram dan suap. Mereka itu, diantaranya ada yang hidup di masa Nabi Musa dan
ada pula yang hidup sesudah itu, sampai saat sumber Taurat yang asli telah
musnah, tinggal naskah-naskah yang telah mengalami perubahan saja sudah
terjadinya pembuangan pun masih ada bukti bahwa bangsa-bangsa besar manapun
sebenarnya tidak sama sekali kosong dari penegak kebenaran dan keadilan.
Yang searti dengan ayat diatas ialah firman Allah Ta’ala
dalam Q.S Ali Imran:75
* ô`ÏBur È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# ô`tB bÎ) çm÷ZtBù's? 9$sÜZÉ)Î/ ÿ¾ÍnÏjxsã y7øs9Î) Oßg÷YÏBur ô`¨B bÎ) çm÷ZtBù's? 9$oYÏÎ/ w ÿ¾ÍnÏjxsã y7øs9Î) wÎ) $tB |MøBß Ïmøn=tã $VJͬ!$s% 3
Artinya: “Di
antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang
banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu
mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika
kamu selalu menagihnya”
Mengenai
orang-orang baik dari kalangan ahli kitab ada 3 jenis ayat yang bisa kita baca
dalam Al-Qur’an:
1. Ayat yang
menerangkan dengan tegas kepada mereka, yang sempat bersama Nabi Saw, lalu
beriman kepada beliau seperti firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah:21
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ
تِلاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ
“Orang-orang yang
telah Kami berikan Al kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang
sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya”
2. Ayat yang
menerangkan dengan tegas tentang orang-orang yang hidup semasa Nabi Saw, dan
menjadi penganutnya atau kemudian menjadi penganut salah seorang diantara
nabi-nabi sesudahnya sampai saat munculnya kerasulan umum yang terakhir ini,
namun dakwahnya belum sampai kepada mereka. Yaitu seperti ayat yang tengah kita
tafsiri sekarang ini.
3. Apa yang memuat
kemungkinan menerangkan 2 kelompok tersebut diatas, seperti firman
Allah dalam Q.S
Ali-Imran:113
مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
أُمَّةٌقَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ
“Di antara
Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah
pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat)”.
D.
Tafsir Q.S An-Nahl:76
z>uÑur ª!$# WxsWtB Èû÷,s#ã_§ !$yJèdßtnr& ãNx6ö/r& w âÏø)t 4n?tã &äó_x« uqèdur <@2 4n?tã çm9s9öqtB $yJuZ÷r& mgÅh_uqã w ÏNù't Aös¿2 ( ö@yd ÈqtGó¡o uqèd `tBur ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ uqèdur 4n?tã :ÞºuÅÀ 8LìÉ)tFó¡B ÇÐÏÈ
Artinya: “Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang
lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban
atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak
dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang
menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?”
Allah mengumpamakan DiriNya dan
tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Dia, seperti dua orang manusia; yang pertama
adalah orang yang bisu dan tuli, tidak dapat memberikan pemahaman, tidak pula
memahami, sehingga tiada kuasa melakukan suatu apapun yang berkenaan dengan
dirinya maupun orang lain. Dia hanya menjadi beban tuan yang menanggungnya.
Sehingga apabila tuannya mengutusnya untuk suatu urusan, maka dia tidak dapat
mendatangkan keberhasilan, tidak pula dapat memenuhi kepentingan. Yang kedua;
seorang yang sehat panca indranya dan berakal, dapat mendatangkan manfaat
kepada dirinya sendiri maupun orang lain, dan menyuruh orang dengan adil,
sedang dia sendiri berada di jalan yang benar dan agama yang lurus. Apakah sama
diantara keduanya?
Demikian halnya dengan berhala-berhala,
ia sama sekali tidak dapat mendengar dan tidak dapat berbicara, karena ia
terbuat dari kayu yang ditatah atau kuningan yang dicetak. Ia tidak kuasa untuk
mendatangkan manfaat kepada orang yang mengabdi kepadanya, tidak pula menolak
kemudharatan dari padanya. Segala urusannya menjadi tanggung jawab orang yang
menyembahnya. Ia butuh untuk dibawa, diletakkan dan diberi pengabdian. Ia tidak
dapat memahami apa yang dikatakan kepadanya, sehingga dapat melaksanakan apa
yang diperintahkan kepadanya, tidak pula dapat berbicara, sehingga dapat
menyuruh dan melarang. Apakah berhala itu sama dengan tuhan yang menyuruh
melakukan kebenaran dan menyeru kepadanya, yaitu Allah Yang Maha Esa lagi Maha
Perkasa, yang menyeru para hambaNya untuk mentauhidkan dan mentaatiNya. Dia lah
Allah yang di samping menyuruh manusia melakukan keadilan, Dia sendiri berada
di atas jalan yang lurus yang tidak menyimpang dan tidak keluar dari yang haq.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menegakkkan keadilan adalah bersikap adil
dalam berbicara, oleh karena itu, dia tidak boleh menghukumi salah satu dari
dua perkataan atau salah satu dari dua orang yang bersengketa karena ada
hubungan nasab dengannya atau karena lebih cenderung kepadanya, bahkan sikapnya
harus adil. Termasuk adil pula menunaikan persaksian yang diketahuinya
bagaimana pun bentuknya, meskipun mengena kepada orang yang dicintainya atau
bahkan mengenai dirinya sendiri.
Hendaklah perhatian terhadap
menegakkan keadilan dengan sempurna kalian jadikan sebagai sifat yang tetap dan
melekat di dalam jiwa kalian. Menegakkan keadilan bisa dilakukan dalam
memerintah umat manusia bagi orang yang diangkat oleh Sultan sebagai wali atau
dijadikan sebagai hakim oleh orang – orang untuk memutuskan perkara – perkara
mereka. Bisa
pula dilakukan di dalam pekerjaan lain, seperti menegakkan kewajiban persamaan
antara para istri dan anak – anak.
Sekirannya kaum Muslimin mengikuti
petunjuk Al – Qur’an., tentulah mereka menjadi umat yang paling adil dan bisa
menegakkan keadilan. Pada masa – masa yang telah silam, ketika mereka mengikuti
petunjuk Al – Qur’an, keadaan mereka memang demikian. Akan tetapi, kemudian mereka
digantikan oleh suatu generasi yang membuat petunjuk itu, sehingga mereka dijadikan
perumpamaan bahwa pemerintah mereka adalah pemerintah yang dzalim, dan keadaan
mereka adalah keadaan yang buruk.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi,
Ahmad Musthafa. 1993. Terjemah Tafsir Al-Maraghi V. Cet. Ke. 2.
Semarang: PT. Karya Toha Putra
https://fathurrohmanpaif.wordpress.com/2014/11/17/makalah-tafsir-tarbawi/
Sihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al Mishbah.
Jakarta: Lentera Hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar